Menjadi Youtuber yang Taat dan Sadar Pajak

Apa yang sobat lakukan saat di waktu senggang atau pulang kerja? Belajar, membaca buku, mendengarkan video motivasi, atau rebahan, main HP, buka media sosial? Kaum rebahan memang punya banyak aktivitas rebahan untuk dilakukan. Buka Instagram, buka Youtube, buka Twitter, lumayan banyak. Melalui media sosial sangat banyak informasi yang sangat sayang untuk dilewatkan, baik itu berita tentang Covid-19, berita PSBB di Jakarta, berita trending, berita selebgram, berita teman, berita mantan, semuanya sangat sayang untuk dilewatkan. Berdasarkan survei dari We are Social menyebutkan bahwa pengguna aktif media sosial di Indonesia yaitu sebanyak 150 juta pengguna. Kalau melihat lingkungan sekeliling kita, ibu, ayah, kakak, bahkan adik kita yang masih SD pun menjadi pengguna media sosial, jadi angka 150 juta pengguna tersebut masuk akal. Adapun survei tersebut juga menunjukkan 88% dari total pengguna media sosial pada akhir tahun 2019 menjadi pengguna Youtube. Artinya Youtube merupakan aplikasi media sosial yang paling banyak digunakan, kemudian menyusul aplikasi Whatsapp dan Facebook. Sedangkan pengguna Youtube di seluruh dunia yaitu 1,9 miliar. Jumlah pengguna yang fantastis tersebut membuat banyak orang tergiur untuk membuat video atau menjadi pembuat konten di Youtube. Siapapun bisa menjadi Youtuber, artis hingga orang biasa pun bisa menjadi pembuat konten Youtube yang sering disebut dengan Youtuber.

Penghasilan dari membuat konten di platform ini tidak bisa dianggap remeh. Semakin banyak penonton yang melihat unggahan video, maka semakin banyak pula pundi-pundi yang dapat dikumpulkan. Namun penghasil dari penonton juga tergantung seberapa banyak penonton yang berlangganan (subscribe) dengan saluran atau akun Youtube kita. Semakin banyak subscriber, semakin terkenal dan semakin banyak penghasilannya. Dahulu banyak yang tidak menyadari penghasilan dari seorang Youtuber dan menganggap remeh profesi ini. Seiring dengan berkembangnya industri digital, pembuat konten pun semakin menyita perhatian khalayak.

Apakah anda memiliki keinginan untuk menjadi seorang Youtuber? Mulailah dengan membuat channel yang kira-kira digemari oleh banyak orang, entah vlog, musik, cara memasak, berkreasi dengan bebas. Jika channel sudah banyak yang subscribe, adsense sudah ada di tangan, jangan lupa juga kewajiban yang satu ini sebagai Youtuber Indonesia yang baik dan cinta tanah air: membayar pajak. Sebagai Youtuber juga bisa dong berkontribusi untuk tanah air.

Pajak apa yang dikenakan untuk Youtuber? Jika melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, maka penghasilan sebagai Youtuber tidak termasuk dalam pekerjaan bebas yang dapat menggunakan skema PPh Final PP No. 23 tahun 2018 dengan tarif 0,5%. Hal tersebut dikarenakan pada pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa tidak termasuk sebagai usaha yang penghasilannya dikenakan pajak penghasilan bersifat final yaitu jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang meliputi pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari. Profesi sebagai Youtuber dikategorikan sebagai pekerjaan bebas dengan Klasifikasi Usaha nomor 90002 (Kegiatan Pekerja Seni) sesuai PER-17/PJ/2015.

Adapun penghitungan pajaknya dikenai tarif yang diatur dalam pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penghitungan penghasilan netto dengan menggunakan norma sebesar 50% bagi pekerja seni dari penghasilan bruto selama setahun. Kemudian dikurangi terlebih dahulu status PTKPnya.

Contoh perhitungan :

Sebuah channel Youtube YukMasak yang berdomisili di Jakarta dan status tidak menikah tanpa tanggungan memilki 1 juta subscribers dan total penghasilan dari Youtube yang dibayarkan oleh Google Adsense pada tahun 2019 sebesar Rp 150.000.000.

Adapun untuk Norma Penghitungan Penghasilan neto atas KLU tersebut sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/2015 untuk daerah Jakarta adalah 50%.

Maka penghasilan nettonya adalah  50% x Rp 150.000.000 = Rp 75.000.000

Maka perhitungan PPh terutang YukMasak :

PPh Netto           = Rp 75.000.000

PTKP (TK/0)        = (Rp 54.000.000)

PKP                      = Rp 21.000.000

PPh Terutang berdasarkan Pasal 17 UU PPh:

5% x Rp 21.000.000 = Rp 1.050.000

Jadi PPh yang harus dibayarkan adalah Rp 1.050.000

Mudah kan bukan perhitungannya? Mulai sekarang yuk biasakan taat pajak dengan melaporkan SPT PPh kalian! Agar lebih mudah dalam penghitungan SPT PPh, anda bisa menggunakan aplikasi efiling Pajakku. Pelaporan menjadi praktis, cepat, dan mudah bersama efiling Pajakku.