Menilai Kebijakan Tax Amnesty  Jilid II di Indonesia

Program pengampunan pajak atau biasa yang disebut tax amnesty, saat ini masih dalam proses pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelumnya, Indonesia telah melaksanakan tax amnesty jilid I pada tahun 2016 silam. Dan saat ini, pemerintah Indonesia, Joko Widodo tengah mengusulkan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II untuk dapat diterapkan secepatnya.

Penilaian dari Pengamat Pajak

Berkaitan dengan adanya tax amnesty jilid II ini, Fajry Akbar selaku pengamat pajak mengungkapkan pendapatnya tentang urgensi dari penetapan kembali kebijakan pengampunan pajak di Indonesia. Beliau berpendapat bahwa, apabila program tax amnesty dilakukan secara berulang dalam jangka waktu yang berdekatan, maka program pengampunan pajak ini nantinya tidak akan berjalan efektif. Kemudian, juga akan luntur persepsi atau kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah apabila ditetapkan kembali kebijakan terkait pengampunan pajak jilid II, karena sebelumnya pemerintah telah menggaungkan bahwa dalam tax amnesty jilid I tahun 2016 lalu, pengampunan pajak diselenggarakan hanya dalam satu kali saja. Kecuali pemerintah memiliki alasan yang sangat kuat dalam merencanakan tax amnesty jilid II ini. Selain itu, apabila tax amnesty jilid II ini diterapkan, maka akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengikuti dan patuh terhadap kebijakan tax amnesty jilid I dan dapat memberikan dampak pada penurunan tingkat kepatuhan bagi Wajib Pajak.

Program Tax Amnesty Dilakukan Berkali-kali di Beberapa Negara

Dengan menimbang pendapat yang diberikan oleh Fajry Akbar selaku pengamat pajak, apabila kita lihat negara lain sebagai contoh, nayatanya ada beberapa negara di dunia yang kerap memberlakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty secara berkali-kali. Berdasarkan dengan data yang didapat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mencatat bahwa setidaknya terdapat 5 (lima) negara di dunia yang memberlakukan kebijakan pengampunan pajak lebih dari satu kali, yaitu Amerika Serikat, Afrika Selatan, India, Turki, dan Irlandia.

Amerika Serikat memberlakukan lebih dari 18 (delapan belas) kali pelaksanaan tax amnesty di 41 (empat puluh satu) negara bagian dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) tahun. Dari kebijakan yang diterapkan tersebut, ternyata Amerika Serikat mendapat penerimaan sebesar US$ 5,3 miliar. Dari realisasi tersebut menyebabkan pemerintah Amerika Serikat kapok dan kemudian menerbitkan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Tujuan dari pembentukan FATCA ini adalah untuk menanggulangi penghindaran pajak yang dilakukan oleh warga negara Amerika Serikat yang melakukan direct investment dan indirect investment melalui lembaga keuangan di luar negeri ataupun melalui kepemilikan perusahaan di luar negeri.

Selanjutnya adalah Afrika Selatan yang telah melaksanakan kebijakan tax amnesty sebanyak 3 (tiga) kali dan berlangsung pada 1995, 2003, dan 2006. Pelaksanaan ini didahului oleh rekonsiliasi politik yang mulus dan juga tuntas. Tujuan dari diberlakukan tax amnesty pada negara ini adalah untuk mewajibkan penduduknya untuk patuh terhadap ketentuan exchange control dan permasalahan yang berkaitan dengan perpajakan pada umumnya. Selain itu, Afrika Selatan juga ingin memfasilitasi pengembalian aset yang berada di luar negeri, serta meningkatkan penerimaan pajak di masa yang akan datang.

Dalam sejarahnya, India telah melakukan program pengampunan pajak sebanyak 12 (dua belas) kali dari tahun 1951 – 2016. Dari kebijakan pengampunan pajak yang telah diberlakukan, ternyata India menghasilkan dampak positif dan negatifnya dari program tersebut.

Sedangkan Turki telah melaksanakan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali kebijakan tax amnesty pada 1942 – 2016, atau bisa dikatakan dilaksanakan setiap dua sampai tiga tahun sekali. Tujuan dari adanya tax amnesty yang dilakukan di negara Turki pada 19 Agustus – 31 Desember 2016 adalah memberikan pengampunan dari berbagai macam pelanggaran pajak bagi orang-orang yang tidak melaporkan aset mereka yang berada di luar negara Turki. Untuk mendapatkan pengampunan pajak ini, maka Wajib Pajak harus mengembalikan aset mereke ke negara Turki setelah deklarasi.

Sementara itu, di Irlandia menerapkan general tax amnesties yang mencakup seluruh kelompok Wajib Pajak. Kebijakan ini dilakukan pada 1988 dan 1993. Bagi Wajib Pajak yang melanggar atau tidak menjalankan kewajiban perpajakannya, maka nama-nama mereka akan dipublikasikan melalui media oleh otoritas pajak Irlandia. Kemudian di tahun 2011, pemerintah Irlandia menetapkan adanya Mandatory Disclosure Regime (MDR) dan dalam kebijakan ini, Wajib Pajak diharuskan untuk mengungkapkan skema dari tax planning yang dimilikinya. Dan pada 2017, Irandia tergabung dengan AEol. Maka dengan tergabungnya Irlandia dalam keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI), maka dirasa tidak perlu lagi menjalankan program tax amnesty. Banyak negara yang melaksanakan program tax amnesty  lebih dari satu kali pada saat itu, dikarenakan belum adanya keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Kebijakan tax amnesty jilid II ini dapat dilakukan dan diterapkan kembali di Indonesia, apabila pemerintah Indonesia dapat memastikan bahwa adanya kebijakan jilid II yang diterapkan nantinya mengarah pada tujuan yang jelas dan kuat untuk memperbaiki aspek perpajakan dan perekonomian Indonesia kedepannya, melalui pelajaran-pelajaran yang dapat diambil di berbagai negara dalam penerapan kebijakan tax amnesty yang sempat diberlakukan sebelumnya.