Langkah Terkait Perpajakan dari Sri Mulyani Selama Masa Pandemi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan target pada rasio pajak mencapai 8,59 persen hingga mencapai 9,55 persen dari Produk Domestik Bruto pada 2024. Pada tahun ini, rasio perpajakan ditargetkan untuk berada pada kisaran 8,51 persen sampai dengan 8,69 persen. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 yang terkait dengan Rencana Strategis Kementerian Keuangan tahun 2020 sampai dengan 2024. Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkannya, yaitu pada tanggal 29 Juni 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan target rasio perpajakan mengalami peningkatan secara bertahap dari tahun ke tahun. Rasio perpajakan pada tahun 2021 adalah sebesar 8,25 persen hingga mencapai 8,63 persen, sementara untuk rasio perpajakan pada tahun 2022 adalah sebesar 8,27 persen hingga mencapai 8,7 persen, dan untuk tahun 2023, rasio perpajakannya adalah sebesar 8,38 persen hingga mencapai 9,09 persen. Penetapan rasio tersebut dilakukan guna membantu mewujudkan pencapaian terhadap agenda pembangunan pemerintah.

Tidak hanya itu, peningkatan pada rasio perpajakan akan dikejar dengan melalui penyusunan peraturan perpajakan, baik Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, pajak dan retribusi daerah, hingga ketentuan umum perpajakan. Direncanakan bahwa semua hal tersebut akan ada di dalam omnibus law perpajakan. Sebagai sebuah gambaran, rasio perpajakan mencapai pada kisaran 9,76 persen pada tahun 2019. Rasio perpajakan akan mengalami penurunan pada tahun ini karena pemerintah memberikan relaksasi perpajakan ke berbagai pihak yang terkena dampak dari tekanan ekonomi di tengah pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal sebagai covid-19.

Sehingga, dengan demikian, rasio perpajakan pada tahun ini akan menjadi rendah. Pada tahun berikutnya yang akan datang, pemerintah baru mulai mengupayakan untuk meningkatkan target rasio perpajakan. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengusahakan pengejaran target pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Targetnya, penyempurnaan sistem dapat mencapai hingga 1,97 persen pada tahun ini. Setelah itu, mengalami peningkatan secara bertahap menjadi 11,99 persen pada tahun 2021, dan pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 87,33 persen. Dan peningkatan tersebut menjadi 100 persen pada 2024.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan besaran Rp 6 triliun kepada dua BUMN penjaminan kredit, yakni PT Askrindo (Persero) dan PT Jamkrindo (Persero). Suntikan modal tersebut akan digunakan oleh kedua perseroan untuk memberikan pembesaran kapasitas dari penjaminan kredit kepada pelaku dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Diharapkan agar UMKM dapat bangkit melalui insentif tersebut, di luar insentif lain yang telah diberikan sebelumnya. Yakni, restrukturisasi kredit sampai dengan enam bulan, subsidi bunga kredit, termasuk pajak UMKM yang ditanggung pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa terdapat Rp 2,4 triliun pajak UMKM yang ditanggung pemerintah, ditambah lagi pemerintah juga meletakkan uang di perbankan mulai Rp 30 triliun sebagai dana murah. Hal tersebut lengkap dari pemerintah untuk membantu membangkitkan UMKM Indonesia, sehingga mereka dapat aktivitas, produktif, dan tetap aman dari corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal dengan covid-19. Insentif tersebut juga akan mengarah ke 60 juta pelaku UMKM yang berdasarkan datanya ada di bawah perbankan, pembiayaan, termasuk juga PT Permodalan Nasional Madani (Persero), PT Pegadaian (Persero) lewat program Mekaar, bank wakaf, hingga koperasi.