Mengenal PBB-P3L

Seperti pada umumnya yang telah diketahui, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan karena adanya keuntungan sosial ekonomi yang diperoleh atas suatu tanah dan bangunan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini ada kalanya juga dikenakan di beberapa sektor. Terdapat istilah PBB-P3L yang dimana merupakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan atas sektor P3L, yaitu sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya. Pada prinsipnya, untuk PBB-P3L ini merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan yang berada di kawasan untuk kegiatan usaha Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (P3L).

Kategori Bumi yang Seperti Apa yang Dikenakan PBB-P3L?

Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) yang mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bumi termasuk ke dalam permukaan bumi dan tubuh bumi yang berada di bawahnya. Permukaan bumi ini dapat berupa tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.

Permukaan bumi yang berupa tanah dapat termasuk kedalamnya adalah kebun, hutan, atau tambang yang berada di wilayah daratan atau dapat juga disebut dengan onshore.

Sedangkan permukaan bumi yang berupa perairan dapat termasuk kedalamnya adalah tambang yang berada di wilayah laut atau dapat juga disebut dengan offshore, serta juga termasuk kedalamnya adalah tambak ikan di laut atau area untuk penangkapan ikan.

Tubuh bumi yang dimaksudkan dalam Undang-Undang PBB tersebut adalah bagian dari bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Dalam tubuh bumi terdapat kandungan yang berasal dari bumi, seperti minyak bumi, gas bumi, panas bumi, maupun mineral.

Jadi, pada dasarnya seluruh bumi ini merupakan objek dari PBB-P3L, kecuali objek yang sesuai dengan kebijakan Pasal 3 dalam Undang-Undang PBB serta objek yang telah dikenakan oleh PBB-P2.

Berikut ini merupakan objek pajak yang bukan merupakan objek dari PBB-P3L berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang PBB:

  1. Digunakan untuk melayani kepentingan umum dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.
  2. Digunakan sebagai kuburan, peninggalan purbakala, ataupun yang sejenis dengan hal tersebut.
  3. Yang merupakan hutan lindung, hutan wisata, hutan suaka alam, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, serta termasuk tanah negara yang belum dibebani oleh suatu hak.
  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat dengan berdasar pada asas perlakuan timbal balik.
  5. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

Berdasarkan dengan Undang-Undang PBB, bangunan merupakan suatu konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan. Jadi, yang termasuk kedalam pengertian dari bangunan ini diantaranya adalah penampungan atau kilang minyak, air, dan gas, serta pipa minyak.

Berikut ini merupakan objek dari PBB-P3L (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya):

  1. PBB atas perkebunan, termasuk kedalamnya adalah usaha budidaya perkebunan
  2. PBB atas perhutanan, termasuk kedalamnya adalah hutan tanaman dan hutan alam
  3. PBB atas pertambangan, termasuk kedalamnya adalah pertambangan minyak dan gas bumi (migas), panas bumi, serta mineral dan batubara (minerba).
  4. PBB atas sektor lainnya, termasuk kedalamnya adalah perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik, dan juga jalan tol.

Kebijakan atau ketentuan lebih lanjut mengenai PBB-P3L ini juga dapat dilihat pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan atau melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 186/PMK.03/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.