Penerimaan negara yang asalnya dari pajak ataupun non-pajak ialah sumber dana pembangunan yang perlu diamankan. Oleh karena itu, pemerintah pun telah mengatur tata cara penyetoran sekaligus tempat penyetorannya.
Pengaturan tersebut pun salah satunya bertujuan untuk menjamin kelancaran pemasukan penerimaan negara ke kas negara. Kemajuan teknologi tersebut pun juga dimanfaatkan untuk meningkatkan akurasi dan informasi yang berguna untuk menjamin kepatuhan penyetoran dan administrasi penerimaan negara.
Kemajuan teknologi ini diantaranya ialah diaplikasikan dengan menunjuk bank sebagai bank persepsi dalam rangka pengelolaan setoran penerimaan negara, termasuk yang asalnya dari pajak. Kemudian, apakah yang dimaksud dengan bank persepsi? Mari pelajari beragam informasi mengenai bank persepsi bersama Pajakku!
Definisi Bank Persepsi
Bank persepsi tercantum dalam banyak regulasi. Sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 8 PMK 161/2008, bank persepsi ialah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN dalam rangka ekspor dan impor. Hal ini pun meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan cukai dalam negeri.
BUN pun merupakan akronim dari Bendahara Umum Negara, yaitu pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. Sementara itu, Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat sebagai BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dengan tujuan pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK 32/2014 s.t.d.t.d. PMK 202/2018 telah dijelaskan mengenai Sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang menjelaskan bahwa bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara. BUN yang tercantum dalam PMK 32/2014 s.t.d.t.d. PMK 202/2018 ialah Menteri Keuangan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan Kuasa BUN Pusat ialah Direktur Jenderal Perbendaharaan. Namun, dalam PMK 32/2014 s.t.d.t.d. PMK 202/2018 telah dicabut. Aturan tersebut digantikan dengan PMK 225/2020.
Meskipun demikian, definisi bank persepsi dalam PMK 225/2020 tetap sama dengan yang ada pada PMK 202/2018, yaitu bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara. Begitupun dengan pihak yang menjadi BUN dan kuasa BUN masih sama.
Penerimaan negara yang dimaksud dalam PMK 225/2020 ini ialah penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penerimaan pembiayaan, penerimaan perpajakan, penerimaan hibah, dan penerimaan negara lainnya.
Di sisi lain, PMK 242/2014 menjelaskan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak yang berartikan bank persepsi sebagai bank umum ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang termasuk penerimaan bukan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan pajak.
Tugas Bank Persepsi
Bank Persepsi memiliki tugas untuk menerima setoran negara. Bank ini pun dipilih langsung oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menjadi mitra KPPN atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Setoran ini tidak berupa ekspor impor, namun berupa penerimaan pajak, penerimaan hibah, cukai dalam negeri, penerimaan setoran bukan pajak, dan penerimaan negara lainnya. Saat ini, Indonesia pun sudah memiliki banyak contoh Bank Persepsi.
Perlunya Izin Kepada Menteri Keuangan
Diketahui Bank Persepsi mendapatkan imbalan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas jasa pelayanan penerimaan setoran penerimaan negara. Besaran imbalan pelayanan penerimaan negara itu pun telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Bank umum yang berencana untuk menjadi Bank Persepsi, harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk bisa ditunjuk secara resmi sebagai Bank Persepsi. Adapun, yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagai berikut:
- Bank Persepsi merupakan bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, hal ini meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan cukai dalam negeri.
- Bank Devisa Persepi merupakan bank devisa yang merupakan bank devisa yang menerima setoran penerimaan negara dalam rangka impor.
- Bank Tunggal ialah Bank Indonesia yang bertugas mengelola pengeluaran dan penerimaan yang membebani Rekening Kas Negara.
- Bank Operasional ialah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola pengeluaran dan penerimaan yang membebani Rekening Kas Negara dalam daerah yang tidak terdapat Bank Indonesia di tempatnya.
Bank Persepsi Sebagai Penerima Setoran Pajak
Untuk dapat menjadi Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi, terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pihak bank. Berikut syarat-syarat yang diperlukan:
- Memiliki status sebagai Bank Umum
- Memiliki peralatan yang cukup memadai
- Mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
- Bersedia untuk melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima
- Telah memenuhi kriteria dalam tingkat kesehatan selama 12 bulan terakhir dengan kategori minimal tergolong cukup sehat.
Kemudian, terdapat syarat tambahan agar suatu bank umum dapat ditunjuk sebagai Bank Persepsi ialah bank yang akan dipilih merupakan kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan Bank Umum Kelompok Usaha 4. Kategori BUKU 3 ialah bank dengan kepemilikan modal inti pada rentang Rp5 triliun- Rp30 triliun. Sedangkan, kategori BUKU 24 ialah bank yang memiliki modal inti lebih dari Rp30 triliun.
Selanjutnya, bank wajib memiliki persetujuan, sehingga dapat melakukan tugas penitipan dengan cara pengelolaan trust.
Kemudian, bank memiliki surat persetujuan sebagai kustodian dari OJK dan menjadi salah satu administrator Rekening Dana Nasabah.
Sedangkan, bagi Bank Persepsi yang ingin menjadi bank yang menerima penyetoran penerimaan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki sistem informasi yang terhubung langsung secara online pada kantor pusat dan seluruh atau sebagian kantor cabangnya.
- Mendapatkan pertimbangan secara tertulis dari Dirjen Pajak
- Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem informasi Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak.
Selain itu, agar dapat menjadi Bank Persepsi yang dapat menerima penyetoran penerimaan Bea Masuk, Bunga, Denda Administrasi, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor, berikut terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh Bank Persepsi atau Bank Devisa Perspesi:
- Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem EDI Kepabeanan
- Mendapatkan pertimbangan tertulis dari Dirjen Bea dan Cukai
- Memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung secara langsung dan online di antara Kantor Pusat dan Kantor Cabangnya.
Sebagai perincian syarat dan ketentuan yang dipenuhi untuk suatu bank umum dapat ditunjuk sebagai bank persepsi, dapat dilihat dalam PMK 225/2020. Adapun, bank persepsi dapat menerima imbalan atas jasa pelayanan penerimaan yang diberikan.
Besarnya tarif imbalan jasa atas pelayanan penerimaan negara tersebut pun ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. Selain bank persepsi, Adapun pihak lain yang juga berperan sebagai collecting agent, di antaranya ialah bank persepsi valas, pos persepsi, dan lembaga persepsi lainnya.
Kesimpulannya, Bank Persepsi merupakan bank yang berperan sebagai agen yang melayani transaksi pembayaran atau penyetoran dari wajib pajak. Hal ini pun mengartikan wajib pajak dapat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara melalui Bank Persepsi.









