Di Indonesia, kita menganut sistem pemerintahan yang dinamakan desentralisasi. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasannya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya sendiri.
Hal ini berarti pemerintah daerah memiliki otonomi daerah, dimana mereka memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat daerahnya. Pelimpahan wewenang ini akan membutuhkan dana oleh pemerintah daerah. Salah satu dana yang diberikan oleh pemerintah pusat dinamakan dana alokasi umum. Nah, hari ini kita akan simak bersama terkait dana alokasi umum.
Mengenal Dana Alokasi Umum
Dana alokasi umum memiliki dua dasar hukum yaitu UU no 33 Tahun 2004 dan PP no 55 Tahun 2005. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 Pasal 1 poin 21, dana alokasi umum merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan dana daerah dalam rangka melaksanakan desentralisasi. Penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah (block grant).
DAU dibuat dengan formula yang dapat menghitung potensi penerimaan daerah dan kebutuhan fiskal daerah. Dengan formula tersebut, pemerintah pusat dapat mengetahui besaran dana yang diperlukan untuk menutup fiscal gap.
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004, cara menghitung DAU ini dibagi menjadi dua yaitu alokasi dasar dan celah fiskal. Perhitungan alokasi dasar didasarkan kepada realisasi data jumlah pegawai negeri sipil (PNS) daerah tahun sebelumnya. Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan peraturan gaji PNS yang berlaku. Sedangkan, perhitungan celah fiskal didasarkan pada kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah.
Perhitungan persentase untuk dana alokasi umum (DAU) adalah minimal sebesar 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan untuk proporsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan imbangan kewenangan, apabila belum terhitung, akan ditetapkan dengan perbandingan 9:1 yaitu 90% untuk kabupaten/kota dan 10% untuk provinsi.
Perhitungan Dana Alokasi Umum
- Tahap akademis: penyusunan kebijakan atas implementasi formula DAU.
- Tahap administratif: Koordinasi Kementerian Keuangan dengan instansi lain terkait kesiapan data dasar perhitungan DAU.
- Tahapan teknis: pembuatan simulasi perhitungan DAU yang dikonsultasikan pemerintah kepada DPR serta dilakukan sesuai dengan formula DAU.
- Tahapan politis: tahap akhir dimana dilakukan pembahasan penghitungan dan alokasi DAU antara pemerintah dengan Panja (panitia kerja) Belanja Daerah Panitia Anggaran DPR untuk konsultasi dan diberi persetujuan hasil penghitungan DAU.
Kesimpulannya, Dana Alokasi Umum atau DAU merupakan sebuah transfer dana dari pusat ke daerah. DAU dilakukan agar setiap daerah memiliki kemampuan keuangan yang rata dan sama, sehingga menghilangkan kesenjangan.







