Ditjen Bea Cukai (DJBC) menjadi sebuah instansi yang erat kaitan dan perannya sebagai gerbang pengawas keluar masuknya barang dari dalam ataupun luar negeri. Namun, DJBC sebenarnya telah memiliki beragam fungsi lain, salah satu di antaranya ialah trade facilitator.
Definisi Vooruitslag
Sesuai dengan yang tercantum dalam PMK No.160/2007, vooruitslag ialah fasilitas pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, tempat penimbunan sementara (TPS), atau tempat lainnya yang diperlakukan sama dengan TPS. Hal ini dilakukan dengan menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Dokumen pelengkap pabean merupakan seluruh dokumen yang dipakai sebagai pelengkap pemberitahuan pabean di antaranya ialah packing list, invoice, bill of lading, dan manifest.
Packing list ialah dokumen yang berisikan rincian spesifikasi barang ekspor seusai dengan invoice. Hal ini dibuat oleh eksportir atau perusahaan yang melakukan pengemasan langsung pada barang tersebut. Fungsinya ialah agar lebih mudah mengetahui isi barang dalam kontainer saat pemeriksaan. Kemudian, invoice atau faktur ialah dokumen yang berfungsi sebagai suatu bukti transaksi atau penagihan. Invoice dibuat oleh eksportir untuk importir. Di dalamnya, tercantum nomor dan tanggal invoice, nama barang, harga unit barang, total harga, nama dan alamat importir, nama dan alamat eksportir, serta rekening pembayaran apabila diperlukan.
Selanjutnya, bill of lading ialah bukti pengiriman barang atau tanda terima yang dibuat oleh Shipping Company untuk eksportir. Bill of lading dikeluarkan setelah kapal berangkat dari Indonesia. Dokumen ini dapat digunakan sebagai kepemilikan barang dengan eksportir yang memegang bill of lading ialah pemilik barang yang disebutkan dalam dokumen tersebut. Sehingga, bill of lading ialah surat berharga yang perlu disimpan dengan aman oleh eksportir.
Kemudian, manifest ialah suatu dokumen dalam jasa angkutan yang berisi daftar kargo, awak kapal, penumpang, pesawat udara, atau kendaraan lainnya yang biasa digunakan oleh bea cukai. Manifest ini umumnya digunakan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa penumpang dan kargo terdaftar tekah berada di dalam transportasi tersebut dari awal keberangkatan hingga tiba di tujuan.
Manifest umumnya dibuat oleh pengatur transportasi berdasarkan surat tanda terima barang yang berisikan jumlah muatan dan spesifikasi yang dibuktikan secara resmi. Informasi yang terdapat dalam manifest dikumpulkan sebelum waktu keberangkatan berdasarkan daftar penumpang yang check in.
Fasilitas vooruitslag diberikan kepada importir yang telah mengajukan permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ataupun cukai. Meski demikian, atas permohonan ini belum diterbitkan keputusan terkait pemberian fasilitas.
Khusus terhadap barang impor untuk keperluan penanggulangan bencana alam dapat diberikan persetujuan vooruitslag meskipun importir belum mengajukan permohonan fasilitas pembebasan tersebut.
Fasilitas vooruitslag ini membuat barang impor dapat dikeluarkan lebih dahulu dan penyelesaian pemberitahuan pabean impor dapat dilakukan kedepannya. Fasilitas ini berkaitan dengan barang impor yang akan mendapatkan pembebasan atau keringanan, tetapi masih menunggu keputusan.
Ringkasnya, vooruitslag ialah Fasilitas Pengeluaran Barang yang terlebih dahulu menyerahkan dokumen pabean kemudian. Pada kasus tertentu, sesuatu barang yang dapat dikeluarkan terlebih dahulu dan menyelesaikan dokumen kemudian, seperti barang-barang milik ABRI/TNI dan milik pemerintah dengan jaminan tertulis dari instansi yang bertanggung jawab.
Aturan Vooruitslag
Aturan mengenai vooruitslag sebelumnya telah diatur dalam PMK 160/2007. Namun, saat ini PMK 160/2007 sudah tidak berlaku karena telah dicabut dan digantikan dengan PMK 167/2015.
Selain itu, pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-25/BC/2016 yang merupakan aturan turunan juga dari PMK 167/2015.
Kewajiban Pembayaran Vooruitslag
Dalam Undang-Undang Kepabeanan, bea masuk terutang wajib untuk dibayar paling lambat saat tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean. Namun, kewajiban membayar bea masuk ini dapat diberikan penundaan dalam hal pembayarannya yang ditetapkan secara berkala, sedang menunggu keputusan pembebasan, atau keringanan.
Atas barang impor yang sedang menunggu keputusan pembebasan atau keringanan ini dapat memperoleh fasilitas penundaan pembayaran bea masuk dalam rangka pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan atau disebut juga vooruitslag.
Pemberian Vooruitslag
Fasilitas vooruitslag di antaranya diberikan pada barang milik TNI dan pemerintah dengan jaminan tertulis dari instansi yang bertanggung jawab. Fasilitas ini pun dapat diberikan atas barang niaga yang sangat mendesak penggunaannya serta harus segera dipasang, namun dokumennya tidak lengkap karena sesuatu hal.
Untuk mendapatkan persetujuan vooruitslag, importir perlu mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pabean dengan menyebutkan alasannya. Selain itu, importir pun harus menyerahkan jaminan sebesar PDRI, bea masuk, atau cukai yang terutang,
Jaminan yang diserahkan dapat berbentuk jaminan bank, uang tunai. jaminan dari perusahaan asuransi/customs bond, atau jaminan lainnya. Setelah mendapatkan vooruitslag, importir pun wajib menyelesaikan kewajiban kepabeanan, termasuk dengan membayar bea masuk dalam jangka waktu tertentu.
Importir yang dapat memperoleh fasilitas vooruitslag ialah importir yang telah mengajukan permohonan untuk dapat menerima fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atau cukai. Atas permohonan tersebut, belum diterbitkan keputusan tentang pembrian fasilitas tersebut. Atas barang tersebut telha dijaminkan sebesar bea masuk, pajak dalam rangka impor, atau cukai terutang.
Bagi barang impor untuk penanggulangan bencana alam dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum pengajuan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atau cukai.
Bagi barang larangan atau pembatasan dapat menggunakan fasilitas vooruitslag setelah dipenuhi ketentuan impor barang larangan atau pembatasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur Vooruitslag
Prosedur untuk mendapatkan fasilitas vooruitslag ialah dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan. Jika disetujui, maka Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan. Namun, apabila tidak disetujui, maka kepala kantor akan membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasan dari penolakannya.
Kemudian, prosedur pemenuhan kewajiban pabean atas penggunaan fasilitas vooruitslag ialah dengan mengajukan pemberitahuan pabean impor yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal diserahkannya dokumen pelengkap pabean.
Jangka waktu tersebut pun dapat diberikan perpanjangan paling lama 30 hari oleh Kepala Kantor Pabean. Apabila masih diperlukan perpanjangan, maka importir wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang telah ditunjuk.
Perpanjangan jangka waktu yang terakhir ini diberikan paling lama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang lagi. Adapun, batas akhir pelunasan bea masuk pajak dalam rangka impor atau cukai yang terutang, paling lama ialah saat tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean.
Terhadap importir yang tidak dapat menyelesaikan kewajiban berupa menyampaikan pemberitahuan pabean dan membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor atau cukai sesua dengan jangka waktu yang telah ditentuka, maka importir wajib untuk membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor, atau cukai terutang. Importir pun akan terkena sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi serta bunga sebesar 2% perbulan dari pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi.









