Mengulik Profesi Fiskus

Pajak merupakan pungutan yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi syarat subjektif serta objektif kepada negara. Dalam prosesnya melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak akan berhubungan langsung dengan fiskus terkait dengan pajak yang hendak dibayarkan. Lalu, apa yang dimaksudkan dengan fiskus?

Pengertian Fiskus

Fiskus atau yang bisa disebut juga dengan Aparatur Pajak atau Pejabat Pajak merupakan orang ataupun badan yang memiliki tugas untuk dapat melakukan pemungutan pajak atau iuran terhadap Wajib Pajak.

Apabila merujuk pada Oxford Classical Dictionary, kata fiskus sendiri berasal dari istilah latin yang berarti “keranjang” atau “kantong uang”. Istilah fiskus ini dapat berkaitan dengan konteks administrasi yang berarti dana publik yang dipegang oleh gubernur. Selain itu, istilah fiskus juga dapat berarti untuk menyebut bahwa pendapatan dan seluruh administrasi keuangan dikendalikan oleh seorang kaisar. Disamping itu pula, dalam hukum Romawi, istilah fiskus dapat berarti sebagai perbendaharaan kaisar yang dimana maknanya ini kemudian berkembang menjadi perbendaharaan negara.

Meskipun pada umumnya di Indonesia yang kita kenal sebagai fiskus ini adalah seorang aparatur pajak yang mengelola pungutan pajak bagi Wajib Pajak, namun perlu diketahui bahwa istilah fiskus ini sendiri tidak tercantum di dalam peraturan perpajakan.

Istilah fiskus ini juga kerap kali disangkut pautkan dengan petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dimana memang para petugas pajak yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan pihak yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang (UU) untuk dapat melaksanakan dan juga menjalankan hal-hal yang berkaitan dengan pemungutan pajak.

Namun, dalam konteks lainnya apabila istilah fiskus dikaitkan dengan pajak daerah, maka istilah ini dapat merujuk kepada aparatur yang berada di dalam organisasi perangkat daerah dan memiliki kewenangan untuk dapat mengurus dan mengelola serta mengkoordinasikan hal-hal yang berkaitan dengan pemungutan pajak daerah.

Pajak yang dipungut dan dikelola oleh fiskus ini akan digunakan untuk pengeluaran rutin atau belanja negara dan dapat membantu untuk pembangunan nasional, serta penyelenggaraan pemerintahan.

Pada dasarnya, pejabat pajak yang memiliki wewenang untuk dapat memungut dan mengelola pajak di Indonesia adalah:

  1. Direktorat Jenderal Pajak
  2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  3. Gubernur/Bupati/Walikota
  4. Pejabat yang telah ditunjuk untuk menjalankan atau melaksanakan peraturan Undang-Undang (UU) perpajakan.

Tugas dan Wewenang Pejabat Pajak (Fiskus)

Berikut ini merupakan tugas dan wewenang yang diberikan oleh fiskus:

1.  Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Surat Ketetapan Pajak yang dapat diterbitkan oleh fiskus adalah terkait dengan penyetoran atau penagihan pajak, baik itu pajak negara maupun pajak daerah. Kecuali untuk pajak negara yang berkaitan dengan Bea Materai, Bea Masuk, dan Cukai.

2.  Menerbitkan Surat Tagihan Pajak

Surat ini merupakan surat yang digunakan oleh pejabat pajak untuk dapat melakukan penagihan pajak atau sanksi administrasi dan denda kepada Wajib Pajak. Surat Tagihan Pajak ini bersifat memaksa dan Wajib Pajak tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan.

3.  Menerbitkan Keputusan

Fiskus atau pejabat pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan pajak negara (pusat) atau pajak daerah, khususnya adalah pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

4.  Melakukan Pemeriksaan

Pemeriksaan ini terkait dengan serangkaian kegiatan untuk dapat mencari, mengumpulkan, mengolah data, atau keterangan lainnya berkaitan dengan pemenuhan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya atau dengan tujuan lain untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang (UU) perpajakan.

5.  Melakukan Penyegelan

Kegiatan penyegelan dilakukan oleh fiskus dengan tujuan mengamankan atau mencegah hilangnya catatan, buku, dan dokumen yang berhubungan dengan ketentuan perpajakan.

Penyegelan ini biasanya dilakukan karena adanya ketidakpatuhan yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) perpajakan yang berlaku. Perlu diketahui, bahwa penyegelan ini hanya dapat dilakukan kepada Wajib Pajak terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

6.  Melakukan Pengangkatan Pejabat untuk Melaksanakan Peraturan Undang-Undang (UU) Perpajakan

Dengan adanya pengangkatan pejabat ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja agar pelaksanaan kegiatan perpajakan dapat berjalan dengan baik. Pengangkatan pejabat ini adalah berkaitan dengan Petugas Pajak dan juga Jurusita Pajak.

Petugas Pajak yang diangkat adalah berasal dari dari dalam maupun luar Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengenal Hak Fiskus

Berikut ini merupakan hak-hak yang dimiliki oleh fiskus atau pejabat pajak:

  1. Berhak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melakukan pengukuhan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
  2. Berhak menerbitkan surat tagihan pajak.
  3. Berhak melakukan pemeriksaan dan penyegelan.
  4. Berhak melakukan penyidikan.
  5. Berhak untuk menerbitkan surat paksa dan juga melaksanakan penyitaan.

Mengenal Kewajiban Fiskus

Kewajiban dari fiskus terdiri dari 2, yaitu kewajiban umum dan khusus:

1.  Kewajiban Umum

Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada Wajib Pajak agar mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat membantunya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

2.  Kewajiban Khusus

    • Wajib menerbitkan NPWP sementara dalam jangka waktu 3 hari setelah formulir permohonan pendaftaran diterima.
    • Wajib menerbitkan NPWP dalam jangka waktu 3 bulan setelah formulir permohonan pendaftaran diterima.
    • Melakukan penerbitan surat keputusan atas pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam jangka waktu 7 hari setelah formulir permohonan pendaftaran diterima.
    • Melakukan penerbitan surat keputusan kelebihan pajak dalam jangka waktu 1 bulan setelah tanggal diajukannya surat kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak
    • Melakukan penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak dalam jangka waktu 1 bulan setelah diajukannya surat keputusan kelebihan pembayaran pajak.
    • Melakukan penerbitan surat keputusan angsuran atau penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu dari 3 bulan yang berkaitan dengan angsuran atau penundaan surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak tambahan, dan surat pemberitahuan pajak, serta berkaitan dengan pengurangan angsuran pajak penghasilan dalam jangka waktu 10 hari.
    • Melakukan penerbitan surat keputusan atas keberatan yang telah diajukan Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya surat permohonan keberatan.
    • Memberikan keputusan yang berkaitan dengan pengurangan atau penghapusan bunga, denda, serta kenaikan dan juga pengurangan atau pembatalan yang terkait dengan ketetapan pajak dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
    • Wajib merahasiakan data atau informasi yang berkaitan dengan Wajib Pajak.