Mengenal Pajak Deposito

Deposito merupakan salah satu produk simpanan yang dikelola oleh bank. Deposito ini juga merupakan salah satu alternatif tabungan yang dapat digunakan dan cukup terkenal di kalangan masyarakat. Suku bunga dari deposito yang lebih tinggi dari tabungan biasanya membuat banyak orang tertarik untuk melakukan investasi ini. Deposito juga telah dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan dengan kebijakan syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan untuk menjamin keamanan nasabah dalam menggunakan produk deposito ini.

Secara umum, deposito ini merupakan suatu produk simpanan bank yang dimana penyetoran ataupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat tertentu saja. Hal ini dikarenakan deposito memiliki jangka waktu. Apabila dana yang telah disimpan tersebut diambil sebelum jangka waktunya, maka nasabah akan mendapatkan denda penalti. Terkait dengan deposito, semakin besar dan semakin lama waktu nasabah menyimpan dananya dalam bentuk deposito, maka semakin besar pula bunga yang akan ditawarkan kepada mereka.

Ciri Khas Deposito

Sebelum mengambil keputusan untuk menggunakan deposito, maka sebelumnya perlu diketahui apa yang menjadi ciri khas dari deposito ini, yaitu:

1. Memiliki minimal setoran

Secara umum, pada saat nasabah membuka sebuah rekening bank, pasti akan ada batas setoran minimal yang perlu dibayarkan untuk pertama kalinya. Begitu pula dengan deposito, terdapat setoran minimal yang perlu dibayarkan oleh nasabah. Pada umumnya, untuk deposito ini memiliki persyaratan setoran minimal yang berkisar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Namun, setiap bank memiliki kebijakan masing-masing atas setoran minimal yang ditentukan.

2. Memiliki jangka waktu simpanan

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, deposito memiliki jangka waktu tertentu untuk simpanannya dan simpanan tersebut tidak dapat diambil sebelum jangka waktu yang ditentukan. Pada umumnya, nasabah yang akan menggunakan deposito akan diberikan pilihan yang berkaitan dengan jangka waktu, mulai dari 1,3,6,12, ataupun 24 bulan. Jangka waktu ini sangat penting untuk dapat diperhitungkan terlebih dahulu sebelum memulai menggunakan deposito karena akan menentukan bagaimana nasabah akan menggunakan simpanan tersebut.

3. Pencairan dana

Perlu diketahui, deposito ini berbeda dengan tabungan pada umumnya, karena pencairan dana deposito tidak dapat dilakukan sembarangan mengingat terdapat jangka waktu yang ditentukan. Dan pencairan dana deposito juga harus berdasarkan jangka waktu tersebut agar tidak dikenakan sejumlah denda penalti.

4. Bunga deposito

Berbeda dengan tabungan pada umumnya, deposito memiliki suku bunga yang relatif lebih tinggi. Dan hal inilah yang menyebabkan deposito dapat dijadikan sarana investasi yang menguntungkan selain obligasi, saham, dan emas. Berkaitan dengan suku bunga yang ditetapkan, besaran suku bunga harus disesuaikan dengan kebijakan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

5. Risiko Rendah

Deposito ini merupakan simpanan yang memiliki risiko rendah dikarenakan telah memiliki jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat tertentu. Dan bank yang dipilih oleh nasabah juga merupakan bank yang tercatat sebagai anggota dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini maka akan menjamin keamanan nasabah dalam menggunakan deposito tersebut.

6. Deposito sebagai jaminan

Pada dasarnya, deposito ini juga tergolong ke dalam salah satu aset yang dapat dijadikan jaminan untuk melakukan pinjaman ke bank. Tetapi hal ini sesuai dengan kebijakan dari masing-masing bank yang ada, karena tidak semua bank bersedia untuk menerima jaminan dalam bentuk deposito. Namun, jaminan deposito ini dapat dijadikan sebagai alternatif jaminan untuk peminjaman bank selain dari aset biasanya, seperti tanah ataupun rumah.

7. Produk Kena Pajak

Selain itu, deposito juga merupakan produk yang dikenakan oleh pajak. Keuntungan yang diterima oleh nasabah dari deposito ini nantinya akan dipotong terlebih dahulu dengan pajak yang besarannya mencapai 20%.

Pajak Bunga Deposito

Dikarenakan deposito ini juga dikenakan oleh pajak, maka nasabah yang menggunakan deposito juga wajib untuk membayar pajak atas keuntungan dari deposito ini. Pajak bunga deposito dapat diartikan juga sebagai Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito yang diterima. Dasar pengenaan pajak dari pajak deposito ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2.

Untuk tarif dari pajak bunga deposito ini adalah sebesar 20% bagi deposito lebih dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk deposito yang besarannya kurang dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak akan dikenakan oleh pajak deposito.