Mengenal SmartWeb, Aplikasi Pendukung DJP dalam Implementasi CRM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang berusaha untuk mempercepat implementasi Compliance Risk Management (CRM) pada seluruh proses bisnis DJP. Berbagai cara dilakukan oleh DJP, salah satunya dengan memanfaatkan business intelligence untuk mengotomatisasi dan mempertahankan nilai tambah atas proses CRM.

Implementasi business intelligence dalam CRM dapat dilihat dari hadirnya aplikasi yang Bernama SmartWeb. SmartWeb merupakan salah satu dari empat aplikasi berbasis data analisis yang dirilis DJP saat peringatan Hari Pajak 2021 pada Rabu, 14 September 2021.

Lantas, apa itu SmartWeb?

Peraturan mengenai SmartWeb tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021 tentang implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence. Dalam surat tersebut, dituliskan definisi SmartWeb yaitu: “Aplikasi berbasis graph analytics yang mampu menyajikan hubungan wajib pajak dalam bentuk jaringan (network), informasi pajak orang pribadi kaya (High Wealth Individual) beserta perusahan groupnya, informasi beneficial owner dan ultimate beneficial owner, serta indikasi risiko ketidakpatuhannya.”

Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-39/PJ/2021 menjelaskan bahwa SwartWeb memiliki manfaat untuk menunjang implementasi CRM fungsi pengawasan dan fungsi pemeriksaan dan juga CRM fungsi penagihan. Tidak hanya itu, CRM juga bisa digunakan dalam tahap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Pemanfaatan yang diberikan oleh SmartWeb untuk fungsi pengawasan dan pemeriksaan yaitu, SmartWeb akan menghasilkan sebuah gambaran jaringan dan profil wajib pajak untuk menentukan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3), Daftar Prioritas Pengawasan (DSP), maupun Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

Untuk fungsi penagihan, SmartWeb akan memberikan manfaat dengan cara memberikan gambaran jaringan dan profil wajib pajak yang digunakan untuk menentukan prognosis pencairan piutang dan rencana kegiatan penagihan.

Untuk fungsi pengawasan, SmartWeb akan memberikan manfaat dengan cara membantu dalam penentuan DSP3. Account Representative (AR) juga bisa menggunakan SmartWeb dalam melakukan identifikasi terkait hubungan istimewa antarwajib pajak dalam rangka penyusunan SP2DK.

Lalu, untuk fungsi pemeriksaan, SmartWeb dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan indikasi ketidakpatuhan saat pengusulan pemeriksaan. SmartWeb juga bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk membuat usulan pemeriksaan wajib pajak group.

Dalam kegiatan penagihan, SmartWeb dapat digunakan untuk membantu identifikasi penanggung pajak. SmartWeb juga memiliki manfaat lain untuk fungsi penagihan. Aplikasi SmartWeb dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan DJP lainnya dalam upaya penggalian potensi penerimaan pajak.

SmartWeb akan menjadi sebuah aplikasi yang membantu DJP dalam implementasi CRM dan Business Intelligence yang nantinya akan memajukan berbagai fungsi DJP seperti yang telah disebutkan. SmartWeb juga sangat membantu DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak negara.