Pemberian relaksasi berupa pembebasan Pajak Penghasilan atas dividen bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan telah diatur dalam Undang-Undang Omnimbus Law Cipta Kerja. Adanya dua skema pengecualian pajak penghasilan atas dividen dalam negeri yang selama ini dikenakan tarif pajak penghasilan final 10 persen, dan pajak penghasilan dividen yang diterima dari luar negeri.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa kebijakan pada dividen tersebut memiliki tujuan mendukung kegiatan investasi Indonesia. Pemilik modal diberikan dana dengan harapan kegiatan jadi lebih produktif. Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center, Bawono Kristiaji berpendapat bahwa adanya skema foreign dividend exemption pada Undang-Undang Cipta Kerja, sistem pajak yang ada di Indonesia sudah digantikan mulai dari rezim predominantly worldwide hingga semi territorial yang bersifat hybrid. Sekedar informasi, predominantly worldwide merupakan konsep yang mana seluruh penghasilan yang diterima subjek pajak. Subjek pajak bersumber dari dalam negeri dan luar negeri yang masih dikenakan pajak di Indonesia. Perubahan pada sistem tersebut dilakukan dengan tujuan menggerakan ekonomi domestik.
Menurut informasi, sudah banyak negara yang menghapuskan pajak penghasilan dividen guna memajukan perekonomian, khususnya negara maju. Bawono Kristiaji menyoroti mengenai pembebasan dividen yang ada di luar negeri dari pajak penghasilan tersebut, anggota Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris bahkan sudah menggunakan sistem tersebut. Tidak sedikit investor yang menyimpan dana dividen mereka kepada bank luar negeri lantaran tidak berminat yang terkena pajak apabila dilakukan repatriasi.
Pada sisi lain, adapun bahasan terkait dengan peraturan Direktorat Jendral Pajak yang baru terkait tata cara penyelesaian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi kesepakatan harga transfer. Dikatakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah, bahwa objek pajak penghasilan atas dividen dari luar negeri diberikan agar kebutuhan investasi di dalam negeri dapat diperoleh dari dana yang selama ini berada di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 4 atau (1a) Undang-Undang KUP, UU Cipta Kerja menyuguhkan pengecualian pada penghasilan yang menjadi objek pajak terhadap warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri. Pada Pasal tersebut dikatakan bahwa warga negara asing menjadi subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaannya di Indonesia selama warga negara asing tersebut masih memenuhi kriteria dan persyaratan pada keahlian tertentu. Ketentuan tersebut hanya berlaku selama empat tahun pajak sejak warga negara asing ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri.
Walaupun demikian, penghasilan yang diterima oleh warga negara asing terkait pekerjaan, jasa, ataupun kegiatan pekerjaannya di Indonesia dengan nama atau dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia, maka dibutuhkan sebagai penghasilan yang diterima dari Indonesia.









