Membedah Alternative Minimum Tax

Indonesia berencana untuk menerapkan Alternative Minimum Tax (AMT) yang dituliskan dalam Pasal 31F UU PPH dan diatur pada Pasal 44D RUU KUP bahwa wajib pajak badan yang dalam satu tahun memiliki utang PPh sebesar kurang dari 1% dari penghasilan brutonya akan dikenakan AMT sebesar 1% dari penghasilan brutonya. Artinya, WP badan dalam satu tahun pajak yang mengalami kerugian komersial tetap diwajibkan untuk membayar AMT sebesar 1%. AMT berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan entitas di luar negeri maupun tidak memiliki hubungan istimewa sama sekali.

AMT sendiri bukan merupakan barang yang baru di dunia pajak, ia merupakan bagian dari ‘keluarga besar’ a yang menggunakan indikator alternatif di luar penghasilan kena pajak yang umumnya merupakan basis pajak. Meskipun begitu, AMT ini berbeda dengan presumptive tax yang lain, karena orientasi AMT adalah untuk mencegah penghindaran pajak. 

International Monetary Fund (IMF) merekomendasikan penerapan AMT bagi negara berkembang untuk melawan praktik perencanaan pajak yang agresif secara internasional seperti transfer pricing, pembayaran bunga utang yang berlebih, dan hybrid instrument. Skema tersebut membantu korporasi untuk membayar pajak lebih rendah, bahkan tidak melakukan kewajiban pajaknya sama sekali dikarenakan kerugian artifisial yang diciptakannya.

AMT memiliki sifat yang berbeda dengan berbagai ketentuan anti-penghindaran pajak lainnya, AMT tidak bersifat menguji atau menelusuri secara detail transaksi-transaksi yang dicurigai memiliki risiko base erosion dan profit shifting (BEPS). AMT memiliki peran untuk memastikan setiap korporasi membayar suatu nilai minimum pajak kepada negara sebagai safeguard. 

AMT tidak bersifat opsional melainkan merupakan rezim yang paralel dengan sistem PPh yang berlaku secara umum. Artinya, perhitungan nilai pajak terutang WP badan akan menggunakan sistem PPh Badan normal maupun Alternative Minimum Tax. Apabila hasil perhitungan pajak terutang lebih tinggi menggunakan sistem PPh Badan normal, maka otoritas pajak akan menggunakan nilai pajak terutang dari sistem normal. Sedangkan jika nilai pajak terutang lebih tinggi menggunakan AMT, maka otoritas pajak akan menggunakan nilai pajak terutang dari AMT.

AMT memperbolehkan penggunaan sistem carry over guna menjamin keadilan dan mencegah pemajakan yang berlebih. Artinya, selisih antara pembayaran pajak sistem AMT dengan normal bisa dijadikan pengurang pajak terutang dalam situasi perhitungan pajak dengan sistem normal pada masa berikutnya.

Prospek penerapan AMT di Indonesia dirasa diperlukan mengingat banyaknya  WP penanaman modal asing yang rugi secara profit selama bertahun-tahun namun dapat tetap dapat beroperasi secara komersial. Melakukan perancangan AMT bukanlah hal yang mudah, diperlukan penentuan beberapa komponen seperti subjek pajak, tarif, threshold, hingga hubungan dengan regulasi anti-penghindaran pajak.