Mengetahui PSAK 46 dan Perannya dalam Perpajakan

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau yang sering kita dengar sebagai PSAK, merupakan sebuah pedoman dalam prosedur pembuatan laporan keuangan dalam praktik akuntansi. Standar ini dijalankan oleh seorang akuntan untuk dapat menjalankan setiap pekerjaan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Di dalam PSAK itu sendiri berisi pernyataan mengenai penetapan dasar-dasar penyajian dalam laporan keuangan dengan tujuan yang umum, agar laporan keuangan yang telah dibuat dapat dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya yang bertujuan guna untuk terciptanya keragaman dalam penyampaian dan pelaporan laporan keuangan itu sendiri.

Dalam kaitannya dengan pajak, pasal-pasal yang terdapat pada PSAK tidak hanya mengatur mengenai laporan keuangan, namun juga mengenai pajaknya. Pembahasan mengenai perpajakannya tertuang dalam PSAK No. 46 yang secara garis besar membahas tentang aturan tata cara pembuatan laporan keuangan baik dalam sisi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, maupun laporan komprehensif lainnya.

Peraturan tentang PSAK 46 ini sudah resmi diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau IAI yang bertujuan untuk mengatur cara perusahaan untuk melaporkan pajak penghasilannya yang kemudian dimasukan kedalam laporan keuangan perusahaan tersebut. 

Pada dasarnya PSAK 46 ini menggunakan konsep akrual dalam mengakui beban, aset, ataupun kewajiban perpajakannya.  Konsep akrual ini sendiri merupakan suatu konsep dimana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi yang terjadi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan yang didasari dengan pengaruh transaksi pada saat terjadinya transaksi itu tanpa adanya melihat kapan kas itu diterima atau dibayarkan. Sehingga setiap penghasilan yang diterima dalam akuntansi tetap akan diperhitungkan terhadap dampak pajak yang harus dibayarkan di masa yang akan datang atau masa sekarang oleh wajib pajak. 

Lantas apa saja yang diatur dalam PSAK 46 ini terkait pajak penghasilan?

Di Dalam PSAK 46. terdapat setidaknya 2 hal yang mengatur tentang perlakuan akuntansi terhadap pajak penghasilan, yaitu dengan adanya pemulihan atau penyelesaian masa depan terhadap jumlah aset yang tercatat atau liabilitas yang diakui dalam laporan posisi keuangan perusahaan, serta adanya transaksi atau peristiwa lain yang terjadi saat periode berjalan yang diakui dalam laporan keuangan perusahaan. Peraturan ini memberikan pengertian atau pengingatan bahwa sebuah perusahaan harus menyamakan cara perhitungan konsekuensi pajak atas suatu transaksi atau peristiwa. 

Namun, tidak hanya itu cakupan dalam PSAK 46 ini juga diterapkan atas pajak penghasilan yang mencakup keseluruhan pajak dalam ataupun luar negeri yang didasarkan kepada laba kena pajaknya. Pajak penghasilan disini dalam artian seperti pajak atas pemotongan distribusi kepada perusahaan atau entitas yang terutang oleh entitas anak, asosiasi, ataupun pengaturan bersama.

Seperti yang sudah kita tahu bahwa dalam PSAK 46 ini terdapat istilah-istilah yang membahas mengenai pajak penghasilan, laba akuntansi, laba kena pajak dan lainnya. Untuk itu perlu kita ketahui juga untuk dasar pengenaan pajak atas aset merupakan jumlah tertribusi atas aset untuk tujuan pajak dengan menggunakan aset, sedangkan dasar pengenaan pajak terhadap liabilitas merupakan jumlah liabilitas yang tercatat yang akan dikurangi dengan setiap jumlah pajak yang dapat dikurangkan.