Langkah Trump dan Argumen Sri Mulyani Pada Pajak Digital

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tengah melakukan investigasi pada pajak digital terkait dengan perasaan khawatir akan diskriminasi atas perusahaan negaranya. Investigasi tersebut hendaknya akan dilakukan pada Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki dan Inggris. Penyelidikan tersebut dilakukan sebab jumlah dari negara yang mempertimbangkan untuk memberlakukan pajak baru untuk layanan online tersebut semakin bertambah. Hal tersebut dilakukan dengan alasan perusahaan digital harus dikenakan pajak dengan dasar tempat penjualan atau kegiatannya, bukan di mana kantor pusat tersebut terdapat. Rasa khawatir akan diskriminasi tersebut meningkat dikarenakan Amerika Serikat, pada saat ini, menjadi rumah bagi perusahaan teknologi besar seperti Amazon, Apple, Facebook, dan Google. Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) telah melakukan pengiriman surat pada Kementerian Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Merespon hal tersebut, Kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pernyataan bahwa Ia telah menjelaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap perusahaan digital bukan merupakan subjek investigasi Amerika Serikat.

Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan memberikan penjelasan bahwa pengenaan pajak digital yang ada di Indonesia merupakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Sehingga permasalahan dengan Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) tersebut dapat diatasi karena pihak Amerika Serikat akan keberatan jika pengenaan pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan. Selain itu, Pengenaan PPN perusahaan digital milik luar negeri juga sudah dibahas bersama dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan dengan anggota dari grup negara G-20.

Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada tahun lalu memulai upaya untuk membuat penyusunan peraturan agar perusahaan digital membayar pajak di tempat mereka menjalankan bisnisnya. Organisasi tersebut menghitung potensi dari pajak digital secara global dapat mencapai besaran hingga US$ 100 miliar per tahunnya. Selain itu, sampai dengan saat sekarang ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya masih tetap melakukan komunikasi dengan United States Trade Representative. Tidak hanya itu, di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa peraturan dari penerapan pajak digital tengah dipersiapkan

Tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain yang ikut menjadi bidikan Donald Trump juga memiliki peraturan perpajakan digital yang baru. Salah satu peraturan dari salah satu negara tersebut adalah pengenaan pajak layanan digital untuk iklan digital yang efektif pada 1 Januari 2020 di Austria. Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa dengan setiap pendapatan iklan digital akan dikenakan pajak sebesar 5 persen. Pajak 5 persen papda pendapatan iklan digital tersebut berlaku untuk perusahaan dengan omset pertahunnya di seluruh dunia mencapai angka 750 juta euro atau setara dengan Rp 12 triliun atau lebih, dan 25 juta euro atau setara dengan Rp 400 miliar atau lebih di Austria.