Mengapresiasi Peran Pajak selama Pandemi di Hari Kemerdekaan Indonesia

Pandemi COVID–19 memberikan pukulan yang besar bagi perekonomian negara, bahkan perekonomian Indonesia sampai mengalami resesi. Pemerintah pun berusaha keras mencari cara untuk memulihkan ekonomi Indonesia dan menjaganya. Salah satu alat yang yang digunakan oleh pemerintah adalah pajak. Pajak sendirinya merupakan sumber penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi pajak juga memiliki peranan yang penting dalam menjaga dan pemulihan ekonomi.

“Pajak diharapkan bukan hanya berperan sebagai instrumen pembiayaan dalam APBN, namun Pajak harus dapat berperan besar dalam memberikan stimulus secara menyeluruh terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya masa pandemi,” tutur Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan dalam membuka acara Perbincangan Santai Belajar dan Berdiskusi (PSBB).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan pajak memiliki peranan krusial dalam APBN dalam waktu beberapa tahun belakangan ini. Hal ini ini dapat dilihat dari kontribusi pajak yang terus meningkat terhadap penerimaan negara. Sayangnya, pada saat pandemi ini, aktivitas ekonomi yang terganggu menyebabkan penerimaan pajak mengalami kontraksi. Ia mengatakan pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dan stimulus melalui perpajakan untuk menghindari mendalamnya kontraksi ekonomi.

Beberapa kebijakan dan stimulus terkait dengan perpajakan antara lain yaitu pemberian insentif bagi pekerja di sektor yang terdampak langsung oleh pandemi melalui fasilitas pajak DTP PPh21, penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh 22 Impor, pembebasan pajak impor alat kesehatan dan vaksin.

Lewat berbagai kebijakan dan stimulus terkait perpajakan tersebut, dunia usaha diharapkan dapat kembali berjalan normal, iklim investasi kembali kondusif, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan UMKM dapat berkembang. Insentif perpajakan yang dikeluarkan pemerintah pun sudah terbukti bermanfaat dan membantu lebih dari 460.000 Wajib Pajak. Yon mengatakan bahwa hal itu merupakan bukti pemerintah merespon pandemi dengan baik dari sisi ekonomi, dan juga menunjukkan peran pajak yang cukup sentral dalam pemulihan ekonomi di massa pandemi.

Walaupun begitu, pemerintah tetap sadar bahwa reformasi perpajakan harus terus dilakukan. Indonesia sendiri masih mengalami tantangan dalam hal perpajakan seperti rendahnya tax ratio dan hambatan dalam menggali potensi perpajakan. Oleh karena itu  pandemi ini diharapkan menjadi momentum untuk melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh seperti perluasan pengenaan cukai bagi produk-produk tertentu contohnya minuman manis dalam kemasan, pemberian insentif perpajakan bagi produk-produk ramah lingkungan, serta secara struktural sehingga kinerja perpajakan dan tax ratio dapat terus meningkat kedepannya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Artidiatun Adji, memberikan pandangannya bahwa banyak negara lain yang juga meluncurkan kebijakan fiskal di masa pandemi khususnya di bidang perpajakan. Adaptasi terhadap kebijakan menjadi kunci sukses dan keberhasilan dari kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, sebagai wajib pajak, marilah kita mengapresiasi peran pajak yang telah membantu terhadap pemulihan ekonomi negara kita dan jadikan motivasi bagi kita untuk melakukan kewajiban kita, yaitu membayar pajak.