Upaya Pemerintah bagi pelaku usaha untuk meminimalisir dampak dari penurunan ekonomi salah satunya dengan memberlakukan pemberian insentif, khususnya dalam hal impor. Hal tersebut diatur dalam PMK No. 44/PMK.03/2020 mengenai Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PPh Pasal 22 Impor yang seharusnya dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang menjadi dibebaskan.
Sebelumnya, terkait pandemi Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pemberian insentif tersebut melalui PMK No. 23/PMK.03/2020 yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2020. Namun dikarenakan makin meluasnya dampak ekonomi akibat pandemi yang signifikan, maka dipandang perlu untuk melakukan perluasan insentif pada sektor industri bagi wajib pajak melalui PMK No. 44 Tahun 2020.
Wajib Pajak yang berhak untuk menerima insentif PPh Pasal 22 Impor yaitu Wajib Pajak yang memiliki kode KLU sesuai dengan aturan PMK No 44 Tahun 2020 yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan 2018 ataupun yang terdapat pada adminstrasi perpajakan bagi Wajib Pajak baru terdaftar setelah tahun 2018. Selain syarat tersebut, syarat lain yang memungkinkan Wajib pajak berhak untuk menerima insentif PPh Pasal 22 Impor yaitu Wajib Pajak merupakan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE ataupun Wajib Pajak Kawasan Berikat.
Untuk mendapatkan surat ini, perusahaan wajib membuat pengajuan secara online melalui laman Pajak.go.id, serta melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE bagi Wajib Pajak KITE atau izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB untuk Wajib Pajak Kawasan Berikat.
Insentif PPh Pasal 22 Impor diberikan dalam bentuk Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh pasal 22 Impor yang diterbitkan oleh Kepala KPP terdaftar berlaku sejak SKB diterbitkan hingga tanggal 30 September 2020 yang diajukan secara online melalui laman pajak.go.id dengan melampirkan .
Cara untuk mengajukan SKB Pemungutan PPh 22 Impor:
1. Buka djponline.pajak.go.id
2. Login menggunakan NPWP dan password yang telah dimiliki
3. Pilih menu Layanan
4. Akan muncul menu Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) silahkan klik
5. Jika telah terbuka Info KSWP, silahkan cari Profil Pemenuhan Kewajiban saya
6. Pada kolom Untuk Keperluan, silahkan pilih SKB PPh Pasal 22 Impor (PMK 44 2020)
7. Apabila status memenuhi, maka pada tabel akan muncul status TERPENUHI, kemudian klik Simpan Permohonan.
Pelaporan Realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor yaitu dengan mengisi form pada lampiran M di PMK No. 44 2020 kemudian dilampirkan bersama dengan SSP saat pelaporan SPT PPh 22. Laporan realisasi pembebasan PPh pasal 22 Impor tersebut disampaikan setiap tiga bulan. Adapun penyampaian pada masa pajak April-Juni 2020 disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Juli 2020, dan penyampaian realisasi pada masa pajak Juli- September 2020 disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Oktober 2020.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor dan/atau telah diterbitkan SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona tidak perlu menyampaikan kembali permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor tersebut dan tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.









