Luncurkan e-Faktur Versi 3.1, Ini Dia Tujuan Ditjen Pajak

Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan e-faktur versi terbaru yaitu e-faktur versi 3.1 di awal tahun ini. Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP mengatakan pembaruan e-faktur dilakukan sebagai upaya peningkatan integrasi data antarkementerian. Dimana terdapat beberapa dokumen tambahan, sehingga dilakukan pembaruan untuk memfasilitasi dokumen-dokumen tersebut.

E-faktur sendiri adalah faktur pajak yang dibuat menggunakan aplikasi elektronik agar dapat melakukan instalasi e-faktur di komputer dan dapat otomatis menghubungkan e-faktur. Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak untuk merefleksikan bahwa PKP telah memenuhi kewajibannya untuk memungut pajak. Pembuatan faktur pajak menjadi kegiatan yang dilakukan berulang, sehingga menimbulkan beban administrasi yang besar bagi pihak otoritas pajak ataupun PKP, karna itu penggunaan e-faktur diperlukan.

Aplikasi e-faktur 3.1 ini berfungsi pula untuk pemasukan data dokumen invoice perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada formulir B1. Versi terbaru ini juga berfungsi untuk pengkreditan pajak masukan yang ditagihkan pada ketetapan pajak. Selanjutnya, aplikasi e-faktur versi 3.1 juga memfasilitasi prepopulated pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) atau BC 4.0 seperti yang tercantum dalam Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021.

Selain itu untuk memperbaiki bug minor yang ada di aplikasi e-faktur sebelumnya. Sebagai informasi, e-faktur menjadi aplikasi milik otoritas pajak yang paling sering atau mencatatkan durasi paling lama saat mengalami downtime sepanjang 2021 lalu.

Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021 telah menjelaskan gangguan e-faktur sempat terjadi pada tanggal 24 Februari 2021 selama 4 menit. Dikutip dari Lakin DJP Tahun 2021, hal ini disebabkan oleh adanya permasalahan di aplikasi e-faktur yang disebabkan oleh status node 2 dalam kondisi planning shutdown terkait issue maximum transmission unit (MTU) interconnect di komponen database.

Ditjen Pajak (DJP) pun meminta wajib pajak untuk cermat dalam mengisi file Comma Separated Value (CSV) dalam aplikasi e-faktur 3.1. Apabila wajib pajak menggunakan format file CSV lama, sistem aplikasi e-faktur akan mendeteksi error dan muncul keterangan ETAX-30005: Error Objek Mapping. Jika menggunakan e-faktur 3.1. Anda dapat menggunakan format impor terbaru. Caranya adalah dengan menambahkan kolom Nomor_Dokumen_Pendukung pada skema impor e-faktur keluaran.

Wajib pajak pun dapat mendapatkan skema impor yang terbaru dengan merekam secara manual salah satu faktur pajak keluaran kemudian diekspor. Nantinya, file hasil ekspor tersebut dapat digunakan untuk skema impor faktur pajak selanjutnya.

DJP juga menyebutkan pembaruan e-faktur ini dilakukan untuk meningkatkan integrasi data antarkementerian. Neilmaldrin mengungkapkan terdapat beberapa dokumen tambahan yang perlu pembaruan sistem untuk memfasilitasi pemrosesan dokumen tersebut.