Memiliki Barang Mewah? Sudah Bayar Pajaknya, Belum?

Kemajuan trend saat ini membuat daya beli masyarakat juga tinggi, banyak nya pusat perbelanjaan juga menjadi salah satu yang membuat seseorang bisa tergiur dengan barang-barang yang dijual. Apalagi yang tinggal di pusat kota, hiburan mereka kebanyakan ke Pusat Perbelanjaan atau Mall. Kadang ada yang awalnya hanya ingin berjalan-jalan saja namun melihat kata diskon didepan toko membuat kita menjadi tertarik dan masuk ke Toko. Akhirnya kita membeli barang padahal awalnya tidak berencana membeli. Kita seperti dipaksa untuk selalu mengikuti perubahan trend yang terjadi. Sama halnya dengan berlibur ke Luar Negeri, pasti tidak lengkap kalau tidak membeli buah tangan dari Negara yang dikunjungi dan pastinya barang-barang yang dibeli terkadang tidak dengan harga yang murah dan tergolong barang mewah. Tapi apakah kalian tau Barang yang tergolong Mewah itu kena Pajak?

Pembelian barang yang tergolong Barang Mewah akan kena Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Menurut Undang Undang Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Mewah adalah pungutan selain PPN atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha untuk menghasilkan barang Kena Pajak di dalam negeri atau atas import Barang.

Barang Kena Pajak yang tergolong mewah merupakan barang yang dibeli untuk menunjukan status social, biasanya Barang yang tergolong mewah dibeli oleh orang yang berpenghasilan sangat tinggi dan masayarakat tertentu, dan barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok. Banyak yang tidak menyadari pembelian barang yang tergolong mewah kena Pajak, kadang Kita membeli hanya karena untuk bergaya di depan orang tanpa tau yang kita gunakan seharusnya dikenakan Pajak. Kapan kita membayar Pajak atas PPnBM? PPnBM terhutang saat penyerahan BKP yang tergolong mewah yang artinya pada saat membeli barang tersebut dan pada saat import Barang kena Pajak.

Jika kita pergi ke Luar negeri kemudian membawa Barang yang tergolong mewah seperti tas, sepatu dan baju dari Desainer ternama maka pada saat di Bandara kita akan dilakukan pengecekan oleh Bea dan Cukai, kemudian barang akan dicek sesuai peraturan apakah dipungut Pajak import atau tidak. Ini tercantum pada peraturan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Import Barang yang dibawa oleh Penumpang. Jika barang yang dibawa tergolong mewah maka penumpang wajib membayar Pajak atas barang mewah tersebut saat itu juga. Setelah proses pembayaran PPnBM selesai dilakukan penumpang akan mendapatkan Surat setoran Pajak.

Untuk barang-barang yang tergolong mewah tercantum pada peraturan beserta dengan tariff yang akan dikenakan karena untuk tariff PPnBM itu didasarkan oleh jenis barangnya. Menurut Undang – undang Nomor 42 Tahun 2009, tariff PPnBM ditetapkan sebesar 10% dan paling tinggi 200%. Tapi jangan khawatir untuk pengusaha dalam Negeri yang menjual hasil produknya ke Luar Negeri atau melakukan Eskport tariff yang dikenakan sebesar 0%. Dan untuk Barang Mewah yang tergolong kena Pajak Pertambahan Barang Mewah bisa dilihat pada PP No 12 Tahun 2006 yang sudah mengalami tujuh kali perubahan sejak diterbitkan pertama kali pada tahun 2000.

Dengan adanya pengenaan tariff pada pembelian Barang Mewah atau untuk import barang diharapkan masayarakat bisa lebih bisa mengurangi untuk melakukan import barang dan lebih untuk mencintai produk sendiri ini juga sangat membantu untuk melindungi penjual tradisional dan meningkatkan penjualan eksport. Jadi selain dari pungutan PPN, ada juga pungutan PPnBm untuk Barang yang tergolong Mewah, untuk Mitra yang suka membeli barang branded jangan lupa pajaknya dibayarkan, ya!