Malaysia Segera Implementasi Sistem e-Invoicing

Pemerintah Malaysia berencana mengimplementasi faktur pajak elektronik (e-invoice) dalam rangka efisiensi manajemen administrasi pajak negara. Rencana ini sejalan dengan Twelfth Malaysia Plan (Rancangan Malaysia ke-12) yang salah satu fokusnya adalah penguatan infrastruktur layanan digital dan digitalisasi administrasi perpajakan. 

 

Otoritas pajak Malaysia, Inland Revenue Board of Malaysia (IRBM) dan Malaysian Digital Economy Corporation (MDEC) menjadi pihak yang akan menyosialisasikan penggunaan e-invoice di Malaysia. Kebijakan ini akan dimulai pada Agustus 2024 untuk wajib pajak dengan omzet tahunan lebih dari 100 juta Ringgit. 

 

Informasi yang terdapat dalam e-invoice pada dasarnya sama dengan faktur pajak konvensional seperti detail informasi penjual dan pembeli, deskripsi produk, jumlah produk, harga, pajak dan beberapa informasi penting lainnya. Otoritas pajak Malaysia mengklaim ada beberapa keuntungan yang didapat saat e-invoice ini diimplemenytasi, di antaranya:

 

  • Mengurangi Human Error

Semua proses dilaksanakan secara elektronik membuat sistem e-invoice dapat meminimalisir kesalahan manusia (human error)

 

  • Lebih Akurat dan Efisien

Sistem integrasi yang seamless membuat proses lebih akurat dan efisien

 

  • Hemat Waktu dan Biaya

Dengan e-invoice, para stakeholder dapat menghemat waktu dan biaya yang berujung pada efisiensi operasional

 

  • Digitalisasi Pelaporan Keuangan dan Pajak

Menyelaraskan proses dengan laporan keuangan dengan digitalisasi sesuai dengan standar industri

 

Opsi Mekanisme e-Invoice di Malaysia

 

Untuk memfasilitasi transisi menuju e-invoice, wajib pajak dapat memilih opsi mekanisme untuk mengirimkan e-invoice ke otoritas pajak, di antaranya:

 

1) Portal MyInvois

  • Portal milik IRBM
  • Dapat diakses secara gratis oleh wajib pajak
  • Dapat diakses oleh wajib pajak yang ingin menerbitkan e-invoice namun tidak memiliki layanan Application Programming Interface (API)

 

2) Application Programming Interface (API)

  • Memungkin untuk transmisi data secara langsung antara wajib pajak dengan sistem MyInvois
  • Membutuhkan investasi di sisi teknis dan penyesuaian ke sistem wajib pajak yang sudah ada sebelumnya
  • Cocok untuk wajib pajak dengan jumlah transaksi yang besar

 

Timeline Implementasi e-Invoice di Malaysia

 

Otoritas pajak Malaysia akan mengimplementasi e-invoice secara bertahap agar transisi dapat berjalan lancar. Pemerintah Malaysia sangat berhati-hati dalam menetukan kebijakan e-invoice karena banyaknya pertimbangan, mulai dari kondisi perekonomian negara hingga skala omzet bisnis. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup kepada wajib pajak untuk beradaptasi. Berikut merupakan timeline implementasi e-invoice:

 

  • 1 Agustus 2024: untuk wajib pajak dengan omzet atau pendapatan lebih dari 100 juta Ringgit dalam satu tahun
  • 1 Januari 2025: untuk wajib pajak dengan omzet atau pendapatan lebih dari 25 juta hingga 100 juta Ringgit dalam satu tahun
  • 1 Juli 2025: untuk semua wajib pajak

 

E-Invoice tidak hanya berlaku untuk transaksi domestik Malaysia, namun juga berlaku untuk transaksi lintas negara (cross border). Hingga saat ini, tidak ada industri yang dikecualikan dari implementasi e-invoice. Itu artinya semua industri dan bisnis wajib untuk menerapkan e-invoice sesuai dengan timeline yang sudah ditentukan. 

 

Jika sebuah bisnis tidak menerbitkan e-invoice aka nada konsekuensi khusus berupa denda paling rendah 200 hingga paling tinggi 20.000 Ringgit atau kurungan tidak lebih dari 6 bulan setiap ketidakpatuhan. 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News