Pandemi COVID–19 memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian negara Indonesia. Stabilitas ekonomi, angka produktivitas mengalami penurunan semenjak COVID – 19 menyerang. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan beberapa program insentif untuk mereka yang terdampak pandemi ini.
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) merupakan salah satu dari banyak insentif yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Insentif ini sendiri sudah diberikan oleh pemerintah dari awal adanya COVID – 19 sampai akhirnya diperpanjang hingga masa pajak Desember 2021. Apa itu sebenarnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah?
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah awalnya diberikan melalui PMK 23/2020 dan awalnya hanya diberikan kepada pegawai kantor sektor manufaktur tertentu dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah memperluas cakupan sektor pemberi kerja yang dapat memanfaatkan insentif tersebut. Perluasan cakupan tersebut diberlakukan lewat PMK 44/2020, dan PMK 86/2020, hingga PMK 11/2020. Periode pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP juga mendapatkan perpanjangan. Ketentuan terbarunya diatur dalam PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021.
Tidak terdapat definisi secara harafiah tentang PPh Pasal 21 DTP dalam PMK. Tetapi pengertiannya dapat didapatkan dari arti PPh Pasal 21 dan arti pajak DTP. Berdasarkan Undang-Undang No. 36/2008, PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Sedangkan DTP (P-DTP) adalah pajak terutang yang dibayarkan oleh pemerintah menggunakan anggaran yang telah ditetapkan APBN, kecuali ditentukan lain dalam UU APBN (Pasal 1 angka 0 PMK 228/2010). Objek pajaknya bebas ditentukan tiap tahunnya oleh menkeu lewat penerbitan PMK. Jadi, PPh Pasal 21 DTP adalah pajak terutang atas penghasilan terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dibayarkan oleh pemerintah menggunakan anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN.
Skema PPh Pasal 21 DTP
Berdasarkan PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai yang menerima atau mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja yang merupakan salah satu dari 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Tetapi tidak semua pegawai mendapatkannya, hanya mereka yang memiliki NPWP dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun. Adanya insentif ini berarti PPh yang tadinya dipotong dari penghasilan pegawai menjadi ditanggung oleh pemerintah. PPh Pasal 21 tersebut wajib diberikan pemberi kerja kepada pegawainya secara tunai.
Dengan demikian, adanya insentif PPh Pasal 21 DTP akan menambah besaran penghasilan/gaji bersih yang diterima pegawai. Hal tersebut dikarenakan, PPh 21 yang harusnya disetorkan perusahaan ke kas negara menjadi ditanggung pemerintah dan PPh 21 tersebut diberikan kepada pegawainya secara tunai.









