Aplikasi e-Bupot 23/26 Pajakku memiliki kemampuan untuk membuat surat setoran pajak atau SSP. Menurut PER-04/PJ/2017, definisi SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Perlu diketahui, aplikasi e-Bupot 23/26 Pajakku adalah satu-satunya yang memiliki fitur pembayaran. Jadi, pengguna dapat mengolah bukti potong PPh 23/26 secara terpadu dari mulai olah, bayar dan lapor.
Lalu, bagaimana cara membuat SSP melalui e-Bupot 23/26? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Membuat SSP PPh 23/26
Kini kita akan membahas tentang cara membuat SSP PPh 23/26 yang ada di ebupot.pajakku.com. Caranya cukup mudah dan sederhana. User hanya perlu menginput saja.
Caranya, silakan pilih side-menu “Lainnya”. Lalu, pilih Daftar SSP dan klik tombol tambah. Tampilan akan seperti gambar di bawah ini.
Setelah itu pada bagian bawah akan menampilkan PPh 23 terutang yang harus di setor, berupa kotak isian SSP yang telah dibayar.
Kotak isian tersebut diisi sesuai dengan SSP yang telah disetor sebelumnya, lalu klik tombol BUAT untuk menyimpan data.
Data SSP yang telah dibuat masih dapat diubah atau dihapus dalam hal status SPT masih proses. Untuk dapat mengubah atau melihat detail bukti potong yang telah dibuat, caranya dengan klik tombol aksi pada data yang akan diubah.
Sedangkan untuk menghapus bukti potong yang sudah dibuat dilakukan dengan cara pilih data bukti potong dengan cara ceklist data lalu klik ikon hapus.
Cara membayar PPh 23/26
Seperti dibahas di atas, e-Bupot 23/26 Pajakku punya fitur untuk pembayaran pajak. Fitur ini berjalan karena telah terintegrasi dengan e-billing Pajakku.
Untuk membayar PPh 23/26, pengguna hanya perlu memilih daftar SSP yang masih terutang atau kurang bayar. Lalu, klik SSP tersebut dan klik generate kode billing. Setelah kode billing didapatkan, silakan lakukan pembayaran dan system akan memberikan tanda terima setoran.
Fitur pembayaran pajak di e-Bupot 23/26 Pajakku ini sangat memudahkan para pembayar pajak. Wajib pajak dapat membuat bukti potong sekaligus melakukan pembayaran pajak tanpa pindah aplikasi.









