Lapor SPT Tahunan Badan Error? Ini Solusinya

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh wajib pajak (WP) badan untuk melaporkan SPT secara online. Oleh karena itu, tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk menyampaikan SPT. Untuk memudahkan penyampaian SPT, DJP bekerja sama dengan mitra Pajakku, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), menyediakan platform penyampaian pajak secara online.

Selain melaporkan SPT melalui Pajakku, Mitra Pajakku dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan seperti pembuatan faktur pajak, pemotongan bukti, penghitungan dan pembayaran pajak, semuanya dalam satu platform. Pada musim penyampaian SPT tahunan, tidak jarang berbagai faktor mengganggu atau tidak menentunya akses e-filing DJP secara online.

Selama menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Anda mungkin mengalami sejumlah kegagalan atau eror. Perlu diketahui pula, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak badan adalah 30 April. Jika Mitra Pajakku saat ini sedang menghadapi situasi seperti itu, tidak perlu khawatir. Di sini, Pajakku akan menjelaskan daftar kode kesalahan SPT dan tindakan yang harus dilakukan.

 

Kode Error Melapor SPT Tahunan Badan 2022

DJP menunjukkan kode kesalahan laporan SPT yang biasa ditemui wajib pajak dalam SPT dan solusinya. Berikut kode kesalahan laporan SPT dan solusinya:

  • Kode Error Melapor SPT Tahunan Badan saat Buat SPT

No

Keterangan

Penyebab

Solusi

1

ERROR 405

Wajib Pajak tidak bisa membuat Surat Pemberitahuan Tahunan karena status NPWP-nya

Hubungi KPP Anda terdaftar untuk memverifikasi status NPWP Anda

2

NPWP tidak valid. Periksa apakah ada kesalahan atau hubungi KPP terdaftar Anda.

NTPN yang dimasukkan tidak cocok dengan sistem Anda. 

  • NTPN yang dimasukkan harus sesuai dengan huruf besar-kecil
  • Kode jenis deposit serta MAP harus sesuai (411125-200)

3

Nomor Pemindahbukuan tidak valid. Periksa apakah ada kesalahan atau hubungi KPP terdaftar Anda.

Nomor pemindahbukuan yang tidak dimasukkan menurut sistem 

Nomor pemindahbukuan harus sesuai dengan huruf besar-kecil dan harus dimasukkan dalam format yang sesuai

4

Tidak dipilih jenis pembayaran

Wajib pajak belum memilih pemenuhan kurang bayar dengan NTPN atau Pbk

Wajib pajak terlebih dahulu memilih data yang akan diisi baik dengan NTPN atau Pbk

7

Kesalahan 302, kode status 0 atau bad request

  • Sambungan internet terputus
  • Batas waktu sesi (waktu diam lebih dari 30 menit)
  • Masuk kembali
  • Jika Anda memiliki input data yang banyak atau data yang tidak lengkap, Anda dapat menggunakan formulir elektronik sebagai gantinya

8

Tidak dapat mengakses halaman pengarsipan elektronik

Nomor telepon untuk profil wajib pajak belum dimasukkan atau peran pengarsipan elektronik tidak ada.

Jika Anda masih belum bisa login, harap perbarui profil Anda di DJP Online atau hubungi Kring Pajak

9

CSV gagal Decrypt

Rusak atau memiliki karakter yang tidak dapat diterima untuk basis data

Wajib pajak perlu membuat ulang CSV

Baca juga Kenali Fasilitas Kantor Yang Dikenakan Pajak

  • Kode Error Melapor SPT Tahunan Badan saat “Simpan SPT”

No

Keterangan

Penyebab

Solusi

1

SPT Tahunan  Tidak Lengkap, dalam kondisi :

 

 

 

a. Nihil

  • Wajib Pajak tidak memberikan bukti pemotongan data kepada pemberi kerja
  • Wajib Pajak tidak melengkapi daftar aset
  • Kolom Kode Aset pada tabel Daftar Aset tidak cocok
  • Kolom Kode Utang pada tabel Daftar Pembayaran tidak sesuai
  • Harap isi semua data bukti potong
  • Lengkapi daftar objek. Aset harus dimasukkan dengan nilai bukan nol dan informasi harus dimasukkan. Ha Pilih kode harta karun yang tepat
  • Pilih Kode Utang yang benar

 

b. Kurang Bayar

  • Semua penyebab SPT dengan status nol
  • Wajib Pajak tidak membayar
  • Wajib Pajak telah membayar, namun nilai nominal yang dibayarkan lebih kecil dari kekurangan SPT
  • Wajib Pajak tidak memposting tanggal pembayaran
  • Semua rekening di SPT berstatus nol
  • Melakukan pembayaran untuk melaporkan SPT
  • WP harus melakukan pembayaran sebesar jumlah yang terutang dalam SPT
  • Masukkan tanggal pembayaran

 

c. Lebih Bayar

  • Semua penyebab SPT dengan status nol
  • Wajib Pajak belum mengunggah informasi atau dokumen yang diperlukan untuk laporan SPT
  • Semua rekening di SPT berstatus NIL
  • Wajib Pajak harus mengunggah dokumentasi pendukung berupa ekstensi .pdf (maks 40MB)

2

Processing terus – menerus

Data belum lengkap

Periksa ulang SPTB. Saat memasukkan data daftar harta/kewajiban/keluarga, pastikan tidak ada kolom yang tidak lengkap atau kosong.

 

  • Kode Error Melapor SPT Tahunan Badan saat “Submit SPT”

No

Keterangan

Penyebab

Solusi

1

Aktivasi Wajib Pajak non efektif gagal

Sistem tidak dapat mengaktifkan NE

Silakan coba kembali

2

Permintaan token gagal. Silakan coba kembali atau cek data SPT Anda

Token tidak terkirim ke email

  • Verifikasi entri data Anda sesuai dengan solusi di bagian Kode Kesalahan Penyimpanan SPT
  • Cek email Anda di aplikasi DJP Online (Profil)

3

BPS sudah ada

WP mengirim surat pemberitahuan tahunan yang pernah dikirimkan ke DJP

  • Pastikan surat pemberitahuan tahunan tidak terkirim (di channel manapun)
  • Hubungi Kring Pajak

4

BPS sebelumnya belum ada

Wajib Pajak tidak mengirimkan SPT

WP harus mengirimkan surat pemberitahuan tahunan dengan status Normal (pembetulan 0)

5

Token wajib pajak yang tidak valid

Tidak logout terakhir kali aplikasi digunakan

Silakan coba masuk lagi setelah menunggu beberapa saat. Anda juga dapat menghubungi Pajak Kring. jika kesalahan terus berlanjut

6

Token tidak sesuai

Wajib Pajak berulang kali meminta token dan token yang digunakan bukan yang terakhir.

Cek email Anda untuk melihat token terakhir 

7

Data Arsip SPT/Kirim surat pemberitahuan tahunan Tidak Muncul

Ada data yang null/error

Hubungi Kring Pajak

Setelah menyampaikan SPT, Mitra Pajakku menerima dari DJP bukti laporan dalam bentuk elektronik berupa tanda terima elektronik (BPE). Hal ini termasuk:

  1. Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Tanggal pembuatan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)
  4. Waktu pembuatan BPE
  5. Nomor Dokumen Elektronik (NTTE).

Baca juga Ini Dia Syarat dan Tata Cara Permohonan Pbk Pajak