Masih Adakah Retribusi Izin Gangguan?

Dulu, kita mengenal istilah retribusi izin gangguan yang dikenakan bagi bentuk usaha yang dinilai menimbulkan gangguan. Namun sekarang peraturan tersebut telah dicabut melalui UU Cipta Kerja. Meskipun begitu, tidak ada salahnya memahami retribusi izin gangguan untuk membantu kita memahami lebih lanjut terkait konteks penghapusan peraturan ini. 

Berdasarkan Pasal 144 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), retribusi izin gangguan adalah pungutan atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.

Namun, ada beberapa objek yang dikecualikan dari pengenaan retribusi izin gangguan, pengecualian tersebut diberikan untuk tempat usaha/kegiatan di kawasan industri yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Dalam perhitungan retribusi izin gangguan, tingkat penggunaan jasa tersebut diukur berdasarkan luas tempat usaha, jenis usaha, lokasi usaha, serta dampak lingkungan dan tingkat gangguan yang ditimbulkan. Apabila jenis usaha yang dijalankan berpotensi memberikan dampak buruk seperti menimbulkan limbah bagi lingkungan, maka akan dikenakan tarif lebih besar dibandingkan yang ramah lingkungan. Begitu pula usaha yang didirikan di lokasi bukan untuk usaha, ada kemungkinan dikenakan tarif lebih tinggi.

Selain dampak tersebut, yang termasuk bentuk gangguan adalah suara, keramaian, aroma, atau kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai sosial masyarakat setempat seperti klub malam, bar, atau semacamnya yang dapat menimbulkan gangguan.

Retribusi izin gangguan ini dihapus terkait dengan pengubahan dalam UU No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui UU Cipta Kerja. Kemendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.500/3231/SJ telah mengamanatkan Pemda untuk mencabut peraturan tersebut untuk meningkatkan kemudahan berusaha di daerah.