Tidak dapat disangkal bahwa departemen pajak saat ini bergerak menuju era digital. Terutama dalam pandemi virus Corona saat ini, layanan pajak harus dilakukan secara elektronik, dan tatap muka, seperti tenggat waktu pajak penghasilan (SPT), tidak boleh dilakukan. Khusus berkaitan dengan Pasal 23/26 dari SPT, Administrasi Negara Perpajakan (DJP) bahkan mensyaratkan bahwa Administrasi Negara Keputusan Perpajakan No. 16 dilaporkan secara elektronik atau melalui e-Bupot mulai tahun 2019. Kep-599/PJ/2019. Dalam artikel berikut tahapan dan cara untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e-Bupot. Sebagai sebuah langkah pertama, silahkan mulai masuk ke akun DJP Online Anda. Setelah sukses melakukan login ke dalam akun Pajakku Anda, pastikan layanan e-Bupot sudah dimunculkan
Jika tidak, Anda dapat menambahkan hak akses e-Bupot di menu profil. Untuk melanjutkan, silakan pilih layanan e-Bupot. Anda kemudian akan diarahkan ke dasbor e-Bupot, yang menampilkan daftar pengembalian pajak dan daftar bukti pengurangan harga yang telah dikirim. Sebelum membuat sertifikat pengurangan, pastikan Anda mengisi nama wajib pajak yang menandatangani sertifikat pengurangan, termasuk NPWP. Untuk mengisi nama wajib pajak, klik “Pengaturan” dan kemudian pilih “Penanda tangan”. Sebelum menyimpan, jangan lupa untuk menandatangani status valid dari wajib pajak yang dipilih. Sebelum melaporkan periode pengembalian pajak, Anda harus memberikan bukti terlebih dahulu.
Sebelum melaporkan SPT, Anda harus mempublikasikan bukti fragmen data yang dibuat sebelumnya. Pilih tahun dan periode pajak untuk menampilkan dokumen reduksi yang akan diposting. Saat Anda siap, klik Posting. SPT masa Anda telah berhasil dibuat. Untuk melengkapinya, klik menu “SPT Masa PPh” dan pilih “SPT Pasal 23/26 Persiapan Pengembalian Pajak Penghasilan”. Setelah itu, klik “Selesai” pada pengembalian pajak untuk periode yang ingin Anda lihat. Namun, jika SPT masa depan Anda menunggak, Anda harus terlebih dahulu dilengkapi dengan sertifikat pembayaran pajak. Caranya, klik menu “SPT Masa PPh”, lalu pilih “Penyiapan SPT Pasal 23/26 “. Setelah itu, pilih tahun dan periode pajak untuk menunjukkan pajak penghasilan yang telah dikurangkan dan harus dibayar. Kemudian klik Masukkan Sertifikat Setoran untuk mengisi jenis bukti setoran dan bukti setoran Anda. Setelah melakukan hal tersebut, klik Simpan.
Seusai hal tersebut, kembali ke menu Penyiapan SPT Pasal 23/26, dan lakukan pelengkapan pada data bukti penyetoran. Setelah hal tersebut bukti dari penyetoran di-input, bukti penyetoran tersebut akan ditampilkan pada SPT Masa pada kolom daftar bukti penyetoran. Isi bagian penandatangan yang ada di SPT Anda. Setelah melakukan hal tersebut, klik Simpan. Setelah itu pastikan bahwa SPT Masa Anda tidak terdapat kesalahan sebelum mengirimnya. Jika pengiriman berhasil, Anda akan menerima email tanga terima bukti penerimaan SPT yang sah. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui fasilitas elektronik selesai.
Pajakku sebagai salah satu penyedia jasa aplikasi perpajakan yang menyediakan layanan e-Bupot 23/26 secara gratis kepada masyarakat yang dapat diakses melalui laman: https://ebupot.pajakku.com/e-bupot/#/account/register yang sudah mendapatkan SK resmi dari Direktorat Jendral Pajak, Pajakku berkomitmen menyediakan layanan One Stop Solution In Taxnologies di Indonesia.







