Laporan Keuangan Miliki Kaitan Dengan SPT 1771? Cari Tahu Di Sini

Perkembangan bisnis pada ekonomi digital melonjak pesat lebih lagi pada masa pandemi. Semua kegiatan usaha beralih menggunakan platform digital untuk memudahkan transaksi barang ataupun jasa. Ekonomi digital menjadi salah satu potensi dalam hal memajukan perekonomian Indonesia secara berkesinambungan.

Transaksi ekonomi digital Asia tenggara yang berasal dari Indonesia sebesar 41,9% setara dengan US$44 M atau jika dirupiahkan mencapai Rp 660 triliun. Hal ini disampaikan oleh Bapak Airlangga Hartanto sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia. Pada masa ekonomi digital saat ini mampu menyerap tenaga kerja UMKM sebanyak 97% dan 99% dari lapangan kerja. 

Mengingat tingginya pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia dapat membawa dampak positif terdapat perekonomian negara. Tetapi perlu diperhatikan, bagi pelaku usaha wajib mempertanggungjawabkan kinerja selama periode tertentu dengan membuat laporan keuangan.

Untuk pelaku UMKM tidak diwajibkan membuat laporan keuangan kompleks, cukup laporan keuangan sederhana yang mampu menyajikan kinerja usaha yang telah dijalankan. Lain hal jika perusahaan besar, bagi perusahaan besar diwajibkan membuat laporan keuangan yang lengkap sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).  

 

Laporan Keuangan Menurut PSAK 

Diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 1 terkait penyajian laporan keuangan. Laporan keuangan terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan (CaLK). Dengan adanya standar ini dapat memudahkan pengguna dalam pembuatan dan memahami laporan keuangan.

Pemahaman terkait penyajian laporan keuangan kerap disalahgunakan dengan tujuan investasi hingga memperoleh pinjaman dari bank. Oleh karena itu, perlu adanya pihak independent untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut. Dimana pihak ini disebut sebagai seorang auditor. Mengapa harus pihak independent?   

Baca juga Pendaftaran Lembaga Keuangan Melalui EOI

Auditor Independent 

Pihak independent atau auditor independent merupakan seseorang yang memiliki keahlian khusus yang bekerja di Kantor Akuntan Publik dimana tugas utamanya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan jasa audit untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan. Auditor akan mengumpulkan bukti-bukti dan konfirmasi dari berbagai pihak terkait menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan perusahaan.  

 

Audit Laporan Keuangan 

Audit laporan keuangan dilakukan oleh seorang auditor yang bersertifikasi dan paham akan PSAK. Tujuan dari audit laporan keuangan adalah untuk menghindari adanya fraud atau kecurangan, meyakinkan pihak-pihak yang berkepentingan terkait kinerja perusahaan, menilai kelayakan, dan keandalan laporan keuangan dan menilai kewajaran atas nilai yang disajikan.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan sebagai hasil akhir yang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas audit yang dilakukan oleh pihak auditor memberikan opini terhadap laporan keuangan tersebut. Berikut beberapa jenis opini auditor: 

  • Opini Wajar 

Opini ini diberikan jika laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan PSAK dan tidak adanya fraud. 

  • Opini Wajar Dengan Pengecualian 

Opini ini diberikan jika laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan PSAK tetapi terdapat beberapa rekening yang dikecualikan, tetapi tidak mempengaruhi secara material atas nilai yang disajikan dalam laporan keuangan. 

  • Opini Tidak Wajar 

Tentunya opini ini diberikan apabila laporan keuangan yang disajikan perusahaan tidak sesuai dengan PSAK serta ditemukan adanya fraud dan/atau salah saji yang bersifat material dan menyebar.

  • Opini Tidak Memberikan Pendapat 

Opini ini diberikan apabila auditor tidak mendapatkan cukup bukti pada saat proses audit dan manajemen membatasi ruang lingkup pemeriksaan, sehingga auditor tidak memiliki dasar pemeriksaan laporan keuangan. 

 

Kaitan Laporan Keuangan Diaudit dengan Penghasilan Kena Pajak 

Belum banyak yang menyadari bahwa terdapat kaitan laporan keuangan yang diaudit dengan pajak. Secara sederhana, otoritas pajak akan lebih mempercayai laporan keuangan setelah diaudit karena sebelumnya oleh pihak auditor telah dilakukan pemeriksaan nilai yang tersaji dengan bukti-bukti terkait.  

Apakah nantinya ada nilai yang berbeda antara laporan keuangan sebelum dan setelah audit?  Apabila dalam laporan keuangan terdapat salah saji yang bersifat material maka, akan dibuatkan adjustment atau penyesuaian sebesar selisih antara nilai per-book perusahaan dengan per-test yang ditemukan oleh auditor. Penyesuaian ini akan mengakibatkan perubahan nilai dalam saldo rekening-rekening perusahaan.

Sehingga akan timbul penyajian laporan keuangan setelah diaudit. Proses audit dilakukan setiap awal tahun di rentang bulan Januari hingga Maret. Pada bulan ini, laporan keuangan telah selesai disusun untuk periode tahun sebelumnya. Mengingat laporan keuangan yang diaudit adalah satu periode akuntansi. Dalam hal selisih per-book dan per-test tidak bersifat material maka, tidak perlu dibuatkan adjustment. 

Ketika adanya perubahan nilai yang tersaji dalam laporan keuangan akibat adjustment dalam proses audit maka, akan timbul perubahan pajak terutang. Nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah nilai yang tertera dalam laporan laba rugi. Apabila rekening dalam laporan laba rugi mengalami perubahan potensi timbul potensi berubahnya nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP). 

Baca juga Ini Dia Sederet Aturan yang Berlaku di Awal Tahun 2023

Contoh Kasus

Dalam laporan keuangan PT AAA disajikan laporan keuangan selama tahun 2022. Diketahui bahwa terdapat rekening cadangan kerugian piutang sebesar Rp 11.500.000 penghapusan piutang debitur (telah didukung oleh bukti audit) sebesar Rp 11.000.000.

Penetapan cadangan kerugian piutang didasarkan atas nilai piutang dengan persentase cadangan sesuai dengan umur piutang. Setelah dilakukan audit ternyata nilai cadangan kerugian piutang per-test sebesar Rp 4.016.457, sehingga adanya tambahan pembentukan cadangan kerugian piutang sebesar selisih sisa cadangan dengan cadangan kerugian piutang per-test mendapatkan nilai sebesar Rp 3.516.457 dengan persentase materialitas 88%.

Dikarenakan tingkat materialitas melebihi 2%, maka dibuatkan adjustment untuk mencatat tambahan pembentukan besaran cadangan kerugian piutang dengan jurnal: 

Beban kerugian piutang di sisi debet dan cadangan kerugian piutang di sisi kredit sebesar Rp 3.516.457.

Akibat dari meningkatnya nilai beban kerugian piutang dimana rekening tersebut termasuk ke dalam rekening nominal yang disajikan dalam laporan laba rugi maka, adanya penurunan nilai PKP. Jika nilai PKP menurun otomatis besaran pajak terutang akan berubah. 

 

Kaitan Laporan Keuangan Diaudit dengan SPT 1771 

SPT 1771 merupakan formulir pelaporan pajak penghasilan bagi wajib pajak badan. Formulir SPT 1771 lebih kompleks jika dibandingkan dengan SPT 1770 orang pribadi. Pada formulir induk akan disediakan kolom apakah pembukuan atau laporan keuangan yang dilaporkan telah diaudit, opini akuntan dan tidak diaudit. Dalam hal laporan keuangan diaudit, maka diberi tanda “x” pada kolom diaudit dan masukkan kode opini akuntan.  

Terdapat ketentuan pengisian kode opini akuntan, antara lain: 

  1. Kode angka 1 untuk opini wajar tanpa pengecualian 
  2. Kode angka 2 untuk opini wajar dengan pengecualian 
  3. Kode angka 3 untuk opini tidak wajar 
  4. Kode angka 4 untuk opini tidak menyatakan pendapat.

Tiga syarat pengisian SPT sesuai dengan ketentuan perpajakan yakni lengkap, benar dan jelas. Oleh karena itu pengisian identitas kantor akuntan publik dan identitas akuntan publik dalam hal laporan keuangan diaudit wajib untuk dilengkapi. 

Dengan demikian, laporan keuangan setelah diaudit tidak hanya berkaitan dengan penilaian kewajaran penyajian laporan keuangan melainkan berkaitan dengan besaran penghasilan kena pajak yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang dan dalam SPT 1771 wajib pajak badan. Diharapkan masing-masing perusahaan menggunakan jasa audit untuk menilai kewajaran laporan keuangan. Apabila dilakukan audit secara berkala maka SPI perusahaan akan dinilai baik.