Dalam pelaporan pajak, tentu kita membutuhkan bukti potong untuk dilampirkan dalam laporan SPT baik masa maupun tahunan. Bukti potong ini akan menunjukan cara untuk menunjukan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut.
Bukti potong ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 12/PMK 3/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan. Bukti potong bisa dalam bentuk kertas atau dokumen elektronik dan dibuat oleh pemotong PPh. Jangan diremehkan, bukti potong memiliki fungsi vital untuk proses pelaporan perpajakan. Berdasarkan PMK No. 12/PMK.03/2017 memiliki fungsi,
- Bukti potong sebagai kredit pajak
- Bukti potong sebagai bukti pelunasan PPh
Bukti potong ini dapat dibuat ulang ataupun dibatalkan pada kondisi tertentu. Karena itu, apabila bukti potong mengalami perubahan, ada baiknya setiap pihak yang bersinggungan mengetahui perubahan yang terjadi dalam bukti potong terkait.
Untuk melakukan pengecekan atas bukti potong yang diterima, wajib pajak dapat melakukan verifikasi Bupot. Dalam konteks e-bupot unifikasi dan e-bupot PPh 23, wajib pajak dapat melakukan pemindaian (scan) terhadap QR code yang terdapat dalam formulir bukti potong. Dengan melakukan verifikasi, kamu dapat memastikan validasi bukti potong apakah bisa dikreditkan. Apabila tiba-tiba bukti potong mengalami perubahan tanpa kamu ketahui, bukti potong tersebut tidak akan bisa digunakan dalam pelaporan yang nantinya bisa menimbulkan pajak kurang bayar.
Untuk menghindari pajak kurang bayar yang membutuhkan proses administrasi berkepanjangan, wajib pajak dapat melakukan pemindaian dan sinkronisasi bukti potong untuk memastikan semua bukti potong yang tercatat sudah valid. Proses ini dapat dilakukan dengan aplikasi pihak ketiga, salah satunya melalui Scan Bunifikasi oleh Pajakku.
Dengan aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan pemindaian QR code bukti potong menggunakan perangkat keras yang disediakan ataupun mengupload file pdf. Setelah berhasil memasukan data bukti potong dan melakukan validasi, wajib pajak juga dapat melakukan sinkronisasi bukti potong untuk cek status dari bukti potong terkait termasuk perubahan yang terjadi. Apabila memang pada akhirnya terdapat perubahan dari bukti potong terkait, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi ke lawan transaksi untuk menghindari invaliditas bukti potong terkait.
Untuk informasi lebih lanjut terkait aplikasi ini, silahkan hubungi tim sales kami di +62-804-1-501-501 atau email kami di marketing@pajakku.com.







