Pemerintah memungut pajak dan menggunakannya untuk menjalankan peredaran uang di masyarakat demi kepentingan seluruh masyarakat agar dapat menikmati layanan umum yang telah disediakan seperti jalan tol, rumah sakit, sekolah, pelayanan pajak, dan lain sebagainya.
Kegiatan pembayaran yang dilakukan pemerintah seperti membiayai pembangunan pada sektor ekonomi, hukum, keamanan, kesehatan, sosial. Dengan begitu kesempatan kerja dapat terbuka dan meningkatkan pendapatan yang dibutuhkan masyarakat.
Melihat peran pajak yang begitu besar bagi kebutuhan negara diperlukannya kerja sama antara warga negara itu sendiri dan pemerintah dengan mematuhi peraturan yang ada dan berlaku serta membayar pajak sesuai tagihan.
Sedikit info bahwa jumlah wajib pajak Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2019. Tercatat dari sistem administrasi Dirjen Pajak bahwa sebanyak 38,7 juta merupakan jumlah NPWP orang pribadi dan 3,3 juta merupakan NPWP badan. Kita dapat melihat dari informasi tersebut, sudah banyak masyarakat yang terdaftar menjadi wajib pajak.
Walaupun demikian ternyata masih banyak pula masyarakat yang belum memahami atau bahkan mengetahui kegunaan pada istilah pajak yang mereka temukan. Istilah yang dimaksud salah satu diantaranya seperti bukti potong, faktur pajak, dan SPT.
Secara umum bukti potong didefenisikan sebagai suatu dokumen atau formulir yang digunakan Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26, serta pertanggungjawaban atas pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 yang telah dilakukan. Dengan kata lain bukti potong atau bupot adalah bukti pemotongan gaji untuk pembayaran pajak ke negara.
Perusahaan yang menjadi pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1/A2) atas gaji atau imbalan yang telah diperoleh atau diterima karyawan tetap atau penerima pensiun berkala paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir. Contoh untuk tahun 2019, paling lama adalah akhir Januari 2020.
Bagi karyawan tetap yang tidak bekerja (berhenti) sbelum bulan Desember, bukti potongan 1721-A1 harus diberikan. Masa yang diperlukan paling lama satu bulan setelah pihak yang bersangkutan berhenti bekerja. Bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII layak diberikan setiap ada pemotongan pajak. Maksimal akhir bulan berikutnya sudah diberikan.
Sesuai PER-16/PJ/2016, apabila dalam hal dalam satu bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dapat dibuat sekali untuk satu bulan kalender.
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Dengan kata lain, faktur pajak didefenisikan sebagai bukti pungutan pajak yang dilakukan oleh pihak lawan transaksi. Ada sembilan jenis faktur pajak. Salah satu diantaranya ada faktur gabungan. Menurut Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang (UU) PPN, faktur pajak gabungan adalah jenis faktur pajak standar yang memungkinkan PKP membuat faktur berisi seluruh penyerahan kepada satu penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak selama satu bulan (satu masa pajak).
Contoh gambaran faktur pajak seperti suatu perusahaan XYX yang berstatus PKP melakukan penjualan sabut kelapa kepada perusahaan MNO pada tanggal 3, 5, 8, 11, 17, 25, 27 dan 30 Desember 2019. Pada tanggal 27 Desember 2019, adanya pembayaran atas penyerahan tanggal 3 Desember 2019 dan pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Januari 2020 oleh perusahaan MNO. Dalam hal perusahaan XYZ yang menerbitkan faktur pajak gabungan, faktur pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 Desember 2019 meliputi segala penyerahan dan pembayaran uang muka yang dilakukan pada bulan Desember 2019.
Menurut definisi Dirjen Pajak, Surat Pemberitahuan yang disingkat SPT adalah surat yang digunakan wajib ajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ada empat status perpajakan spt, yaitu status KK, status HB, status PH, dan status MT.
Status KK (Kartu Keluarga) digunakan wajib pajak (biasanya suami) yang memiliki NPWP digabung dengan istri wajib pajak. Status HB (Hidup Berpisah) digunakan pasangan suami istri yang berpisah secara hukum dan wajib pajak dengan pasangan harus memiliki NPWP terpisah dan melaporkan SPT-nya masing-masing. Status PH (Pisah Harta) digunakan wajib pajak berstatus menikah yang sebelumnya telah membuat persetujuan untuk memisah harta mereka, pasangan tersebut wajib memiliki NPWP terpisah untuk melapor SPT mereka masing-masing. Sedangkan status MT (Manajemen Terpisah) digunakan wajib pajak berstatus menikah yang tidak bercerai atau tidak melakukan perjanjian pemisahan harta tapi tetap mau memisahkan kewajiban membayar pajak.
Berikut merupakan contoh kasus pada SPT, Reno merupakan pegawai negeri sipil dengan gaji bruto sebulan Rp10.000.000 dengan pengurang penghasilan sebesar Rp1.000.000. Reno memiliki seorang istri yang merupakan karyawan di sebuah perusahaan swasta dengan gaji bruto sebulan Rp8.000.000 dan pengurang penghasilan sebesar Rp500.000. Per 1 Januari 2018, Reno dan istrinya telah memiliki satu anak yang menjadi tanggungannya (K/1). Sang istri memilih untuk ikut suaminya dalam hal kewajiban perpajakan (status KK).







