Dokumen bukti potong (bupot) memegang peranan penting dalam alur perpajakan. Formulir bupot wajib dipegang oleh subjek pemotong dan dipotong. Dokumen ini diperlukan saat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).
Aplikasi e-Bupot 23/26 Pajakku memiliki fitur cetak bupot dalam bentuk elektronik. Hebatnya lagi, pengguna juga dapat mengirimkan e-bupot tersebut melalui email tanpa harus mengunduh bupotnya.
Bagaimana cara mencetak bupot di e-Bupot 23/26?
Silakan buka mesin perambaan Google Chrome atau Mozilla Firefox dan ketik ebupot.pajakku.com. Pada artikel ini, kita asumsikan Anda telah memiliki akun e-Bupot Pajakku. Bila belum, simak caranya di sini.
Untuk mencetak bukti potong, silakan pilih menu “Bukti Potong”. Anda akan mendapati pilihan “Bupot 23” dan “Bupot 26”. Klik salah satu submenu tersebut dan akan ditampilkan daftar bukti potongnya.
Langkah selanjutnya, Anda harus mengklik tombol (ikon) pdf pada sudut kanan. Aplikasi e-Bupot 23/26 Pajakku akan mengunduh bukti potong terpilih. Gambar berikut adalah contoh bukti potong yang telah diunduh.
Email Bupot ke Lawan Transaksi
Selain mencetak format pdf bukti potong, e-Bupot 23/26 Pajakku juga memiliki fitur pengiriman melalui email. Pengguna tidak perlu mengunduh bukti potong dalam format pdf.
Untuk mengirim bukti potong, silakan pilih menu “Bukti Potong”. Anda akan mendapati pilihan “Bupot 23” dan “Bupot 26”. Klik salah satu submenu tersebut dan akan ditampilkan daftar bukti potongnya.
Langkah selanjutnya, arahkan kursor ke bagian bawah untuk menggeser daftar bukti potong. Klik titik tiga di sebelah kanan. Lantas pilih “kirim email”. Sistem akan secara otomatis mengirim bupot ke lawan transaksi Anda.









