Pemerintah terus mendorong perkembangan industri pesawat nirawak. Ini terlihat dari keputusan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menjadikan pengembangan drone sebagai bagian dalam Peta Jalan Pengembangan Ekosistem Industri Kedirgantaraan Indonesia 2022–2045.
“Untuk menunjang industri pesawat nirawak dalam negeri, dukungan pemerintah dibutuhkan pada aspek kemudahan usaha, insentif pajak, bantuan dana, pembinaan, pembuatan regulasi, dan lain-lain,” bunyi penjelasan dokumen yang dipublikasikan pada November 2022 tersebut.
Dalam dokumen itu, insentif pajak disebut sebagai salah satu instrumen utama untuk memperkuat industri drone dalam negeri.
Insentif Pajak sebagai Stimulus Industri Drone Nasional
Bappenas menilai industri pesawat nirawak memiliki potensi besar seiring pesatnya perkembangan riset dan inovasi teknologi di tingkat global. Untuk itu, pemerintah berencana mendorong keterlibatan sektor swasta melalui berbagai bentuk dukungan, salah satunya stimulus fiskal berupa insentif pajak.
Bentuk dukungan pemerintah terhadap industri pesawat nirawak antara lain meliputi:
- pemberian insentif pajak untuk menarik investasi,
- kemudahan berusaha bagi pelaku industri,
- bantuan pendanaan dan pembinaan,
- penyusunan regulasi yang mendukung ekosistem drone nasional.
Insentif pajak diharapkan dapat menekan biaya produksi, meningkatkan daya saing, serta mendorong penguatan struktur industri pesawat nirawak di dalam negeri.
Baca Juga: Pengelompokan Aset Tetap Beserta Tarifnya
Kondisi Industri Pesawat Nirawak di Indonesia
Industri drone di Indonesia masih tergolong relatif baru dan tidak memerlukan modal serta infrastruktur sebesar industri pesawat terbang konvensional. Sejumlah perusahaan telah berkembang, termasuk Terra Drone Indonesia yang merupakan bagian dari Terra Drone Group berbasis di Jepang.
Secara umum, kondisi industri pesawat nirawak nasional saat ini dapat digambarkan sebagai berikut:
- komponen dan konfigurasi drone relatif sederhana,
- proses produksi dapat dilakukan dari hulu hingga hilir,
- sebagian besar pelaku usaha masih berfokus pada tahap assembly,
- rantai pasok komponen dalam negeri belum terbentuk optimal,
- ketergantungan terhadap komponen impor masih tinggi.
Dalam situasi ini, insentif pajak berperan penting untuk mendorong investasi di sektor hulu, seperti produksi komponen dan pengembangan material, sehingga industri tidak hanya bertumpu pada perakitan.
Tahapan Pengembangan Drone hingga 2030
Dalam peta jalan Bappenas, pengembangan industri pesawat nirawak dilakukan secara bertahap, yaitu:
- periode 2021–2025, fokus pada pengembangan medium cargo drone tipe A-4 dengan kapasitas angkut hingga 500 kilogram;
- periode 2026–2030, fokus pada pengembangan large cargo drone tipe A-4 dengan kapasitas angkut hingga 2 ton.
Selain itu, pengembangan jenis drone lain seperti A-1, A-2, A-3, B, dan C dapat dilakukan lebih awal. Bahkan, beberapa perusahaan swasta disebut telah memiliki kapabilitas dan kapasitas untuk memproduksi jenis drone tersebut.
Baca Juga: Daftar Insentif Pajak untuk Dorong Pertumbuhan Industri di Kuartal IV/2025
Insentif Pajak Perlu Diimbangi Regulasi dan Keselamatan
Meskipun insentif pajak menjadi pendorong utama, Bappenas menekankan bahwa kebijakan fiskal harus diiringi dengan regulasi yang memadai. Pengaturan pengoperasian drone diperlukan untuk menjamin:
- keamanan dalam penggunaan ruang udara;
- keselamatan publik;
- perlindungan data, privasi individu, dan rahasia negara.
Selain itu, dukungan pemerintah terhadap kegiatan riset, pengembangan, dan desain (research, development, and design/RD&D) juga dinilai krusial, terutama untuk:
- pengembangan sistem transmisi data;
- peningkatan teknologi navigasi otonom;
- penyesuaian drone untuk berbagai kebutuhan industri dan layanan publik.
Dengan kombinasi insentif pajak, regulasi yang kuat, serta dukungan terhadap riset dan keselamatan, industri pesawat nirawak diharapkan dapat tumbuh lebih matang dan berkelanjutan dalam ekosistem industri kedirgantaraan nasional.









