Memahami Kebijakan Pajak Bagi Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan sebuah badan usaha tanpa badan hukum yang dibentuk atas kerja sama antara dua pihak untuk meraih tujuan bersama, yaitu berniaga. Persekutuan Komanditer atau CV ini dalam proses pendiriannya harus terdaftar dan menggunakan akta notaris.

Dengan mengacu bahwa Persekutuan Komanditer atau CV yang termasuk badan usaha dan memiliki kedudukan sebagai subjek pajak, maka hal ini menjadi dasar bahwa Persekutuan Komanditer atau CV ini diharuskan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Pajak atas Persekutuan Komanditer atau CV

1.    Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Jenis pajak ini merupakan pungutan wajib berupa uang yang diberikan kepada negara dari total Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Besaran pajak ini berasal dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) dipotong dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar. Pada dasarnya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 ini bertujuan untuk meringankan pajak perusahaan agar dapat dicicil atau diangsur selama periode dalam satu tahun. Untuk pembayaran pajak Pasal 25 ini tidak dapat diwakilkan dan harus diurus sendiri oleh manajemen perusahaan yang bersangkutan.

2.    Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Untuk pajak Pasal 21 yang dikenakan kepada Persekutuan Komanditer atau CV ini berarti Wajib Pajak CV diharuskan untuk melakukan pemotongan pajak secara langsung yang dikenakan atas penghasilan karyawan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan lain sebagainya. Pajak ini wajib untuk dibayarkan setiap bulannya.

3.   Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 28/29

Pajak Pasal 28/29 juga dapat dikenakan atas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki Persekutuan Komanditer atau CV apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki pendapatan yang diperoleh dari luar negeri dan sudah dipotong sesuai dengan pajak perusahaan di negara tersebut. Pajak perusahaan yang merupakan penghasilan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 28/29 dapat menjadi utang pajak sesuai dengan Pasal 24 dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh).

4.   Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Persekutuan Komanditer atau CV yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari harga jual barang atau jasa atau nilai pengganti jika Persekutuan Komanditer atau CV melakukan penyerahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang.

Persekutuan Komanditer atau CV juga dapat dikenakan pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22/23, jika Persekutuan Komanditer atau CV ini melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

Pengukuhan Persekutuan Komanditer atau CV Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Apabila Persekutuan Komanditer atau CV belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan ingin dikukuhkan, berikut merupakan tata caranya yang harus ditempuh:

  1. Membuat laporan yang ditujukan ke kantor pajak di mana tempat Persekutuan Komanditer atau CV ini berkedudukan agar dapat mengurus pajak yang dikenakan atas CV dan juga mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Pemilik dari Persekutuan Komanditer atau CV dapat mengajukan permohonan untuk bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar atau dapat mengajukan permohonan apabila ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas dasar permintaan pribadi (dikarenakan sebagai rekanan dari pemerintah
  3. Diharuskan untuk membuat pembukuan yang rapi dan mematuhi Undang-Undang Pasal 28 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  4. Wajib melakukan perhitungan pajak sebagai Persekutuan Komanditer atau CV agar mengetahui berapa jumlah pajak terutang yang sesuai dengan konsep self assessment
  5. Harus membuat perhitungan pajak atas Persekutuan Komanditer atau CV yang telah dipotong sesuai dengan Pasal 28 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
  6. Dapat melakukan setoran perhitungan pajak atas Persekutuan Komanditer atau CV yang terutang atau kurang bayar melalui pos dengan dilengkapi surat setoran pajak
  7. Wajib melengkapi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atas Persekutuan Komanditer atau CV secara detail dan benar. Setelahnya, harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atas Persekutuan Komanditer atau CV tersebut ke kantor pajak setempat dimana tempat usaha CV ini berkedudukan.