Sebagai public figure yang baik harusnya dapat memberikan contoh yang baik juga kepada para penggemar dan masyarakat. Sebagai orang yang disenangi banyak orang tentunya sikap sebagai seorang artis juga harus dijaga. Banyak fans yang selalu mengagung-agungkan idolanya dan mengikuti semua trend yang dibuat oleh idolanya. Oleh karena itu pentingnya seorang artis memiliki sikap yang bisa dijadikan contoh yang baik kepada penggemar dan masyarakat. Salah satu yang bisa dijadikan contoh oleh seorang artis adalah Taat Pajak. Saat ini masih banyak masyarakat yang awam tentang Pajak, masih banyak yang tidak mau bayar dan lapor pajak. Dengan adanya pemberian contoh dari artis yang taat Pajak diharapkan dapat meningkatkan pemasukan Pajak yang diterima oleh KPP.
Lantas bagaimana cara menghitung Pajak Artis? Artis adalah pelaku seni seperti penyanyi, pelukis, pemain drama dan pemain film). Mereka yang berkecimpung sebagai artis tentunya mendapatkan penghasilan, walaupun penghasilan yang diterima oleh para artis fleksibel atau tidak dengan jumlah yang tetap setiap bulan, namun seluruh penghasilan yang diterima oleh artis adalah objek Pajak yang harus diperhitungkan pajaknya. Penghasilan yang diterima masuk ke dalam kategori Objek Pajak Penghasilan pasal 21 dan tariff yang dikenakan atas penghasilan PPh 21 adalah tariff progresif sesuai dengan pasal 17 UU PPH Tahun 2008. Para artis juga harus meminta bukti Potong PPh 21 setiap kali menjadi pengisi acara dari pihak penyelenggara, bukti Potong ini sangat berguna untuk pelaporan SPT tahunan Pajak Penghasilan. Para Artis juga diharapkan membuat pencatatan atau pembukuan untuk penghasilan yang diterima selama setahun sehingga nanti pada saat akan melakukan pelaporan SPT Tahunan semua penghasilan yang diterima tercover. Untuk penghasilan yang sudah dipotong Pajak tidak lena Pajak lagi pada akhir tahun maka dari itu pentingnya meminta bukti Potong setelag mengisi suatu acara kepada penyelenggara kegiatan.
Artis termasuk ke dalam katagori Bukan Pegawai dan berikut cara perhitungan PPh 21 untuk bukan pegawai :
· PPh 21= ((Penghasilan Bruto x 50%)-PTKP Sebulan) x Tarif Pasal 17
Apabila penerima penghasilan memperoleh upah secara berkesinambungan yang artinya penghasilan yang diterima setiap bulan secara terus menerus, perhitungan ini dilakukan secara kumulatif dengan mengurangkan PTKP sebulan pada perhitungannya.
· PPh 21 = (Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif Pasal 17
Berbeda dengan sebelumnya, untuk tarif ini digunakan untuk penerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan dan tidak mendapatkan pengurangan PTKP pada perhitungan pajaknya.
Untuk Tarif pasal 17 merupakan tarif Pajak progresif yaitu :
o Tarif 5% untuk penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000
o Tarif 15% untuk penghasilan Kena Pajak diatas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
o Tarif 15% untuk penghasilan Kena Pajak diatas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
o Tarif 30% untuk penghasilan Kena Pajak diatas Rp 500.000.000
Setiap tahun Para Artis wajib membayar dan melaporkan pajaknya, apabila ada penghasilan yang belum dipotong Pajak maka penghasilan tersebut wajb diperhitungkan pajaknya pada akhir tahun. Batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 30 Maret setelah tahun Pajak berakhir.
Dengan semakin banyaknya Artis yang taat Pajak dapat meningkatkan penerimaan Negara dan diharapkan bisa menular ke masyarakat untuk Taat Pajak dari sekarang.
Untuk pelaporan SPT OP bisa dilaporkan melalui PJAP resmi dari DJP yaitu Aplikasi OPKu dari Mitra Pajakku, dengan proses registrasi yang cepat, pelaporan dapat dilakukan secara lebih mudah dan bisa dilaporkan kapanpun dan dimanapun.









