Meningkatkan Angka Kepatuhan Wajib Pajak dengan KSWP

Untuk mendapatkan layanan publik seperti halnya layanan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah seperti Layanan Izin Usaha Perdagangan, Layanan Izin Usaha Hiburan, Layanan Izin Mendirikan Bangunan, Layanan Izin Usaha Perikanan dan lain sebagainya maka wajib pajak harus memperoleh keterangan status wajib pajak melalui adanya program KSWP yang telah dicetuskan oleh Direktorat Jendral Pajak.

Program KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak ini sendiri merupakan salah satu program yang terdapat dalam inisiatif strategis yang dibahas Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik untuk meningkatkan intensifikasi pengumpulan pajak sebagai upaya mencapai sasaran strategis “Peningkatan Pengawasan Wajib Pajak”. 

Dasar hukum atas program KSWP ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016 yang mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik tertentu Di Lingkungan Pemerintahan Daerah.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberikan hak akses kepada pejabat atau pegawai di DPMP2TSP kota/kabupaten untuk dapat mengecek validitas data Wajib Pajak melalui portal aplikasi (berbasis internet) yang telah disediakan oleh DJP sebelum menindaklanjuti proses permohonan perizinan dari wajib pajak.  

Dengan adanya Konfirmasi Status Wajib Pajak ini diharapkan dapat mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Karena proses perizinan layanan publik tertentu hanya bisa dilakukan apabila pemohon perizinan sudah dinyatakan valid oleh sistem KSWP yang sudah ada.

Status valid akan diberikan apabila wajib pajak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yaitu sebagai berikut :

  1. Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi milik Direktorat Jendral Pajak.
  2. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak. 

Jika status dari pemohon perizinan tidak valid pemohon atau wajib pajak yang bersangkutan harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk melengkapi data yang menyebabkan status tidak valid dan mendapatkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak sebelum dapat melanjutkan proses perizinannya.

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, sekarang ini banyak kegiatan atau aktivitas perpajakan seperti perhitungan, penyetoran atau bahkan pelaporannya dapat dilakukan melalui program berbasis internet. Begitu pula untuk mendukung program KSWP ini Direktorat Jendral Pajak juga telah meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak atau iKSWP yang bisa diakses melalui DJP online.

 

Aplikasi iKSWP dapat dimanfaatkan untuk melakukan 3 layanan berikut ini :

1. Untuk mengetahui status KSWP

Wajib pajak yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke Instansi pemerintah atau melalui aplikasi Online Single Submission dapat menggunakan aplikasi iKSWP. Saat ini 11 Kementerian/ Lembaga dan 168 Pemda telah mengimplementasikan KSWP. Aplikasi iKSWP juga terintegrasi dengan aplikasi KSWP untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal

Aplikasi iKSWP dapat digunakan juga untuk mendapatkan SKF yang diterbitkan sistem segera setelah permohonan disampaikan. Apabila syarat untuk mendapatkan SKF tidak terpenuhi maka akan diterbitkan penolakan. Sedangkan apabila wajib pajak mengajukan permohonan secara manual maka SKF atau surat penolakan dapat iterbitkan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima.

3. Untuk meeperoleh Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri

Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk memperoleh SKD SPDN dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Melalui aplikasi ini wajib pajak dapat memperoleh SKD SPDN secara cepat dan mudah, kapan pun, dan dimna pun tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Dengan adanya KSWP dan aplikasi iKSWP ini dapat menjadi sarana untuk mengawasi validitas data di sistem DJP dengan kondisi sebenarnya, juga dapat menjadi pemicu peningkatan kepatuhan formal wajib pajak. Di sisi lain. Dari adapanya pelaksanaan KSWP dan penggunaan iKSWP wajib pajak juga dapat melihat wujud nyata sinergi antara sesama instansi pemerintah untuk mewujudkan kemandirian Negara. 

Jadi sebelum mengurus perizinan atas pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintahan daerah, maka dapat dicek terlebih dahulu mengenai status wajib pajak ke pejabat atau pegawai di DPMP2TSP kota/kabupaten tempat tinggal anda atau dengan cara lebih mudah yaitu dengan mengakses layanan DJP online (https://djponline.pajak.go.id) dengan cara login menggunakan username dan password yang dimiliki. 

 

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.