Mengenal Corresponding Adjustment dan Penerapannya

Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang memiliki kegiatan operasional di beberapa negara. Mereka biasanya memiliki anak perusahaan, cabang, atau afiliasi di berbagai negara di seluruh dunia. Perusahaan multinasional sering kali memiliki strategi bisnis global yang melibatkan produksi, distribusi, pemasaran, dan penjualan produk atau layanan di pasar internasional.

 

Salah satu karakteristik utama perusahaan multinasional adalah kemampuannya untuk mengintegrasikan operasi mereka di berbagai negara dengan mengkoordinasikan kegiatan bisnis, manajemen risiko, dan keuangan di tingkat global. Mereka juga sering beroperasi di lingkungan hukum dan pajak yang berbeda di berbagai negara yang mempengaruhi strategi mereka dalam hal transfer pricing, perencanaan pajak, dan kepatuhan peraturan.

 

Perusahaan multinasional sering menghadapi tantangan dalam hal manajemen risiko, koordinasi lintas-batas, dan adaptasi terhadap perubahan dalam lingkungan bisnis internasional. Seiring dengan itu, mereka juga memiliki kesempatan untuk memanfaatkan keuntungan dari akses ke pasar yang beragam dan sumber daya yang berbeda di seluruh dunia.

 

Prinsip arm’s length principle (ALP) merupakan prinsip yang berguna mencegah adanya penghindaran pajak melalui transfer pricingsehingga prinsip tersebut harus dipenuhi agar harga transfer tersebut dikatakan wajar. 

 

Jika terdapat ketidaksesuaian yang dilihat oleh otoritas pajak terkait dengan ALP, maka diperbolehkan untuk koreksi terhadap laba perusahaan. Koreksi tersebutlah yang dinamakan primary adjustment. Namun, perlu diingat bahwa koreksi tersebut tidak dapat dipastikan bahwa akan diikuti dengan koreksi dari otoritas pajak dari negara lawan transaksi yang dilakukan. Dalam menghindari kondisi seperti itu, maka negara dari lawan transaksi tersebut diperlukan untuk melakukan corresponding adjustment

 

Pengertian Corresponding Adjustment

 

Corresponding adjustment adalah sebuah konsep dalam perpajakan internasional yang mengacu pada penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas pajak suatu negara jika ada perubahan dalam penghasilan yang dilaporkan oleh wajib pajak di negara lain. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa pendapatan yang dilaporkan oleh perusahaan multinasional di berbagai yurisdiksi pajak adalah konsisten dan adil.

 

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan multinasional melakukan penyesuaian laba antara anak perusahaan di dua negara yang berbeda, maka otoritas pajak dari kedua negara tersebut harus berkomunikasi untuk menentukan penyesuaian yang sesuai dalam pendapatan yang dilaporkan di masing-masing negara. Tujuan corresponding adjustment adalah untuk mencegah penghindaran pajak yang tidak adil dan untuk memastikan bahwa pendapatan dilaporkan secara konsisten dan adil di setiap yurisdiksi. Penyesuaian semacam itu memungkinkan otoritas pajak untuk memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang sebenarnya diperoleh di masing-masing negara.

 

Ketentuan terkait dengan corresponding adjustment terdapat dalam Pasal 9(2) OECD tentang Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model). Pelaksanaan corresponding adjustment diperlukan dalam rangka menghilangkan dampak atas adanya pajak berganda akibat dari primary adjustment

 

Dalam melaksanakan corresponding adjustment diperlukan kesepakatan dari negara yang melaksanakan kegiatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Metode serta periode waktu dilaksanakannya corresponding adjustment tidak tercantum dalam P3B atau dalam OECD Commentary, namun hal tersebut disesuaikan dengan ketentuan dari domestik negara-negara pengadaan P3B. 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 menyampaikan bahwa corresponding adjustment merupakan penyesuaian atas keterkaitan.

 

Pelaksanaan corresponding adjustment wajib dilaksanakan dengan:

  • Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas PPh dengan diperhitungkannya penentuan dari transfer pricing yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam masa ketika Wajib Pajak Dalam Negeri belum dilakukan pemeriksaan
  • Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan mempertimbangkan penentuan dari transfer pricing oleh Direktur Jenderal Pajak
  • Pembetulan SKP yaitu dengan dipertimbangkannya penentuan dari transfer pricing oleh Direktur Jenderal Pajak dalam masa wajib pajak dalam negeri telah menerbitkan SKP dan tidak melakukan pengajuan atas upaya hukum dengan materi corresponding adjustment terpenuhi

 

Prosedur Pelaksanaan Corresponding Adjustment

  1. Sebelumnya, wajib pajak dalam negeri yang menjadi lawan transaksi memberikan pemberitahuan tertulis mengenai informasi transfer pricing tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. 
  2. Pemberitahuan  tertulis dan pengungkapan mengenai kesalahan pengisian SPT dapat diberikan secara langsung melalui surat, surat tercatat, penyedia jasa transportasi atau kurir, atau secara elektronik (jika sistem  tersedia).

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News