Dalam dunia perpajakan di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu instrumen pajak yang paling berpengaruh dalam kegiatan ekonomi. Pengenaan PPN tidak hanya berlaku pada barang-barang yang dijual, tetapi juga pada jasa yang diberikan oleh berbagai sektor usaha, salah satunya adalah jasa katering. Untuk memahami lebih lanjut, mari kita telaah pengenaan PPN atas jasa katering, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 yang mengatur tentang kriteria jasa boga atau katering yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Definisi Jasa Katering
Jasa katering atau jasa boga adalah layanan yang menyediakan makanan dan minuman bagi pelanggan dalam jumlah tertentu sesuai dengan permintaan. Jasa ini dapat diselenggarakan untuk berbagai keperluan seperti pesta, acara kantor, seminar, dan berbagai kegiatan lainnya. Dalam konteks perpajakan, jasa katering masuk dalam kategori Jasa Kena Pajak (JKP), yang berarti dapat dikenai PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengenaan PPN atas Jasa Katering
Dalam PMK No. 70 Tahun 2022, pemerintah menetapkan bahwa jasa boga atau katering termasuk dalam objek yang dapat dikenai PPN. Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis jasa katering, tergantung pada kriteria dan rincian yang ditetapkan dalam peraturan ini. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021), jasa boga atau katering yang menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah tidak dikenai PPN.
Hal ini berarti, apabila jasa katering tersebut merupakan objek pajak daerah—misalnya, katering yang diselenggarakan oleh restoran, hotel, atau tempat sejenisnya yang dikenai pajak daerah—maka PPN tidak dikenakan. Sebaliknya, apabila jasa katering disediakan oleh penyedia jasa katering independen, yang tidak dikenai pajak daerah, maka PPN akan dikenakan atas transaksi jasa tersebut .
Baca juga: Catat! Ini Barang dan Jasa yang Tidak Terkena Tarif PPN 12% Tahun 2025
Kriteria Jasa Katering yang Tidak Dikenai PPN
Untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi pengusaha jasa katering, PMK Nomor 70 Tahun 2022 juga mengatur lebih lanjut mengenai jenis jasa katering yang tidak dikenai PPN. Pasal 2 dari peraturan ini menjelaskan bahwa makanan dan minuman yang disajikan oleh penyedia jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah, tidak dikenai PPN . Artinya, apabila penyedia jasa katering sudah dikenai pajak daerah, misalnya pajak restoran, maka PPN tidak perlu dipungut lagi.
Contoh spesifik dari jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN mencakup layanan makanan dan minuman yang disediakan di hotel, restoran, warung makan, atau sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Ini termasuk jasa boga yang dikenakan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dampak bagi Pengusaha Katering
Dengan adanya pengaturan ini, pengusaha katering harus memahami kewajiban pajak yang berlaku bagi bisnis mereka. Bagi pengusaha katering yang dikenai pajak daerah, seperti restoran atau hotel, kewajiban PPN tidak berlaku, karena sudah dikenai pajak daerah. Namun, bagi pengusaha katering independen yang tidak dikenai pajak daerah, mereka tetap harus memungut PPN dari konsumennya.
Sebagai contoh, sebuah restoran yang menyelenggarakan layanan katering untuk acara tertentu tidak perlu memungut PPN karena transaksi tersebut dikenai pajak restoran yang termasuk dalam pajak daerah. Di sisi lain, jika layanan katering disediakan oleh perusahaan katering yang tidak terdaftar sebagai objek pajak daerah, maka PPN sebesar 11% harus dipungut sesuai ketentuan terbaru yang mulai berlaku pada 1 April 2022 .
Pemungutan PPN atas jasa katering harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan jasa tersebut. Pengusaha katering yang tergolong PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut PPN dari konsumen, dan menyetorkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, mereka juga harus melaporkan penghasilan dan PPN yang dipungut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Baca juga: Pajak Profesi Chef
Jika pengusaha katering lalai dalam memungut PPN atau tidak melaporkannya, maka mereka dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi tersebut bisa berupa denda atau bunga atas pajak yang tidak disetorkan tepat waktu.
Pengecualian Lain dalam Pengenaan PPN
Selain ketentuan umum yang berlaku, ada beberapa pengecualian lain dalam pengenaan PPN terhadap jasa katering. Berdasarkan PMK No. 70/PMK.03/2022, jasa katering yang disediakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, atau kegiatan amal tertentu dapat dibebaskan dari PPN. Contoh dari kegiatan ini termasuk penyediaan katering untuk acara keagamaan seperti upacara pernikahan, kegiatan sosial, atau kegiatan amal yang tidak bersifat komersial .
Pengenaan PPN atas jasa katering memiliki implikasi yang penting bagi pelaku usaha di bidang ini. Peraturan yang ada memberikan kepastian hukum bagi pengusaha katering dalam menentukan apakah jasa mereka dikenai PPN atau tidak. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan pengusaha katering dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih jelas dan tertib, serta menghindari potensi sanksi administrasi akibat kelalaian dalam memungut dan menyetorkan PPN.
Bagi masyarakat yang menggunakan jasa katering, penting untuk memahami bahwa biaya PPN mungkin akan dikenakan jika jasa katering tersebut tidak termasuk dalam objek pajak daerah. Dengan demikian, pelanggan juga memiliki kesadaran mengenai kewajiban pajak yang diterapkan pada layanan yang mereka terima.









