Mengenal Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

Dalam dunia perpajakan, terdapat istilah ‘Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu’ yang merupakan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat atas Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian terlebih dahulu terkait permohonan restitusi atau pengembalian kelebihan pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, setelahnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan jangka waktu 1 (satu) bulan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan yang diajukan diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jangka waktu yang ditetapkan untuk restitusi ini lebih cepat bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dibandingkan dengan jangka waktu pada umumnya yang mencapai hingga 12 (dua belas) bulan, dikarenakan restitusi dipercepat ini hanya dilakukan berdasarkan dengan penelitian tanpa melalui tahap pemeriksaan. Perbedaan lainnya juga Nampak pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam rangka penerbitan surat keputusan yang berkaitan dengan restitusi dipercepat ini, surat yang diterbitkan berupa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), sedangkan untuk restitusi biasa, maka surat yang akan diterbitkan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat melakukan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang telah menerima restitusi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kebijakan Pasal 17C ayat (4) UU KUP. Apabila dalam pemeriksaan tersebut menunjukkan hasil bahwa Wajib Pajak justru kurang bayar, maka Wajib Pajak yang bersangkutan tersebut diwajibkan untuk dapat melunasi jumlah besaran pajak yang kurang dibayar dan disertai dengan penambahan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen).

Cakupan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

Berikut ini merupakan cakupan dari Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, yaitu:

  1. Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lebih bayar restitusi
  2. Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas Pajak Penghasilan (PPh) lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
  3. Merupakan Wajib Pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak adalah sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
  4. Atau merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak adalah sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Syarat menjadi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

Berikut ini merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, yaitu:

  1. Wajib Pajak harus tepat waktu dalam hal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
  2. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir dan wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dilakukan tepat waktu
  3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atas Masa Pajak Januari – November dalam tahun pajak terakhir sebelum tahun penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
  4. Apabila terdapat keterlambatan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, maka jangka waktu keterlambatan tersebut tidak boleh melebihi dari tiga Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan juga tidak boleh berturut-turut, serta tidak boleh lewat dari batas waktu untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pada Masa Pajak berikutnya.
  5. Wajib Pajak yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak per tanggal 31 Desember tahun terakhir, terkecuali tunggakan pajak yang telah diperoleh izin untuk menunda atau untuk mengangsur pembayaran pajak
  6. Terkait dengan laporan keuangan Wajib Pajak, harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat yang wajar tanpa adanya pengecualian selama tiga tahun berturut-turut
  7. Wajib Pajak yang bersangkutan tidak pernah dipidana atas tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan dengan putusan pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Proses Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib Pajak yang ingin ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, sebelumnya harus mengajukan permohonan kepada KPP setempat paling lambat setiap tanggal 10 Januari. Kemudian, dari permohonan tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas pemenuhan semua kriteria atau persyaratan dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Setelahnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat keputusan atas penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ataupun pemberitahuan yang berkaitan dengan penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Pemberlakuan Wajib Pajak kriteria tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya oleh DJP sampai dengan adanya pencabutan penetapan oleh DJP. Pencabutan tersebut akan dilakuakan apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi kriteria yang berlaku.