Sudah tidak asing lagi bagi kita untuk mendengar kata UMKM. Secara umum, warga Indonesia pasti sudah mengerti apa maksud dari kata UMKM. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Secara pelaku usaha, UMKM adalah bisnis atau usaha yang dijalankan oleh perseorangan, rumah tangga, maupun badan usaha kecil. UMKM memiliki peran signifikan dalam pemerataan tingkat perekonomian rakyat yang berada di berbagai wilayah.
Mengingat hal ini, pemerintah juga tidak melihat UMKM sebelah mata dan turut mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. Sebisa mungkin pemerintah membantu memberikan keringanan dalam menjalankan usaha para masyarakat Indonesia, salah satunya melalui pemberian tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%.
Wajib Pajak yang Dapat Menikmati Tarif PPh Final 0,5%
Berdasarkan PP No. 23 tahun 2018, wajib pajak yang berhak menikmati tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut:
- WP Orang Pribadi
- WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, atau Perseroan Terbatas (PT), dengan syarat memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (setahun).
Namun tarif PPh final 0,5% ini tidak berlaku selamanya sesuai dengan pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan PP 23 tahun 2018 berlaku paling lama 7 (tujuh) tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, 3 (tiga) tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan 4 (empat) tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.
Bagi wajib pajak yang telah terdaftar pada masa pajak 2018 jika dia berbentuk PT maka pengenaan PPh Final nya akan berakhir pada akhir tahun 2020 dan bagi wajib pajak wajib Pajak Badan berbentuk Firma, koperasi atau CV, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021. Setelah berakhirnya masa berlaku PPh Final 0,5% tersebut, wajib pajak akan kembali menggunaka skema tarif normal sebagaimana diatur pada Pasal 17 UU No. 36. Hal ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak untuk mandiri dalam menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.
Wajib Pajak yang Tidak Dapat Menikmati Tarif PPh Final 0,5%
Selain wajib pajak yang memiliki hak untuk menikmati tarif PPh Final 0,5% tersebut, ada pula yang tidak dapat menikmati PPh Final, yakni wajib pajak sebagai berikut :
- Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
- Wajib pajak dengan penghasilan yang diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
- Wajib pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
- Wajib pajak dengan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Jika wajib pajak tersebut tidak ingin mengikuti aturan tarif PPh Final PP 23 2018, wajib pajak tersebut wajib mengajukan hal tersebut kepada DJP untuk mengikuti skema PPh yang lama dengan tarif 1%.
Jika anda adalah seorang pengusaha UMKM manfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dengan baik dengan tetap semangat mengembangkan usaha tersebut. Dan jangan lupa untuk patuh membayarkan ataupun melaporkan pajak setiap bulan atau setiap tahunnya.







