Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang penting dan kerapkali dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia. Pada prinsipnya PPN akan dikenakan terhadap konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean, baik atas barang yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia. Sebaliknya, apabila barang dan jasa dikonsumsi di luar negeri, maka tidak akan dikenakan PPN.
Metode penghitungan PPN yang harus dibayarkan ke kas negara dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu metode langsung (direct method) dan metode tidak langsung (indirect method). Metode langsung dibagi lagi menjadi dua meliputi additive direct method dan additive indirect method. Sedangkan metode tidak langsung juga dibagi menjadi dua yakni subtraction direct method dan subtraction indirect method.
Bagaimana dengan Indonesia? Mekanisme penghitungan yang manakah yang dipakai? Pajakku akan menjelaskan lebih lanjut tentang kedua metode tersebut.
Metode Langsung
Additive Direct Method
Metode ini dilakukan dengan menerapkan tarif atas jumlah pertambahan nilai yang tidak memiliki unsur PPN.
Additive Indirect Method
Metode ini dilakukan dengan menerapkan tarif PPN atas masing-masing nilai tambah yang tidak memiliki unsur PPN lalu menjumlahkannya.
Baca juga: Penerimaan PPN Diproyeksi Capai Target Meski Restitusi Naik
Contoh Perhitungan
Diketahui PT Sinson (PKP) membeli barang kena pajak seharga Rp1.000.000, juga memanfaatkan jasa yang dikenakan pajak sebesar Rp200.000. Atas pembelian barang dan pemanfaatan jasa tersebut dipungut PPN Masukan oleh PKP rekanan. Kemudian PT Sinson akan mengolah barang tersebut untuk dijual kembali. Dalam pengolahan dikeluarkan upah sebesar Rp300.000 dan perusahaan menetapkan profit sebesar Rp100.000. Dengan asumsi tersebut, maka penyelesaian berdasarkan masing-masing metode adalah sebagai berikut:
Contoh Perhitungan Additive Direct Method
|
Keterangan |
Nilai |
PPN Masukan |
PPN Dipungut ke Pembeli |
Basis |
PPN |
| Barang (kena PPN saat membeli) |
1.000.000 |
110.000 |
|
|
|
| Jasa (kena PPN saat membeli) |
200.000 |
22.000 |
|
|
|
| Upah |
300.000 |
|
|
300.000 |
|
| Profit |
100.000 |
|
|
100.000 |
|
| Harga Jual |
1.600.000 |
|
176.000 |
|
|
| Jumlah PPN yang harus dibayar ke negara |
|
|
|
400.000 |
44.000 |
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya metode ini menghitung PPN yang harus dibayar ke kas negara dengan mengalikan tarif PPN (11%) dengan jumlah pertambahan nilai yang tidak ada unsur PPN-nya. Karena atas nilai tambah tersebut akan dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan UU PPN. Sehingga atas nilai tambah berupa upah dan profit dijumlahkan terlebih dahulu, kemudian atas hasil dari penjumlahan tersebut baru kemudian dikalikan dengan tarif PPN 11%.
PPN dibayar ke kas negara = (penjumlahan) nilai tambah x tarif PPN
PPN dibayar ke kas negara = 400.000 x 11% = 44.000
Sehingga PPN yang harus dibayar ke kas negara adalah sebesar Rp44.000
Contoh Perhitungan Additive Indirect Method
|
Keterangan |
Nilai |
PPN Masukan |
PPN Dipungut ke Pembeli |
Basis |
PPN |
| Barang (kena PPN saat membeli) |
1.000.000 |
110.000 |
|
|
|
| Jasa (kena PPN saat membeli) |
200.000 |
22.000 |
|
|
|
| Upah |
300.000 |
|
|
|
33.000 |
| Profit |
100.000 |
|
|
|
11.000 |
| Harga Jual |
1.600.000 |
|
176.000 |
|
|
| Jumlah PPN yang harus dibayar ke negara |
|
|
|
– |
44.000 |
Seperti namanya, pengalian tarif PPN dilakukan secara tidak langsung melalui masing-masing nilai tambah yang tidak ada unsur PPN-nya. Jadi tidak langsung dikalikan dengan tarif PPN dari jumlahnya, melainkan dikalikan pada masing-masing nilai tambah, kemudian baru dijumlahkan.
PPN dibayar ke kas negara = (masing-masing) nilai tambah x tarif PPN, lalu dijumlahkan
PPN dibayar ke kas negara = (300.000 x 11%) + (100.000 x 11%)
Sehingga, PPN yang harus dibayar ke kas negara adalah Rp33.000 + Rp11.000 = Rp44.000
Metode Tidak Langsung (Indirect Method)
Subtraction Direct Method
Metode ini dilakukan dengan menerapkan tarif atas hasil pengurangan harga jual dengan harga beli yang dikenakan PPN oleh pemasok.
|
Keterangan |
Nilai |
PPN Masukan |
PPN Dipungut ke Pembeli |
Basis |
PPN |
| Barang (kena PPN saat membeli) |
1.000.000 |
110.000 |
|||
| Jasa (kena PPN saat membeli) |
200.000 |
22.000 |
|||
| Upah |
300.000 |
||||
| Profit |
100.000 |
||||
| Harga Jual |
1.600.000 |
|
176.000 |
||
|
Harga Jual – Harga Beli (yang kena PPN) 1.600.000 – 1.000.000 – 200.000 = |
400.000 |
44.000 |
|||
| Jumlah PPN yang harus dibayar ke negara |
– |
44,000 |
Metode substraction (pengurangan) dilakukan dengan mengurangkan harga jual dan harga beli yang sudah dikenakan PPN masukan oleh pemasok. Dalam metode direct, langkah-langkahnya hampir mirip dengan metode additive direct, namun yang membedakan adalah metode substraction dilakukan dengan mengurangkan, dan nilai yang dikurangi adalah yang ada unsur PPN-nya.
PPN dibayar ke kas negara = pengurangan (Harga jual – Harga beli) x tarif PPN
PPN dibayar ke kas negara = (1.600.000-1.000.000- 200.000) x 11% = 44.000
Sehingga PPN yang harus dibayar ke kas negara adalah sebesar Rp44.000
Subtraction Indirect Method
Lain halnya dengan indirect method yang dilakukan dengan mengurangkan pajak keluaran dengan pajak masukan.
|
Keterangan |
Nilai |
PPN Masukan |
PPN Dipungut ke Pembeli |
Basis |
PPN |
| Barang (kena PPN saat membeli) |
1.000.000 |
110.000 |
|||
| Jasa (kena PPN saat membeli) |
200.000 |
22.000 |
|||
| Upah |
300.000 |
||||
| Profit |
100.000 |
||||
| Harga Jual |
1.600.000 |
|
176.000 |
|
|
| (PPN Keluaran – PPN Masukan) |
|
|
– |
||
| Jumlah PPN yang harus dibayar ke negara |
|
– |
40.000 |
Sedangkan, dalam metode indirect penghitungan PPN yang harus disetor ke kas negara adalah dengan mengurangkan pajak yang dipungut kepada pembeli (atau juga disebut pajak keluaran) dengan pajak masukan.
PPN yang dibayar ke kas negara = PPN Keluaran– PPN Masukan
PPN dibayar ke kas negara = 176.000 – 110.000 – 22.000 = 44.000
Sehingga PPN yang harus dibayar ke kas negara adalah sebesar Rp44.000
Dari ilustrasi diatas, tentunya sudah menggambarkan sekilas tentang metode yang digunakan Indonesia dalam penghitungan PPN yang harus disetor ke kas negara. Pada kenyataannya, metode Indirect Substraction Method menjadi metode yang digunakan Indonesia dalam mekanisme penghitungan PPN. Hal ini karena metode tersebut dianggap paling sederhana. Namun demikian, atas penggunaan metode ini mengharuskan digunakannya dokumen sebagai bukti pemungutan PPN yang biasa dikenal dengan faktur pajak. Sehingga, metode ini sering pula dikenal dengan nama invoice method.









