Mengetahui Perlakukan Pajak Terhadap Leasing

Taukah kamu tentang apa itu Leasing?

Leasing atau yang biasa disebut Sewa Guna Usaha (SGU) merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pembiayaan dalam bentuk peralatan (equipment) atau barang modal baik dalam sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa adanya hak opsi, yang nantinya akan digunakan oleh pihak lessee dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dimana kegiatan pembiayaan yang dimaksud adalah ketika kita membutuhkan barang modal yang akan kita gunakan untuk usaha atau produksi tertentu seperti misal mobil dapat disewakan atau dibeli secara kredit melalui cara leasing. 

Namun, tidak hanya dengan mobil saja, leasing juga dapat melakukan pembiayaan perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Pembiayaan tersebut bisa dilakukan secara berkala atau dengan menggunakan sistem mencicil atau juga bisa menjadi hak milik perusahaan untuk memperpanjang waktu yang dilihat dari sisa uang yang ada dan tentunya dengan kesepakatan yang sudah di tentukan oleh kedua belah pihak. 

Jadi bisa disimpulkan bahwa leasing merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara pemilik leasing (lessor) dan nasabah (lessee), dimana pihak dari lessor yang akan menyediakan barang yang akan digunakan oleh lessee sebagai modal yang kemudian akan diberikan imbalan untuk lessor melalui bayaran sewa oleh lessee dalam waktu tertentu.

kita sudah tau nih apa itu yang dimaksud dengan leasing, lantas bagaimana dengan perlakuan perpajakan terhadap kegiatan leasing ini ? Serta bagaimana perlakukan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kegiatan leasing ? 

Pada dasarnya ketentuan yang sudah mengatur adanya perlakukan perpajakan terhadap kegiatan sewa guna usaha atau leasing ini terdapat pada Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991.

Namun sesuai dengan definisi yang dimiliki oleh Leasing, maka leasing dibagi menjadi 2 yaitu Leasing dengan menggunakan hak opsi (Finance Lease) dan Leasing dengan tidak menggunakan hak opsi (Operating Lease). 

Leasing dengan menggunakan hak opsi (finance Lease) ini merupakan hak lease untuk membeli sejumlah barang modal atau memperpanjang jangka waktu perjanjian Leasing. Dalam perlakuan lessee dalam PPh diatur dalam pasal 16 KMK-1169/KMK.01/1991 mengenai selama masa sewa lessee tidak diperbolehkan untuk melakukan penyusutan barang modal yang sampai lessee menggunakan hak opsi untuk membeli, kemudian saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut lessee melakukan penyusutan berdasarkan nilai sisa barang yang bersangkutan. Dalam pembayaran sewa yang dibayar oleh pembebanan atas tanah dikecualikan, karena merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa tersebut memenuhi ketentuan untuk digolongkan sebagai leasing dengan hak opsi serta tidak adanya potongan PPh 23nya. 

Sedangkan perlakuan lessee dalam PPN dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 KMK-1169/KMK.01/1991, 

Sedangkan Leasing dengan tidak menggunakan hak opsi (Operating Lease) merupakan perjanjian dimana lessee tidak diberikan hak untuk memberi barang modal tersebut. 

Dalam perlakuan lessee dalam PPh diatur dalam pasal Pasal 17 Ayat 2 KMK-1169/KMK.01/1991 mengenai pembayaran sewa yang akan dibayar oleh lessee merupakan biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto dimana dalam prosesnya lessee wajib memotong PPh 23 atas pembayaran sewanya. 

Sedangkan perlakuan lessee dalam PPN diatur dalam Pasal 18 KMK-1169/KMK.01/1991 yang menyatakan bahwa Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.