Mekanisme Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pandemi Covid-19 telah berdampak sangat besar pada ekonomi sektor industri. Merosotnya daya beli masyarakat mengakibatkan kelumpuhan ekonomi yang cukup signifikan. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 yang diundangkan pada tanggal 27 April 2020 mengenai Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 mengeluarkan empat insentif pajak untuk Wajib Pajak yang terdampak dari pandemi Covid-19. 

Sebelumnya, terkait pandemi Covid-19 Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pemberian insentif tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2020. Namun dikarenakan makin meluasnya dampak ekonomi akibat pandemi yang signifikan, maka dipandang perlu untuk melakukan perluasan insentif pada sektor industri bagi wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 44 Tahun 2020. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberikan dalam bentuk percepatan restitusi. Sebelumnya, insentif tersebut diberikan hanya kepada 102 bidang industri, melalui PMK terbaru diperluas penerima menjadi 431 bidang industri 

Syarat pemanfaatan insentif ini yaitu (1) Wajib Pajak yang yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan No 44 Tahun 2020 yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan 2018 ataupun yang terdapat pada administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT PPh Tahunan Tahun Pajak 2018, atau (2) Wajib Pajak merupakan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE ataupun (3) Wajib Pajak Kawasan Berikat dapat diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dipercepat selama 6 (enam) bulan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk mengajukan mendapatkan percepatan restitusi, Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah akan diberikan pengembalian pendahuluan berdasarkan kriteria tertentu yang meliputi:

a. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah

b. Direktur Jenderal Pajak (DJP) tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah

c. Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan atau fasilitas KITE atau izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih berlaku pada saat penyampaian SPT lebih bayar restitusi.

Pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk SPT Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan dengan melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE bagi Wajib Pajak KITE atau izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB untuk Wajib Pajak Kawasan Berikat. Pengajuan tersebut berlaku hingga masa pajak September 2020 yang disampaikan paling lambat tangal 31 Oktober 2020.

Apabila Wajib Pajak telah menyampaikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020, maka tidak perlu melakukan pemberitahuan kembali dan tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.