Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali akan melakukan terobosan untuk mempermudah administrasi kepatuhan wajib pajak. DJP akan melakukan unifikasi empat jenis surat pemberitahuan (SPT) masa ke dalam satu SPT.
Pelaporan SPT yang saat ini ada, dilakulan terpisah untuk jenis pajak (pasal). Dengan unifikasi tersebut, diharapkan akan memudahkan wajib pajak melaporkan SPT-nya.
Kemudahan administrasi perpajakan memang perlu terus digaungkan. Tujuannya, untuk mendongkrak tingkat kepatuhan pajak yang ujungnya meningkatkan penerimaan negara.
Harap diingat, pajak merupakan komponen utama penerimaan negara. Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat pada kewajiban perpajakan.
Namun, sering pula terjadi wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya karena merasa administrasi perpajakan kurang ringkas. Padahal, pemeritah telah menyediakan berbagai sarana untuk memudahkan urusan perpajakan.
Apalagi pemerintah telah menggandeng pihak swasta, seperti PT Mitra Pajakku untuk menyediakan solusi hitung pajak, bayar pajak, dan lapor pajak secara terintegrasi. Jadi, tidak perlu pusoing lagi untuk mengurusi perpajakan bila menggunakan platform Pajakku.
Nah, upaya penyatuan empat jenis SPT ini juga dalam rangka untuk mempermudah wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya.
Unifikasi SPT
Empat jenis SPT yang akan disederhanakan itu mencakup SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Pasal 4 ayat 2.
Unifikasi tersebut akan menyederhanakan proses penyampain SPT yang selama ini terbagi dalam masing-masing jenis pajak.
Jadi kalau unifikasi itu berlaku, nanti semua jenis SPT masa hanya ada dalam satu form saja. Tidak banyak lagi. Rencananya akan berlaku pada tahun depan. Pertamina bakal menjadi pilot project untuk melakukan program ini.
Unifikasi SPT mudahkan otoritas
Penyatuan SPT ini juga membantu otoritas pajak dalam melakukan pengawasan wajib pajak, karena memiliki data lebih akurat. Terlebih, mekanismenya mengikuti kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan elektronik bukti potong atau e-Bupot.
e-Bupot
Pada Mei lalu, Ditjen Pajak telah mewajibkan sekitar 1.913 wajib pajak pemotong PPh Pasal 23 dan 26 menggunakan aplikasi bukti potong elektronik atau e-bupot.
Implementasi e-bupot memiliki banyak keuntungan baik dari sisi wajib pajak, pemotong maupun otoritas pajak. Dari sisi WP pemotong, kebijakan ini akan menciptakan efisiensi karena bukti potong diterbitkan secara elektronik, demikian juga SPT Masanya.
Dari sisi WP yang dipotong, bukti potong ini akan masuk dalam prepopulated SPT Tahunan mereka, sehingga proses pelaporannya juga lebih mudah.
Bagi Ditjen Pajak, selain pengadministrasian SPT lebih efisien (elektronik), skema tersebut juga bisa memantau atau meyakinkan bahwa penghasilan yang dipotong melalui sistem ini akan dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan WP penerima penghasilan yang dipotong PPh-nya.









