Lapor Pajak Bisa Sambil Rebahan

Ingin lapor pajak tapi mager?

Bayar pajak dan lapor pajak adaah setiap kewajiban dari masyarakat Indonesia. Sebagai Wajib Pajak, kita harus melaporkan pajak kita tepat waktu. Tetapi terkadang tidak bisa dipungkiri rasa malas kerap melanda, inginnya rebahan saja. Apabila anda termasuk dalam kategori mitra rebahan, E-filing adalah solusi terbaik untuk anda saat ini. Dengan adanya e-filing, anda cukup tetap berada di rumah dan pelaporan pajak anda bisa diproses dengan cepat, tepat dan akurat. Anda tidak perlu lagi jauh-jauh datang dan mengantri ke kantor pajak hanya sekedar untuk menyampaikan SPT masa atau tahunan anda, cukup pakai efiling saja.

Dalam reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sudah berbenah diri. Kebijakan yang dibuat tidak hanya melulu soal administrasi, peraturan, ataupun penurunan tarif pajak, tetapi juga menyentuh proses penanganan data, termasuk pelayanan DJP terhadap masyarakat. Sistem maupun prosedur pelayanan pajak tentunya perlu mendapat perubahan, karena pelayanan adalah ujung tombak dari sebuah institusi. Kita semua berharap tentunya kedepannya tidak akan ada lagi sistem pengurusan pajak dengan mendatangi langsung ke Kantor Pajak. Semua proses perpajakan dilaksanakan dengan sistem online, elektronik, dan pelayanan pajak akan diarahkan melalui situs website resmi. 

Pada umumnya proses perpajakan terdiri dari tiga aktivitas penting yaitu, hitung, bayar dan lapor. Saat ini ketiga proses tersebut tentunya bisa dilakukan dengan mudah di era serba digital atau online seperti saat ini. Hanya dengan bermodalkan laptop ataupun smartphone kita sudah bisa melakukan semua aktivitas perpajakan dari proses hitung, bayar, dan juga lapor. Dengan adanya sistem online tentunya akan lebih memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kebutuhan perpajakannya, salah satunya adalah melakukan pelaporan pajak, dimana saat ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem online yang dapat menghemat waktu, tenaga, dan pikiran.

Apakah itu e-Filing

E-filing adalah suatu cara penyampaian pelaporan pajak yang dilakukan secara elektronik yang dilakukan melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau melalui layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Lalu bagaimana cara kita mendaftar sebagai pengguna e-filing? Tentunya kita harus menyiapkan beberapa administrasi terlebih dahulu, salah satunya adalah kita sebagai orang pribadi ataupun badan wajib memiliki efin. Apakah itu efin? Efin (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Jika secara administrasi kita sudah memiliki efin, maka barulah kita bisa melaporkan kewajiban perpajakan kita melalui e-filing. Saat ini layanan e-filing disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak ataupun oleh pihak PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan). PT Mitra Pajakku adalah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra resmi dari Direktorat Jendera Pajak (DJP) melalui surat penunjukan berdasarkan SK KEP No 20/PJ/2005, di perpanjang melalui SK KEP No 211/PJ/2022 dalam melayani seluruh Wajib Pajak Badan maupun Perorangan di seluruh Indonesia yang akan melakukan kewajiban perpajakkannya baik untuk laporan Masa maupun Tahunan secara elektronik serta memberikan edukasi elektronik perpajakkan.

PT Mitra Pajakku juga diberikan kewenangan untuk mengembangkan dan memproduksi sendiri aplikasi e-filing, tentunya dengan tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan pihak DJP. Apa saja fitur dan kelebihan e-filing Pajakku?

Fitur yang dimiliki adalah:

  1. Multi Pasal
  2. Multi NPWP
  3. Submission secara bulk
  4. Melaporkan pajak secara elektronik
  5. Monitoring pelaporan pajak
  6. Pekerjaan dilakukan secara full softcopy
  7. Data palaporan dienkripsi dan penyampaian melalui jalur khusus ke DJP

Selain itu tentunya ada beberapa keuntungan yang ditawarkan yaitu:

  1. Dapat dilakukan kapan dan dimana saja
  2. Efisiensi waktu dan biaya
  3. Bukti penerimaan elektronik dapat didapatkan saat itu juga

Jadi dengan adanya e-filing maka kita sebagai wajib pajak akan sangat dimanjakan dengan segala fitur dan keuntungan yang ditawarkan. Hanya dengan tetap berada di rumah kita sudah bisa menyampaikan pelaporan pajak kita bahkan bisa sambil rebahan manja di rumah kita masing-masing.