Manfaatkan Insentif Pajak, Bagaimana Pelaporan SPT Masanya?

Sektor ekonomi merupakan salah satu yang terkena dampak dari pandemi Virus Corona saat ini, termasuk pelaku usaha didalamnya. Pemerintah berupaya bagaimana cara menanggulangi dampak dari virus corona terhadap pelaku usaha. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintan adalah memberikan insentif pajak untuk wajib pajak yang terkena dampak dari virus corona, kebijakan ini tertuang pada peraturan menteri keuangan Nomor 23 Tahun 2020, pada PMK ini mengatur tentang pemanfaatan insentifPPh 21, PPh 22, PPh final, angsuran PPh 25 dan PPN, pada peraturan ini juga dijelaskan wajib pajak yang diperbolehkan memanfaatkan insentif pajak berdasarkan dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU). PMK Nomor 23/PMK.03/2020 ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2019.

 Karena PMK 23 Tahun 2020 sudah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan penyebaran virus korona saat ini maka perlu diadakannya perluasan sektor usaha untuk yang dapat memanfaatkan insentif pajak ini termasuk pelaku usah kecil dan menengah, Pemerintah kemudian mencabut PMK 23 dan menggantikannya dengan peraturan menteri keuangan no 44 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak Pandemi Corona Virus disease 2019, Pada peraturan ini Pemerintah menambah klasifikasi jenis usaha yang diperbolehkan memanfaatkan insentif pajak. Sebelumnya, KLU yang mendapatkan fasilitas PPH 21 ditanggung Pemerintah pada PMK 23 sebanyak 440 KLU dan pada PMK 44 ditambah 622 Kode KLU sehingga menjadi 1062 KLU yang bisa mendapatkan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah sedangkan untuk PPH 22, Angsuran 25 dan PPN pada PMK 23 yang bisa memanfaatkan fasilitas hanya 102 KLU setelah diubah menjadi PMK 44 untuk PPh 22 dan PPN sebanyak 431 KLU dan yang bisa memanfaatkan fasilitaj PPh 25 sebanyak 846 KLU. Dengan adanyan perubahan klasifikasi jenis usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak semakin banyak diharapkan dapat mengurangi beban pajak pelaku usaha khusunya usaha kecil dan menengah.

 Untuk pemanfaatkan kualifikasi ini wajib pajak harus mengajukan formulir pengajuan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui portal DJP Onlien. Apabilan pengajuan wajib pajak telah terpenuhi dan dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaporan realisasi terhadap insentif yang dimanfaatkan, untuk cara pelaporannya wajib pajak harus mengisi formulir sesuai dengan yang tercantum pada peraturan dan menguploadnya pada portal DJP online. Pemanfaatan fasilitas ini dapat dimanfaatkan sampai masa September 2020 begitu juga pelaporan realisasinya wajib disampaikan sampai dengan masa September 2020 dan setiap masa dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

 Tapi adanya pelaporan realisasi ini wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Masanya, apa saja yang dilaporkan di SPT masanya? Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa dilaporkan sesuai dengan pajak terhutang seharusnya maksudnya wajib pajak melaporkan penghasilan yang diberikan karyawan baik yang mendapatkan fasilitas maupun yang tidak mendapatkan fasilitas, karena pajak yang mendapatkan fasilitas tidak dibayarkan dan tetap dilaporkan maka NTPN pada daftar Surat Setoran pajak diisi dengan angka 9 sebanyak 16 digit. Walaupun Pajak yang terhutang untuk yang mendapatkan fasiitas tidak dibayarkan namun tetap dibuatkan ID billing dengan Uraian diisi note seperti yang diatur pada PMK 44 Tahun 2020.

 Untuk pelaporan SPT Masa, tetap dilaporkan baik melalui DJP Online maupun PJAP resmi yang ditunjuk oleh DJP. Salah satunya adalah PJAP Mitra Pajakku, dimana Wajib Pajak bisa melaporkan SPT masa melalui efiling Pajakku dengan aplikasi yang mudah dan bisa dilaporkan kapanpun dan dimanapun dan pastinya terpercaya. SPT pun akan terlapor tepat waktu.