Direktorat Jenderal Pajak menghimbau para wajib pajak pemberi kerja untuk ikut peduli dengan para pekerjanya dengan cara segera melakukan pengajuan permohonan insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama memberikan penjelasan bahwa sampai dengan tanggal 29 Juni 2020, terdata sebanyak 106.391 permohonan untuk pemanfaatan pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penerima dari bantuan yang berupa insentif tersebut didominasi oleh wajib pajak yang bergerak di sektor perdagangan dan manufaktur.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, dalam sebuah webinar yang diadakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan memberikan penjelasan bahwa insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebenarnya adalah langkah mereka untuk membantu karyawan, akan tetapi langkah mereka untuk membantu karyawan memerlukan keterlibatan dari pengusaha. Mungkin ada beberapa pemberi kerja yang tidak peduli dan tetap melakukan pemotongan pajak penghasilan Pasal 21. Walaupun begitu pihaknya terus mengingatkan para wajib pajak pemberi kerja tersebut untuk memanfaatkan insentif perpajakan pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tersebut.
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020, pegawai penerima penghasilan dari pemberi kerja yang masuk dalam salah satu dari 1.062 KLU, memiliki NPWP, dan memiliki penghasilan bruto setahun tidak lebih dari besaran Rp 200 juta, memiliki hak untuk ikut menikmati insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
Pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan tersebut diamanatkan pemberi kerja yang melakukan penyampaian pemberitahuan untuk pemanfaatan fasilitas insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemeri kerja terdaftar secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak yang beralamatkan pajak.go.id.
Tidak hanya itu, pemerintah melakukan pertimbangan tentang akan adanya perluasan cakupan sektor usaha yang akan menerima insentif pajak untuk membantu memitigasi dampak dari corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal dengan covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa ruang untuk memberi penambahan cakupan pada klasifikasi lapangan usaha yang memiliki hak untuk mendapatkan insentif pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020 masih terbuka.
Sampai dengan saat sekarang ini, sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020, insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah berlaku untuk 1.062 KLU. Selain itu, insentif pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 Impor untuk 431 KLU, dan insentif pengurangan sebesar 30 persen angsuran pajak penghasilan Pasal 25 untuk 846 KLU. Selain itu, untuk insentif restitusi pajak pertambahan nilai dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal mencapai besaran Rp 5 miliar untuk 431 KLU. Selain batasan KLU, insentif juga dapat dimanfaatkan perusahaan yang mendapatkan fasilitas yang berupa kemudahan impor tujuan ekspor dan perusahaan yang berada di kawasan berikat.
Terlepas dari perluasan dalam penerima insentif pajak tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa tim Direktorat Jenderal Pajak terus memberikan upaya maksimal dalam membantu menyebarluaskan pensosialisasian insentif pajak yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020. Hal tersebut terus diupayakan semaksimal mungkin dengan harapan wajib pajak dapat secara optimal menikmati insentif yang telah diberikan di tengah pandemi corona virus disease 2019. Adapun upaya yang dilakukan, Hestu Yoga mengatakan “Kami email blast terus ke perusahaan. Mungkin ada beberapa wajib pajak yang tidak peduli atau bahkan belum terinformasi, ini kami ingatkan terus untuk segera memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan pemerintah.”









