Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 ialah pembayaran PPh secara berangsur dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri, baik oleh wajib pajak orang pribadi ataupun badan di setiap bulannya setelah dikurangi dengan kredit pajak.
Pembayaran pajak secara angsuran ini memudahkan wajib pajak ketimbang membayar pajak sekaligus di akhir tahun. Pada prinsipnya, besaran angsuran bulanan yang dibayarkan ialah sebesar PPh terutang menurut SPT PPh tahun lalu dengan dikurangi kredit pajak. Meskipun demikian, Pasal 25 ayat 7 UU PPh memperbolehkan menteri keuangan untuk menetapkan perhitungan besaran angsuran pajak bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu atau disebut pula dengan wajib pajak OPPT. Apakah itu OPPT?
Definisi OPPT
Sesuai dengan memori penjelasan Pasal 25 ayat 7 huruf c UU PPh, wajib pajak OPPT ialah wajib pajak orang pribadi yang memiliki satu atau lebih tempat usaha. Ketentuan tentang wajib pajak OPPT ini tercantum dalam PMK 215/2018 yang berlaku sejak 31 Desember 2018.
Berlakunya PMK 215/2018 ini mencabut PMK 255/208 s.t.d.d. PMK 208/2009. Dalam PMK 215/2020 salah satunya memperbarui definisi dari wajib pajak OPPT. Mengacu pula pada Pasal 1 angka 4, aturan tersebut menjelaskan definisi wajib pajak OPPT ialah wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dagang atau jasa. Hal ini tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas di satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.
Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, definisi tersebut lebih rinci dibandingkan yang tercantum pada PMK 255/2008 s.t.d.d. PMK 208/2009. Sebelumnya, PMK 255/2008 s.t.d.d. PMK 208/2009 mengartikan wajib pajak OPPT sebagai wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang dagang dengan tempat usaha lebih dari satu, atau memiliki tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisilinya.
Sementara itu, dalam aturan turunan PMK 255/2008 s.t.d.d. PMK 208/2009, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010, dijelaskan wajib pajak OPPT ialah wajib pajak orang pribadi yang memiliki dan menjalankan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer serta memiliki satu atau beberapa tempat usaha.
Penjelasan pedagang eceran dalam PER-32/PJ/2010 ialah orang pribadi yang melakukan penjualan barang secara grosir, eceran, atau penyerahan jasa. Hal ini didefinisikan dalam PMK 215/2018 yang tidak jauh berbeda dengan definisi dalam aturan terdahulu. Definisi baru dalam PMK 215/2018 tersebut mengarah kepada penegasan penjelasan pengertian wajib pajak OPPT. Namun, seperti pada PMK 255/2008 s.t.d.d. PMK 208/2009, PER-32/PJ/2010 sudah tidak berlaku lagi. Sebab, PER 32/PJ/2010 telah dicabut PER-14/PJ/2019.
Pencabutan PER-32/PJ/2010 tersebut dilakukan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum tanpa mengubah substansi ketentuan terkait angsuran PPh Pasal 25. Ditambah dengan substansi aturan angsuran yang telah diatur dalam PMK 215/2018.
Tiga Unsur WP OPPT
Terdapat tiga unsur dalam definisi tersebut yang harus ada apabila perlu membayar wajib pajak OPPT ialah wajib pajak orang pribadi, pedagang pengecer, dan satu atau beberapa tempat usaha.
Wajib pajak orang pribadi ialah wajib pajak yang terkena pada orang yang memiliki dua syarat. Pertama, syarat subjektif yaitu lahir dan hidup. Kedua, syarat objektif yaitu memiliki penghasilan di atas PTKP.
Selanjutnya, pedagang pengecer ialah orang pribadi yang menjalankan penjualan secara grosir ataupun eceran dan orang pribadi yang melakukan penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha.
Tempat usaha sendiri ialah sesuatu yang sifatnya menetap, baik itu di ruko, mall, rumah, ataupun bisnis secara online. Hal ini dikarenakan yang dilihat bukanlah cara pemasarannya.
Tujuan OPPT
Dikutip dari laman resmi DJP, tujuan dari pengenaan PPh Pasal 25 ini ialah wajib pajak OPPT untuk simplifikasi sehingga wajib pajak tidak perlu mengumpulkan omzet, penghasilan neto, serta penghitungan pajak dalam penentuan PPh Pasal 25.
Wajib pajak cukup membayar dengan sejumlah tarif yang telah ditentukan per bulannya dari setiap tempat usaha. Namun, bagi wajib pajak yang sudah mengaplikasikan ketentuan PPh Final berdasarkan PP 23/2018, maka kewajiban pembayaran PPh 25 bagi wajib pajak OPPT ditiadakan.
Ketentuan lebih lanjut tentang wajib pajak OPPT dapat disimak dalam aturan berikut PMK 215/2018, UU PPh, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019.
Skema dan Ketentuan OPPT
Ditjen Pajak menyatakan wajib pajak OPPT yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar setahun (UMKM) dapat memilih memanfaatkan kedua skema berikut:
- Skema khusus pajak final 0,5% atau skema pajak final PP 23/2018
- Skema pajak umum atau non-final.
UMKM yang memilih skema umum atau non-final akan diberlakukan ketentuan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75%. Sementara itu, bagi wajib pajak OPPT yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun atau non-UMKM wajib membayar angsuran PPh pasal 25 berjumlah 0,75%.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat 7 huruf c UU PPh dan PMK Pasal 7 ayat 1 PMK 215/2018 yang menyatakan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak OPPT ditetapkan sejumlah 0,75% dari jumlah peredaran bruto tiap bulan dari masing-masing tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.
Penerbitan NPWP Bagi WP OPPT
Jika wajib pajak memiliki usaha di tempat tinggalnya dan tidak memilih untuk menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018, maka diwajibkan mendaftarkan NPWP OPPT atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu di KPP wajib pajak terdaftar.
Sebagai catatan, aturan NPWP terkait wajib pajak OPPT mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama melalui Perdirjen Pajak No.PER-38 Tahun 2013, kemudian berubah menjadi Perdirjen No. PER-02 Tahun 2018, dan terakhir menjadi Perdirjen Pajak No. PER-04 Tahun 2020.
Dari perubahan aturan tersebut, pengajuan NPWP OPPT menurut Perdirjen Pajak No.PER-04 Tahun 2020 memiliki syarat yang jauh lebih sederhana yaitu wajib pajak hanya perlu melampirkan NPWP Pribadi saja.
Aturan sebelumnya menjelaskan, wajib pajak yang ingin dikukuhkan sebagai wajib pajak OPPT wajib melampirkan dokumen izin kegiatan usaha dan surat pernyataan atas kegiatan usaha.
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum dan peningkatan pelayanan bagi wajib pajak orang pribadi terutama yang memiliki usaha tertentu.
Pengawasan OPPT
SE-77/PJ/2010 memaparkan bahwa KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha harus memberikan alat keterangan atas pembayaran PPh Pasal 25 WP OPPT selama 1 tahun pajak kepada KPP domisilinya. Hal ini bertujuan untuk diekualisasi dengan laporan SPT Tahunan WP OPPT tersebut.
KPP yang wilayah kerjanya termasuk tempat usaha (KPP lokasi) harus melakukan sosialisasi peraturan tentang implementasi PPh Pasal 25 Bagi WP OPPT; pencarian tempat-tempat usaha yang sesuai dengan kriteria WP OPPT di wilayah kerjanya; memberikan himbauan kepada WP OPPT untuk pembayar angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT; menerbitkan STP bagi WP OPPT yang tidak melaporkan SPT masa PPh Pasal 25; dan KPP lokasi memberikan alat keterangan atas pembayaran PPh Pasal 25 WP OPPT selama 1 Tahun Pajak kepada KPP domisili.
KPP domisili pun melakukan ekualisasi terhadap data alat keterangan dengan data pada SPT Tahunan PPh yang disampaikan melalui WP OPPT. Kanwil DJP juga dapat meminta untuk melakukan pengawasan atas implementasi PPh Pasal 25 Bagi WP OPPT oleh KPP di wilayah kerjanya.









