Mengenal Legal Remittance Responsibility

Milanez menyebutkan, Legal Remittance Responsibility secara hukum menjelaskan persyaratan hukum untuk mengirimkan sejumlah kewajiban pajak kepada pemerintah dengan atas nama orang lain.

Jika dilihat dari kalimat tersebut, Legal Remittance Responsibility dapat dipahami sebagai persyaratan hukum untuk menyetorkan kewajiban pajak pihak lain pada pemerintah. Konsep Legal Remittance Responsibility ini kerap dikaitkan dengan mekanisme withholding tax dalam pajak penghasilan (PPh).

Namun, perlu dipahami kembali, konsep Legal Remittance Responsibility tidak hanya terbatas dalam mekanisme withholding tax. Legal Remittance Responsibility pun mencakup pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan yang umumnya diimplementasikan di negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). Kemudian, seperti apakah penerapan konsep Legal Remittance Responsibility? Mari kita pelajari!

 

Alasan Penerapan Legal Remittance Responsibility

Seperti yang dinyatakan oleh Bird (2002), korporasi dinilai sebagai pihak yang memiliki informasi atas penghasilan pihak lain, karena interaksi aktivitas ekonomi dengan wajib pajak lainnya yang tinggi.

Selain itu, korporasi ialah wajib pajak yang relatif memiliki tata kelola kepatuhan perpajakan yang lebih baik, dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi dan masyarakat yang berada di luar radar otoritas pajak.

Melalui pertimbangan tersebut, konsep Legal Remittance Responsibility akhirnya sering diterapkan dalam konteks pemungutan atau pemotongan pajak oleh korporasi. Secara umum, dalam konsep Legal Remittance Responsibility, pemerintah telah mendelegasikan kepada wajib pajak atau pihak ketiga untuk memungut atau memotong pajak. Kedepannya, pajak yang telah dipotong atau dipungut tersebut akan disetorkan kepada pemerintah.

Bagi pemerintah, konsep ini tentu akan menghasilkan penerimaan pajak secara otomatis. Tidak hanya itu, kehadiran Legal Remittance Responsibility berdampak pada efektivitas peningkatan kepatuhan dan rendahnya biaya administrasi pemungutan pemerintah atau administrative cost.

Hal tersebut pun dibuktikan dengan studi yang dilakukan oleh Milanez di 24 negara Organisation for Economic Co-operation and Development. Berdasarkan studinya, Milanez menemukan rata-rata sejumlah 78,8% dari total penerimaan pajak di 24 negara Organisation for Economic Co-operation and Development pada tahun 2014 berasal dari setoran wajib pajak badan.

Setoran tersebut meliputi atas pajak yang memang ditanggung oleh wajib pajak badan atau Legal Tax Liability serta pemungutannya dibantu oleh wajib pajak badan atau Legal Remittance Responsibility.

Namun, di sisi lain, wajib pajak yang memiliki peran sebagai pihak pemotong atau pemungut menanggung beban administrasi tambahan. Pasalnya, korporasi tidak hanya bertanggung jawab atas biaya kepatuhan pajaknya sendiri, melainkan juga menanggung biaya dalam memotong, memungut, dan menyetorkan pajak yang seharusnya menjadi tanggungan wajib pajak lain.

 

Sanksi Keterlambatan

Apabila terdapat kekeliruan atau keterlambatan dalam pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak, maka pihak pemungut atau pemotong tersebut akan dibebani dengan sanksi administrasi. Alhasil, mekanisme ini pun membebani pihak lain yang ditunjuk sebagai agen pemungut atau pemotong pajak.

Kondisi ini dapat memperburuk dengan adanya kecerobohan saat melakukan desain mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak serta instrumen pendukungnya. Kecerobohan dalam desain bahkan berpotensi menimbulkan biaya dan reaksi yang kontraproduktif dengan upaya untuk meningkatkan kepatuhan.

 

Penerapan Legal Remittance Responsibility di Indonesia

Penerapan Legal Remittance Responsibility di Indonesia dilakukan sesuai dengan pembayaran, penghasilan, ataupun penyerahan barang dan jasa dengan persentase tertentu yang telah diatur oleh undang-undang serta menyetorkan kepada pemerintah.

Besarnya tanggung jawab pemotongan atau pemungutan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak sebenarnya dapat tercermin dari kontribusi penerimaan withholding tax dan PPN terhadap total penerimaan pajak di Indonesia.

Perlu diketahui, withholding tax ialah salah satu sistem pemungutan atau pemungutan pajak, di mana pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban memotong dan memungut pajaknya atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan yang menyetorkannya pada kas negara. Dapat diartikan pula bahwa sistem withholding tax ialah pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Pada akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong, dipungut, atau disetorkan ke kas negara dapat menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong dengan melampirkan bukti pemungutan atau pemotongan.

Istilah pemotongan yang dimaksudkan ini berguna untuk menyatakan jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan, sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan seperti Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 21.

Sedangkan, yang dimaksud dengan pemungutan ialah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran dengan potensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran, contohnya PPh Pasal 22.

Withholding tax ialah jalan pintas bagi pemerintah untuk memungut pajak, karena wajib pajak ditugaskan untuk melakukan pemungutan dan pemotongan pajak atas pihak lainnya, sehingga pemerintah tidak memerlukan upaya dan biaya besar untuk mengumpulkan pajak.

Konsep sistem withholding tax tidak dapat disamakan dengan self-assessment. Hal ini dikarenakan, self-assessment memberikan kepercayaan penuh pada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri, bukan kewajiban pajak bagi pihak lain.

Sistem withholding tax di Indonesia dikenakan pada seluruh penghasilan dari kegiatan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007. Dalam konteks Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan sesuai dengan yang tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 1983, disebutkan withholding tax diperlakukan sebagai pemungut pajak final dan angsuran pembayaran pajak atau advanced payment.  

Mengenai hal tersebut, mekanisme withholding tax termasuk dalam skema pajak final yang menjadi andala untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Meskipun begitu, mekanisme tersebut berpeluang meningkatkan biaya kepatuhan karena terdapat Legal Remittance Responsibility dan menciptakan policy gap. Rendahnya kepatuhan pajak berhulu pada minimnya informasi yang dimiliki oleh otoritas, baik untuk pemetaan potensi, upaya penagihan pajak, atau menguji kepatuhan.

Sebagai informasi, persentase penerimaan PPh Pasal 21,22, dan 23 selama 2016-2020 berada di kisaran 17% hingga 20%. Angka tersebut pun belum mengikutsertakan kontribusi jenis pajak lainnya yang disetorkan oleh pihak pemotong atau pemungut seperti PPnBM, PPN, atau PPh final.

Namun, perlu dipahami bahwa biaya kepatuhan dari pihak ketiga yang diserahkan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak pihak lain sebenarnya bertentangan dengan prinsip kesederhanaan.

Dengan demikian, akan menjadi keunggulan jika pemerintah meninjau ulang skema Legal Remittance Responsibility dan pean serta korporasi atau perusahaan dalam sistem pajak. Peninjauan ulang ini memerlukan perhatian atas keseimbangan antara tingkat kepatuhan dan biaya kepatuhan yang ditimbulkan.

Sebagai catatan, skenario remittance rule sesungguhnya adalah upaya untuk meningkatkan kualitas informasi dan bukan semata-mata berorientasi pada penerimaan yang dapat diperoleh dari Legal Remittance Responsibility tersebut. Selain itu, peran signifikan dari korporasi dalam skema Legal Remittance Responsibility juga sebaiknya dipertukarkan dengan adanya suatu pelayanan prima, penghargaan, dan kemudahan restitusi.

Korporasi sebaiknya tidak perlu dibebani dengan sanksi yang berasal dari ketidakpatuhan wajib pajak lain yang Sebagian kewajiban pajaknya dibantu olehnya. Pemerintah perlu membangun dan meletakkan paradigma hubungan yang setara dan saling percaya.