Mengikis Keraguan Ikut PPS, DJP Tunjukkan Jago Profiling Kepatuhan WP

Terdapat satu alasan kuat yang dapat membuat wajib pajak tidak ragu mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Ketua Umum Atpetsi/ Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam mengingatkan, lanskap pajak Indonesia segera masuk era baru dalam hubungan antara otoritas dan wajib pajak. Hubungan keduanya pun menjadi setara, saling menghargai, dan terbuka terkait dengan informasi. Pergeseran pola hubungan ini pun jelas berbeda jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Darussalam dalam Talk Show PPS, menjelaskan kata kuncinya ialah akses informasi dan transparansi. Tidak ada pemeriksaan dan sanksi besar, dimana wajib pajak secara sukarela patuh.

Acara yang bertajuk Mengikis Keraguan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini, Darussalam menyampaikan sistem pajak Indonesia sudah berorientasi pada optimalisasi kepatuhan selama 5 tahun belakangan. Perlu diingat, Indonesia menganut sistem self-assessment bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya, akses informasi pun mutlak diperlukan oleh otoritas.

Darussalam menjabarkan terdapat 3 tahapan penting yang dilakukan DJP untuk memenuhi kebutuhan terhadap akses informasi keuangan wajib pajak. Pertama, adanya upaya untuk mengumpulkan informasi melalui pertukaran data dan informasi antar instansi, pembentukan Direktorat Intelijen Perpajakan, pertukaran informasi antar otoritas pajak baik berdasarkan permintaan ataupun secara otomatis, sehingga terdapat UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kedua, mengumpulkan informasi yang didapat melalui transformasi proses bisnis berbasis teknologi informasi, di dalamnya termasuk integrasi data. Proses ini mencakup Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang berjalan sejak 2018 hingga kini. Ketiga, upaya dalam mengolah informasi menjadi pisau analisis pengujian kepatuhan wajib pajak. Ringkasnya, selama waktu singkat, otoritas pajak berproses dari sekedar mendapatkan informasi hingga memiliki kemampuan untuk mengolah informasi tersebut.

Darussalam mengatakan, hal ini sudah dimulai oleh DJP. Data matching adalah semisal menghubungkan antara data SPT dengan data lainnya seperti harta, kredit, aktivitas ekonomi, dan lainnya agar lebih mudah dilakukan. Mendukung tanggapan Darussalam, Suryo menegaskan pula terkait luasnya akses data dan informasi yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Menurutnya, UU HPP sudah menyediakan ruang bagi otoritas untuk mendudukkan sistem administrasi perpajakan untuk memperluas basis pajak.

Suryo menjelaskan, DJP akan terus melakukan data matching antara basis data yang dimiliki otoritas dengan tambahan informasi yang didapat dari lapangan dan sumber-sumber lainnya. Akan dilakukan pencocokan data yang dimiliki dengan wajib pajak di lapangan. Adapun yang belum memiliki NPWP, tetapi memiliki aset. Tujuannya agar masyarakat mengikuti sistem perpajakan Indonesia sepenuhnya secara patuh.

Suryo juga mengungkapkan sumber-sumber informasi perpajakan yang diperoleh Ditjen Pajak. Tidak hanya data perbankan saja yang dapat diakses dengan bebas oleh otoritas, tetapi juga akses informasi keuangan dari negara lain yang menjalin kerja sama dengan Indonesia.

Setelah akses informasi didapatkan akan diadakan PPS, oleh karena itu DJP menghimbau untuk wajib pajak melaporkan harta yang belum dilaporkan di program ini secara sukarela. Secara lebih luas, Suryo menyebutkan PPS memberikan dampak pada makroekonomi berupa peningkatan realisasi investasi, penyehatan APBN dan menunjang pendanaan untuk pembangunan serta memperbaiki tingkat kepatuhan pajak secara berkelanjutan. Jadi, seluruh masyarakat Indonesia akan diuntungkan.

Tren pajak solidaritas juga memiliki kaitan erat dengan PPS. Suryo mengatakan PPS mewakili prinsip kegotongroyongan dalam sistem pajak, khususnya di era Covid-19. Maka dari itu, apabila terdapat wajib pajak yang berminat ikut, tetapi tidak secara gambling dikategorikan sebagai wajib pajak dalam skema kebijakan I dan II, pada prinsipnya tidak dilarang. Inti dari program ini ialah kontribusi, solidaritas, dan gotong royong.