Manfaat Penerapan CRM dalam Sistem Pengawasan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya menerapkan pengawasan kepatuhan berbasis risiko atau compliance risk management (CRM).

Penerapan CRM merupakan bagian dari program reformasi perpajakan. Program ini merupakan kelanjutan dari amnesti pajak dan transparansi informasi keuangan. Tujuannya, untuk membangun profil risiko wajib pajak secara lebih canggih dan akurat.

Lantas, apa saja keuntungan dari CRM? Dengan data profil wajib pajak yang lengkap, DJP dapat melakukan pelayanan sekaligus pengawasan kepada wajib pajak secara lebih optimal. Berikut ini beberapa manfaat dari penerapan CRM.

Pelayanan optimal

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pelayanan kepada wajib pajak dapat dilakukan lebih spesifik. Dengan profil risiko yang makin canggih tersebut, pelayanan bisa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan wajib pajak yang bersangkutan.

Kepada wajib pajak yang ingin patuh, pihaknya akan membantu agar mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Mudah menindak WP tak Patuh

Dengan penerapan CRM, proses pengawasan wajib pajak bisa lebih optimal dan mampu memetakan kepatuhan berdasarkan profil kepatuhan wajib pajak.

Kepada wajib pajak yang dengan sengaja menolak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, otoritas pajak akan tegas menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih adil

Penerapan pengawasan berbasis risiko ini akan membantu DJP dalam melayani wajib pajak dengan lebih adil dan transparan.

CRM juga membawa manfaat bahwa pengelolaan sumber daya secara lebih efektif dan lebih efisien sehingga pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kepatuhan yang lebih optimal dan berkelanjutan.

WP dan DJP tak lagi saling curiga 

Adapun paradigma ini menggantikan cara pandang lama di mana antara wajib pajak dan DJP terdapat sikap saling tidak percaya dan curiga.

Kondisi di atas tentu saja menghambat terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan. Dalam model lama tersebut semua wajib pajak diperlakukan secara seragam, sehingga justru menimbulkan ketidakadilan antara wajib pajak patuh dan tidak patuh.