Pajak Pertambahan Nilai atau biasa kita sebut PPN, mungkin istilah itu sering kita dengar saat kita berbelanja atau saat kita makan di restoran dan kita mendapatkan struk belanja dan tercantum pajak 10%. Sebagian besar dari kita pasti menganggap itu adalah PPN padahal sebenarnya itu adalah pajak restoran. Istilah yang kita anggap PPN, ternyata bukannlah PPN melainkan pajak restoran atau biasa disebut Pajak Pembangunan (PB-1). Lohh..kok bisa?? Tidak sedikit yang paham perbedaan antara pajak restoran dengan PPN. Mungkin bagi sebagaian orang yang paham dan sudah berkecimpung dipajak akan mudah membedakannya. Lalu manakah yang lebih tepat, pajak restoran kah atau PPN? Nahh…disini kita akan membahas kekeliruan masyarakat mengenai pajak makan direstoran dengan PPN.
Terlebih dahulu kita akan membahas apa itu pajak restoran. Menurut Undang-Undang Nomor 28 /2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tentang pajak restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran meliputi penjualan makanan atua minuman yang dikonsumsi oleh pembeli . Pajak restoran pajak yang dipungut langsung oleh restoran kepada pelanggannya. Sedangkan restoran yang diartikan sebagai penyedia fasilitas makanan dan minuman dengan dipungut bayaran, yang meliputi rumah makan, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk untuk jasa boga atau ketering. Pajak restoran hanya menyasar yang nilai penjualannya melebihi batas tertentu, yang dimana di setiap daerah nilai penjualannya bervariasi. Pajak restoran ini dipungut dengan tariff paling besar 10% atas jumlah pembayaran yang diterima restoran. Yang berwenang untuk memungut pajak restoran adalah pemerintahan daerah.
Sedangkan PPN pengertiannya secara umum yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang pungutannya dibebankan atas transaksi jual – beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang dimana telah menjadi atau yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Faktanya, pada dasarnya semua barang dapat dikenakan PPN, namun pengecualian pada undang –undang menetapkan sebaliknya. Pada Pajak Pertambahan Nilai yang berwenang untuk memungut adalah pemerintah pusat.
Lalu apasih perbedaan PPN dengan Pajak restoran? Perbedaan antara PPN dengan pajak restoran tidak akan terlihat jelas dari sisi consumen atau pembeli, karena pajak yang dikenakan ke konsumen yaitu sama – sama sebesar 10% dari total harga barang yang dibeli. Perbedaan PPN dengan pajak restoran akan terlihat jelas dari sisi administrasi dan kewenangan pemungutnya. Pada PPN yang merupakan pajak pusat yang dimana pengadimistrasiannya dan kewenangannya berada pada tangan pemerintah pusat seperti Direktoran Jendral Pajak. Penerimaan dari PPN akan masuk ke dalam APBN. Sedangkan untuk pajak restoran atau Pajak Pembangunan -1 yang dimana pengadministrasiannya dan kewenangannya berada pada tangan pemerintah daerah. Penerimaan pajak pajak ini akan masuk ke APBD yang dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada pasal 4A Undang- Undang Nomor 42/2009 menyebutkan tentang PPN dan PPNBM, untuk makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, rumah makan dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa keluar yang dikecualikan di PPN. Pengecualian tersebut, juga termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh pengusaha jasa boga dan catering. Hal tersebut berarti makan dan minuman yang disediakan oleh restoran tidak dikenakan PPN karena tidak termasuk objek pajak PPN. Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak yang dikenakan atas makanan dan minuman yang disajikan oleh restaurant adalah pajak restaurant atau Pajak Pembangunan -1 dan bukan PPN, ya!









