Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan wewenang dalam melaksanakan pemeriksaan untuk barang impor dalam Undang-Undang Kepabeanan. Dilakukannya pemeriksaan atas barang impor ini dilakukan dalam rangka mengetahui data impor, penilaian berdasarkan dokumen serta fisik barang, sekaligus dapat menguji kepatuhan importir.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) dalam Undang-Undang Kepabeanan, dijelaskan bahwa pemeriksaan pabean untuk barang impor dilakukan dengan melihat antara dokumen serta fisik barang untuk diperiksa. Diperlukan sikap yang selektif dalam melakukan pemeriksaan ini, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan adanya penetapan jalur merah, kuning, hijau serta Mitra Utama Kepabeanan (MITA). Pada artikel kali ini, Pajakku akan berfokus pada pembahasan surat pemberitahuan jalur merah secara lengkap.
Penetapan Jalur Merah
Hal pertama yang harus diketahui serta dipahami yaitu terkait dengan penetapan jalur. Tentunya dalam penetapan jalur terdapat kriteria pengeluaran barang impor yang telah tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No. PER 2/BC/2023.
Penentuan kriteria tersebut diawali dengan melihat profil dari operator ekonomi, profil dari komoditi, pemberitahuan pabean, metode acak, informasi terkait dengan intelijen dan kriteria lainnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh unit pengawasan. Kriteria tersebutlah yang akan menjadi landasan dalam penjaluran barang impor.
Jalur merah bisa juga diartikan sebagai proses untuk pelayanan serta pengawasan dalam pengeluaran barang impor, dengan adanya penelitian dokumen serta pemeriksaan fisik barang sebelum dilakukannya penerbitan untuk surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
Baca juga: Apa Itu Jalur Merah, Jalur Kuning, Jalur Hijau, dan Jalur Mita
Secara umum, terdapat beberapa kriteria dalam penetapan jalur merah dalam pengeluaran barang impor yaitu:
1) Asal dan Tujuan Pengiriman
Barang yang berasal dari atau dikirimkan ke negara-negara yang dianggap memiliki risiko tinggi terkait keamanan, kesehatan, atau regulasi perdagangan internasional dapat dimasukkan ke dalam jalur merah.
2) Jenis Barang
Barang-barang tertentu seperti senjata, narkotika, bahan peledak, barang berbahaya, produk pangan yang mudah rusak, atau barang yang memerlukan izin khusus (misalnya, obat-obatan, produk kedokteran, atau produk peternakan) cenderung dimasukkan ke dalam kategori jalur merah.
3) Riwayat Importir
Jika importir memiliki riwayat pelanggaran atau kegiatan impor yang mencurigakan, barang-barang yang diimpor oleh mereka mungkin ditempatkan dalam jalur merah untuk pemeriksaan yang lebih ketat.
4) Informasi Intelijen dan Pengawasan
Informasi intelijen tentang kemungkinan penyelundupan, pemalsuan, atau kegiatan ilegal lainnya dapat menyebabkan suatu barang ditempatkan dalam jalur merah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
5) Perubahan Kebijakan dan Peraturan
Perubahan dalam kebijakan atau peraturan perdagangan internasional, keamanan, atau kesehatan dapat mengakibatkan peningkatan pengawasan terhadap jenis barang tertentu, yang kemudian dimasukkan ke dalam jalur merah.
6) Peraturan Pemerintah
Pemerintah dapat menetapkan kriteria khusus atau daftar barang-barang yang harus melewati jalur merah sebagai bagian dari strategi kebijakan mereka dalam mengendalikan impor dan ekspor.
7) Kondisi Lingkungan atau Kecelakaan Terkait
Kejadian lingkungan atau kecelakaan terkait pengiriman barang impor tertentu, seperti bencana alam atau kecelakaan kapal, dapat menyebabkan barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam jalur merah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketentuan Surat Pemberitahuan Jalur Merah
Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) merupakan surat pemberitahuan mengenai penetapan jalur atas pengeluaran barang yaitu jalur merah serta sebagai dasar dalam melakukan importir dalam mempersiapkan barang untuk dilakukannya pemeriksaan fisik.
SPJM selanjutnya akan disampaikan kepada importir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) serta pengusaha TPS (Tempat Penimbunan Sementara). Lalu, importir dan PPJK sebagai penerima atas respons SPJM tersebut diwajibkan untuk melampirkan 2 dokumen.
Dokumen pertama yaitu dokumen pelengkap pabean, selanjutnya yaitu dokumen pemberitahuan kesiapan barang. 2 dokumen tersebut paling lambat disampaikan yaitu pada pukul 12.00 pada saat:
- Hari selanjutnya, bagi kantor pabean yang pelayanannya dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu pada saat diterbitkannya SPJM.
- Hari kerja berikutnya, bagi kantor pabean selain dari yang ditetapkan seperti pada poin pertama sejak diterbitkannya SPJM.
Ketika importir atau PPJK tidak melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan tersebut maka penyampaian untuk PIB selanjutnya yang dilakukan oleh importir dan PPJK tersebut tidak akan dilayani.
Penghentian terhadap layanan PIB akan diberlakukan sampai dengan pihak importir dan PPJK melakukan penyampaian untuk dokumen pelengkap pabean atau ketika pejabat pemeriksa dokumen telah menyelesaikan penelitian atas PIB tersebut.
Baca juga: Tarif Sanksi Denda Bea Masuk Akibat Kesalahan Pelaporan Nilai Barang Impor Beserta Contohnya
Terdapat konsekuensi ketika importit dan PPJK tidak melakukan penyampaian atas pemberitahuan kesiapan barang yaitu:
- Pejabat yang melakukan penanganan atas pelayanan kepabeanan dengan penyampaian pemberitahuan kepada pengusaha TPS dalam rangka mempersiapkan barang yang selanjutnya akan diperiksa.
- Penyampaian PIB selanjutnya tidak akan dilayani hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dalam mengatur pemeriksaan pabean bidang impor.
Sedangkan untuk importir dan PPJK yang sudah menyampaikan 2 dokumen seperti yang telah disampaikan diatas, maka pejabat pemeriksa fisik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan secara fisik untuk barang sesuai dengan ketentuan atas peraturan dalam perundang-undangan tentang pemeriksaan pabean di bidang impor.
Untuk jalur umum dilaksanakan melalui SKP. Namun, jika SKP sedang gangguan operasional, maka unit pengawasan yang akan melakukan penjaluran sesuai dengan kriteria. Sama dengan SKP, bahwa unit pengawasan melakukan penerbitan SPJM untuk barang impor untuk ditetapkan melalui jalur merah.









