Langkah Mudah Membuat Pengganti EFIN di Era Coretax

Sesuai dengan namanya, wajib pajak memiliki beberapa kewajiban perpajakan, mulai dari pembuatan NPWP, pembayaran pajak, hingga pelaporan atas pelunasan pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). Seiring dengan berkembangnya teknologi, digitalisasi sistem perpajakan juga ikut menguat dan semakin memudahkan segala proses perpajakan. 

Transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax membawa perubahan besar dalam proses administrasi perpajakan. Salah satu perubahan penting adalah tidak lagi digunakannya Electronic Filing Identification Number (EFIN) sebagai akses utama layanan perpajakan elektronik. 

Sebagai penggantinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menggunakan aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai sarana otorisasi layanan pajak digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan. 

Lalu, bagaimana langkah mudah membuat pengganti EFIN tersebut? 

Apa Pengganti EFIN di Era Coretax? 

Dalam sistem Coretax, fungsi EFIN digantikan oleh: 

  • Aktivasi akun Coretax sebagai identitas akses layanan perpajakan 
  • Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi 
  • Sertifikat Digital untuk otorisasi dokumen perpajakan 

Dengan sistem ini, wajib pajak tidak lagi memerlukan EFIN untuk login, pelaporan pajak, maupun reset password akun. 

Langkah Mudah Membuat Pengganti EFIN 

Terdapat tiga tahap yang perlu dilakukan, yaitu aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP, dan validasi kode otorisasi. 

1. Aktivasi Akun Coretax 

  • Buka laman Coretax dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak
  • Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar? 
  • Masukkan NPWP dan klik Cari
  • Isi email serta nomor ponsel yang terdaftar pada DJP. 
  • Lakukan verifikasi identitas. 
  • Centang pernyataan lalu klik Simpan
  • Cek email untuk menerima kata sandi sementara. 
  • Login kembali ke Coretax dan ganti kata sandi serta buat passphrase
  • Setelah tahap ini selesai, akun Coretax telah aktif dan dapat digunakan. 

2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) 

  • Login ke Coretax
  • Masuk ke Portal Saya dan pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
  • Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat. 
  • Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase. 
  • Centang pernyataan lalu klik Kirim
  • Jika berhasil, sistem menampilkan notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat
  • Unduh bukti penerbitan sertifikat digital. 

3. Validasi Kode Otorisasi 

  • Masuk ke Portal Saya pada menu Profil Saya
  • Pilih Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate
  • Pastikan status sertifikat VALID
  • Klik tombol Menghasilkan
  • Dokumen penerbitan KO DJP tersedia pada menu Dokumen Saya
  • Setelah tervalidasi, KO DJP dapat digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan dan pelaporan SPT melalui Coretax. 

Mengapa EFIN Tidak Lagi Digunakan? 

Pada sistem sebelumnya, EFIN berfungsi sebagai aktivasi akun DJP Online, verifikasi pelaporan SPT, serta reset password. Dalam Coretax, seluruh fungsi tersebut telah digantikan oleh sistem akun terpusat dan mekanisme verifikasi melalui email atau SMS terdaftar, sehingga penggunaan EFIN tidak lagi diperlukan dalam transaksi elektronik perpajakan. 

Tata Cara Pembuatan EFIN secara Online (Sistem Lama)

1. Unduh Formulir Permohonan EFIN secara Online

Mulailah dengan mengunduh formulir EFIN pada www.pajak.go.id atau klik di sini untuk langsung mengunduh formulir tersebut.

2. Mengisi Formulir Permohonan EFIN Online

Sama seperti offline, lengkapi setiap kolom pada formulir EFIN. Perlu diingatkan untuk mengisi kolom email menggunakan alamat email yang aktif karena kode EFIN akan dikirimkan melalui email.

3. Lengkapi Dokumen Yang Dibutuhkan

Permohonan aktivasi EFIN ini harus dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak yang ingin membuat EFIN, dalam artian EFIN tidak bisa diwaklikan oleh orang lain, kecuali bagi karyawan di perusahaan yang diajukan secara kolektif.

Berikut dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan EFIN pribadi, yaitu:

  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi dengan lengkap dan benar
  • Alamat email aktif
  • KTP asli dan fotokopi bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), Paspor, atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli dan fotokopi bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) asli dan fotokopi.

Adapun, berikut persyaratan jika karyawan ingin mengajukan EFIN secara kolektif:

  • Berjumlah lebih dari 20 orang
  • Nama karyawan tercantum di dalam laporan SPT PPh 21
  • Perusahaan harus menyediakan tempat dan alat untuk keperluan aktivasi EFIN
  • Karyawan harus hadir saat mengaktifkan EFIN.

4. Mengambil Foto Selfie

Setelah diisi, fotolah formulir EFIN tersebut. Jangan lupa mengambil foto selfie memegang KTP asli dan NPWP asli.

5. Kirim Permohonan EFIN ke Email KPP terdaftar

Kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Anda terdaftar. Untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada NPWP Anda.

Anda dapat mengunjungi Unit Kerja pada pajak.go.id untuk mengetahui email KPP Anda terdaftar di sini. Kirim email ke alamat email KPP tersebut dengan subjek “Permohonan EFIN” dan lampirkan formulir permohonan EFIN serta foto selfie yang diambil tadi.

6. Aktivasi EFIN

Tunggulah proses aktivasi EFIN oleh DJP (untuk menanyakan prosesnya dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar) selama 1×24 jam. Setelah mendapatkan email berupa kode EFIN dari DJP, lakukan pengaktivasian EFIN pada situs DJP Online. Log in ke situs DJP online, klik daftar disini, lalu masukkan nomor NPWP, EFIN, serta kode keamanan wajib pajak. Setelah itu pilih “verifikasi” dan ikuti arahan yang diberikan oleh situs DJP.

Pembuatan EFIN secara online disediakan oleh DJP dikarenakan pandemi COVID-19 untuk menghindari tatap muka. Tidak hanya itu, pembuatan secara online juga memudahkan wajib pajak dalam pembuatan proses EFIN karena dapat dilakukan di mana saja dan juga kapan saja.

Pembuatan EFIN Pajak Pribadi secara Offline (Sistem Lama)

1. Unduh Formulir EFIN Pribadi

Mulailah dengan mengunduh formulir EFIN pada www.pajak.go.id atau bisa juga langsung mengunjungi KPP untuk mendapatkan formulir.

2. Mengisi Formulir EFIN Pribadi

Isilah formulir EFIN yang telah diunduh tersebut secara lengkap pada kolom yang tersedia.

3. Melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pengajuan EFIN

Terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan EFIN yaitu:

  • Formulir aktivasi EFIN yang lengkap
  • Alamat email aktif
  • KTP asli dan fotokopi
  • Paspor asli dan fotokopi (bagi WNI)
  • KITAS atau KITAP asli dan fotokopi (bagi WNA)

4. Mendatangi Kantor Pajak

Setelah formulir sudah diisi secara lengkap dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap, bawa semua berkas tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

5. Aktivasi EFIN

Ketika nomor EFIN sudah didapatkan dari petugas kantor pajak, segera lakukan aktivasi EFIN secara online melalui website DJP. Ikuti arahan yang diberikan lalu nomor EFIN Anda akan aktif dan terdaftar di sistem DJP.

Baca juga NPWP: Cara Membuat EFIN Badan